Sidang di TKP, Keterangan Adit Beda BAP

Diposting oleh On Wednesday, November 18, 2015


Pengadilan Negeri  (PN) Ternate, menggelar sidang lanjutan kasus terbunuhnya bos toko Citra Indah, Titi Gorda di tempat kejadian perkara (TKP). Terdakwa Adit dan dua saksi dihadirkan dalam sidang tersebut.
Sidang yang berlangsung dalam toko Citra Indah, jalan Hasan Boesorie, kelurahan Gamalama, kecamatan Ternate Tengah, Selasa (17/11). Susana dan anaknya Hendrik merupakan istri serta anak korban juga tersangka dalam kasus itu dihadirkan sebagai saksi terdakwa Adit.
Pada 15 Maret 2015 lalu, Titi Gorda ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dalam toko Citra Indah dengan luka cincang hingga merobek beberapa bagian tubuh korban dengan tulang wajah terlihat.
Ketua Mejelis Hakim PN Ternate Djamaludin Ismail mengatakan, tujuan sidang di TKP untuk mengungkap fakta secara terang benderang. Keterangan terdakwa Adit berbeda dengan keterangan sebemumnya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) rekonstruksi yang dibuat penyidik Reserse dan Kriminal Polres Ternate. Keterangan terdakwa Adit pun jadi lebih jelas mengungkap kasus yang menewaskan Titi Gorda.

”Keterangan terdakwa Adit yang sudah diberikan sebelumnya akan kita lihat saat ini sehingga lebih jelas,” kata Jamaludin kepada wartawan usai sidang di TKP, Selasa (17/11).
Djamaludin menegaskan, keterangan terdakwa Adit berbeda dengan BAP rekontruksi yang dibuat penyidik Reserse dan Kriminal Polres Ternate. Dalam BAP polisi termuat terdakwa Adit memanjat dinding tembok belakang toko Citra Indah dan masuk melalui platfon lantai III sebelum pembunuhan terjadi. Bahkan terjalin komunikasi antara Adit dan Hendrik menggunakan telepon seluler.
Dalam percakapan keduanya, Hendrik mengarahkan Adit masuk melalui pintu belakang lantai III untuk menghabisi ayahnya. Hendrik minta Adit membuang gelas samping tangga tak jauh dari pintu kamar korban. Begitu juga tuduhan Adit mengambil uang. Namun tuduhan tersebut dibantah Adit seperti termuat dalam BAP polisi.
“Jadi keterangan Adit bahwa dirinya tak pernah memanjat tembok, membongkar platfon dan mengambil uang seperti yang tertuang dalam BAP polisi. Adit membantah bahwa ia tidak pernah mencekik kepala Susana dan memukul Hendrik. Itu hanya tipu untuk mengelebui situasi,” ujar Djamaludin menjelaskan.
Hakim ingin mengetahui posisi kedua saksi dan terdakwa hingga terbunuhnya korban Titi Gorda. Dengan sidang di TKP kata Djamaludin, pihaknya akan mempertimbangkan siapa yang telah memberi ruang kepada terdakwa Adit melakukan tindak pidana pembunuhan.
Dalam sidang dihadiri kuasa hukum terdakwa, penyidik Polres Ternate,  JPU Kejaksaan Negeri Ternate Zubaidi S Mansur dan Muhammad Sofyan Sikandar Alam M Ashari. Usai mencocokan kondisi TKP, sidang akan dilanjutkan Kamis (18/11) hari ini. (ton)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »