Pengadilan Negeri (PN) Ternate,
menggelar sidang lanjutan kasus terbunuhnya bos toko Citra Indah, Titi Gorda di
tempat kejadian perkara (TKP). Terdakwa Adit dan dua saksi dihadirkan dalam
sidang tersebut.
Sidang yang
berlangsung dalam toko Citra Indah, jalan Hasan Boesorie, kelurahan Gamalama, kecamatan Ternate Tengah,
Selasa (17/11). Susana dan anaknya Hendrik merupakan istri serta anak korban
juga tersangka dalam kasus itu dihadirkan sebagai saksi terdakwa Adit.
Pada 15 Maret 2015 lalu, Titi Gorda ditemukan dalam kondisi tak bernyawa
dalam toko Citra Indah dengan luka cincang hingga merobek beberapa bagian tubuh
korban dengan tulang wajah terlihat.
Ketua Mejelis Hakim PN Ternate Djamaludin Ismail mengatakan, tujuan sidang di
TKP untuk mengungkap fakta secara terang benderang. Keterangan terdakwa Adit berbeda dengan keterangan
sebemumnya dalam
berita acara pemeriksaan (BAP) rekonstruksi yang
dibuat penyidik Reserse dan Kriminal Polres Ternate. Keterangan terdakwa Adit pun jadi lebih jelas mengungkap kasus yang
menewaskan Titi Gorda.
”Keterangan terdakwa Adit yang sudah diberikan sebelumnya akan kita
lihat saat ini sehingga lebih jelas,” kata Jamaludin kepada wartawan usai
sidang di TKP, Selasa (17/11).
Djamaludin menegaskan, keterangan terdakwa Adit berbeda dengan BAP rekontruksi
yang dibuat penyidik Reserse dan Kriminal Polres Ternate. Dalam BAP polisi termuat terdakwa Adit memanjat dinding tembok belakang toko Citra Indah dan masuk melalui platfon lantai III sebelum pembunuhan terjadi. Bahkan terjalin komunikasi antara Adit
dan Hendrik menggunakan telepon seluler.
Dalam percakapan keduanya, Hendrik mengarahkan Adit masuk melalui pintu belakang lantai
III untuk menghabisi ayahnya. Hendrik minta Adit
membuang gelas samping tangga tak jauh dari pintu kamar korban. Begitu juga tuduhan Adit mengambil uang. Namun tuduhan tersebut
dibantah Adit seperti termuat dalam BAP polisi.
“Jadi
keterangan Adit bahwa dirinya tak pernah memanjat
tembok, membongkar platfon
dan mengambil uang seperti yang tertuang dalam BAP polisi. Adit
membantah bahwa ia tidak pernah
mencekik kepala Susana dan memukul Hendrik. Itu hanya
tipu untuk mengelebui situasi,” ujar Djamaludin menjelaskan.
Hakim ingin mengetahui posisi kedua saksi dan terdakwa hingga
terbunuhnya korban Titi Gorda. Dengan sidang di TKP kata Djamaludin, pihaknya
akan mempertimbangkan siapa yang telah memberi ruang kepada terdakwa Adit melakukan
tindak pidana pembunuhan.
Dalam sidang dihadiri kuasa hukum terdakwa, penyidik
Polres Ternate, JPU Kejaksaan Negeri Ternate Zubaidi S Mansur dan Muhammad
Sofyan Sikandar Alam M Ashari.
Usai mencocokan kondisi TKP, sidang akan dilanjutkan Kamis (18/11) hari
ini. (ton)