RSUD Chasan Boesoeirie Sarang Korupsi?

Diposting oleh On Monday, November 16, 2015


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi korupsi sejak tahun anggaran 2010 hingga 2014 menunjukkan bahwa korupsi paling banyak (bahkan terbesar) terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesorie Ternate. BPK RI Maluku Utara mencatat sedikitnya 6 (enam) titik praktik korupsi dilakukan pejabat kesehatan RSUD Chasan Boesorie tersebut dan kerugian darah lebih dari Rp49 miliar lebih atau tepatnya (Rp49.420.386.47664).
”BPK mencatat prestasi korupsi dengan kerugian daerah besar dengan menyelewengkan uang daerah lebih dari Rp49 miliar yang tercatat dalam 6 praktik korupsi. Dalam temuan BPK, rumah sakit milik Pemerintah Maluku Utara sejak 2010 hingga 2014 adalah peraih ‘piala’ korupsi kesahatan dengan kerugian daerah terbesar.
Namun anehnya tak satu pun pelaku korupsi kesehatan itu diseret ke meja hijau oleh aparat penegak hukum (APK) baik kejaksaan dan kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Ada apa?
Berdasarkan laporan BPK RI Maluku Utara tahun 2010 nomor :10.A/LHP/XIX.TER/08//2011 tanggal 16 Agustus 2011 mencatat terjadi kecurangan dan ketidakpatuhan dalam pengujian terhadap pendapatan RSUD Chasan Boesoirie 2010. Dugaan penyelewengan anggaran senilai Rp3.842.005.163 ini, tanpa bukti serta belum disetor ke kas daerah senilai Rp526.155.589,94 hingga sekarang.

Begitu juga kerugian daerah pada penggunaan langsung dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) 2012 senilai Rp12.562.474.606 tanpa bukti dilakukan RSUD Chasan Boesorie. BPK menemukan pengelolaan pendapatan daerah penarikan Jamkesmas tanpa ada bukti serta tidak disetor ke kas daerah. Hal tersebut menyebabkan kerugian daerah senilai Rp12.562.474.606. “Ini bukan dugaan, tapi laporan pemeriksaan keuangan BPK Maluku Utara nomor : 32.A/LHP/XIX.TER/08/2013, tanggal 30 Agustus 2013.
Sementara dugaan korupsi penggelapan keuangan atas penarikan pungutan pelayanan ruangan pavilium RSUD Chasan Boesorie 2009-2012 senilai Rp4.108.000.000.00. Kasus tersebut terjadi penyalahgunaan keuangan atas penarikan pungutan pelayanan ruang pavilium RSUD dengan tarif per kamar satu hari Rp475 ribu dengan jumlah ruang sebanyak delapan kamar dan hasil pungutan ini ditotalkan sebesar Rp4.108.000.000.00. Karena ruangan pavilium sendiri dioperasikan sejak 2009 hingga 2012 sebelum peraturan daerah (Perda) dikeluarkan.
Selain itu pada tahun 2013, regulasi pungutan pavilium tidak memiliki dasar hukum pungumutan pelayanan, sehingga bertentangan dengan pasal 1, 2, 3, 4 dan 16 peraturan daerah nomor 11 tahun 2005 tentang retribusi penetapan tarif pelayanan kesehatan RSUD. Pada angka IV penjelasan peraturan daerah nomor 11 tahun 2005 ini, diduga anggarannya tidak dituangkan dalam Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB), Surat  Setoran Pajak (SSP), dan diduga seluruh surat dokumen tersebut menyalahi mekanisme keuangan dan tidak jelas nomor transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi bank atau bisa saja terjadi manipulasi setoran hasil pungutan Pavilium. Kasus ini sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara namun mandeg tanpa alasan yang jelas.
Sedangkan indikasi korupsi dalam proses pelelangan pengadaan alat kesehatan RSUD Chasan Boesorie 2014. BPK menemukan indikasi tersebut diatur untuk memenangkan salah satu pihak sehingga negara dirugikan senilai Rp1.529.432.198.82. Berdasarkan laporan BPK Maluku Utara dalam buku III dengan nomor : 14.A/LHP/XIX.TER/5/2015 tanggal 7 Mei 2015 tahun anggaran 2014 menyebutkan, RSUD Chasan Boesorie menganggarkan belanja modal pengadaan alat kesehatan sebesar Rp 5.000.000.000.00 dan telah direalisasikan sebesar Rp4.971.454.500.00 (99,4 persen). Atas pekerjaan tersebut dilakukan pembayaran 100 persen, sebesar Rp4.971.454.500.00.
Kondisi tersebut tidak sesuai peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa besarta perubahan, terakhir dengan peraturan presiden nomor 70 tahun 2012. Atas permahalan harga telah dilakukan pengembalian ke kas daerah Maluku Utara sebesar Rp 250 juta sehingga nilai indikasi korupsi menjadi Rp1.279.432.196,82 (Rp 1.529.432.196.82 - Rp 250 juta). Kasus ini sementara dilidik Tipikor Reserse Kriminal Polres Ternate.
Yang terakhir pendapatan retribusi pelayanan kesehatan diperoleh RSUD Chasan Boesorie senilai Rp3.610.060.575,20 (Rp3.343.266.104,00 + Rp266.794.470,02) tidak dimanfaatkan dan beresiko disalahgunakan pendapatan jasa giro sebesar Rp25.849.042.31. Kondisi tersebut menyebutkan bendahara penerima pembantu kurang cermat dalam menatausahakan pendapatan yang dikelolannya, dan BPK menyebutkan memahami kondisi adanya pengelolaan pendapatan retribusi pelayanan kesehatan yang tidak seuai ketentuan serta adanya pendapatan retribusi pelayanan kesehatan dan jasa giro pada rekening BPJS yang belum dicatat/dilaporkan dan belum disetor ke kas daerah per 31 Desember 2014.
BPK berkesimpulan bahwa, bendahara penerima tidak langsung menyetorkan penerimaan ke kas daerah dalam waktu 1x24 jam. Hal ini menyebaknan saldo rekening-rekening tersebut tidak bersaldo nihil pada akhir tahun 2014 (31 Desember 2014) dan berdampak pada munculnya jasa giro yang cukup besar pada rekening pendapatan ke rekening penampungan. Rekening a. nomor : 06010010284 Rp3.369.151.146.31. Rekening b. nomor : Rp266.794.470.20. Ini juga bukan dugaan, tapi fakta sesuai laporan BPK RI Maluku Utara dalam buku II nomor :  14.B/LHP/XIX.TER/5/2015 tanggal 7 Mei 2015. (zs)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »