Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi korupsi sejak tahun anggaran
2010 hingga 2014 menunjukkan bahwa korupsi paling banyak (bahkan terbesar)
terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesorie Ternate. BPK RI
Maluku Utara mencatat sedikitnya 6 (enam) titik praktik korupsi dilakukan
pejabat kesehatan RSUD Chasan Boesorie tersebut dan kerugian darah lebih dari Rp49
miliar lebih atau tepatnya (Rp49.420.386.47664).
”BPK
mencatat prestasi korupsi dengan kerugian daerah besar dengan menyelewengkan
uang daerah lebih dari Rp49 miliar yang tercatat dalam 6 praktik korupsi. Dalam
temuan BPK, rumah sakit milik Pemerintah Maluku Utara sejak 2010 hingga 2014 adalah
peraih ‘piala’ korupsi kesahatan dengan kerugian daerah terbesar.
Namun
anehnya tak satu pun pelaku korupsi kesehatan itu diseret ke meja hijau oleh
aparat penegak hukum (APK) baik kejaksaan dan kepolisian untuk mempertanggung
jawabkan perbuatan mereka. Ada apa?
Berdasarkan
laporan BPK RI Maluku Utara tahun 2010 nomor :10.A/LHP/XIX.TER/08//2011 tanggal
16 Agustus 2011 mencatat terjadi kecurangan dan ketidakpatuhan dalam pengujian
terhadap pendapatan RSUD Chasan Boesoirie 2010. Dugaan penyelewengan anggaran
senilai Rp3.842.005.163 ini, tanpa bukti serta belum disetor ke kas daerah
senilai Rp526.155.589,94 hingga sekarang.
Begitu
juga kerugian daerah pada penggunaan langsung dana jaminan kesehatan masyarakat
(Jamkesmas) 2012 senilai Rp12.562.474.606 tanpa bukti dilakukan RSUD Chasan
Boesorie. BPK menemukan pengelolaan pendapatan daerah penarikan Jamkesmas tanpa
ada bukti serta tidak disetor
ke kas daerah. Hal tersebut menyebabkan kerugian daerah senilai Rp12.562.474.606.
“Ini bukan dugaan, tapi laporan pemeriksaan keuangan BPK Maluku Utara nomor : 32.A/LHP/XIX.TER/08/2013,
tanggal 30 Agustus 2013.
Sementara
dugaan korupsi penggelapan keuangan atas penarikan pungutan pelayanan ruangan
pavilium RSUD Chasan Boesorie 2009-2012 senilai Rp4.108.000.000.00. Kasus
tersebut terjadi penyalahgunaan keuangan atas penarikan pungutan pelayanan
ruang pavilium RSUD dengan tarif per kamar satu hari Rp475 ribu dengan jumlah ruang
sebanyak delapan kamar dan hasil pungutan ini ditotalkan sebesar Rp4.108.000.000.00.
Karena ruangan pavilium sendiri dioperasikan sejak 2009 hingga 2012 sebelum
peraturan daerah (Perda) dikeluarkan.
Selain
itu pada tahun 2013, regulasi pungutan pavilium tidak memiliki dasar hukum
pungumutan pelayanan, sehingga bertentangan dengan pasal 1, 2, 3, 4 dan 16
peraturan daerah nomor 11 tahun 2005 tentang retribusi penetapan tarif
pelayanan kesehatan RSUD. Pada angka IV penjelasan peraturan daerah nomor 11 tahun
2005 ini, diduga anggarannya tidak dituangkan dalam Surat Setoran Bukan Pajak
(SSBP), Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB), Surat Setoran Pajak
(SSP), dan diduga seluruh surat dokumen tersebut menyalahi mekanisme keuangan
dan tidak jelas nomor transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi bank atau
bisa saja terjadi manipulasi setoran hasil pungutan Pavilium. Kasus ini sudah
ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara namun mandeg tanpa alasan yang jelas.
Sedangkan
indikasi korupsi dalam proses pelelangan pengadaan alat kesehatan RSUD Chasan
Boesorie 2014. BPK menemukan indikasi tersebut diatur untuk memenangkan salah
satu pihak sehingga negara dirugikan senilai Rp1.529.432.198.82. Berdasarkan
laporan BPK Maluku Utara dalam buku III dengan nomor : 14.A/LHP/XIX.TER/5/2015
tanggal 7 Mei 2015 tahun anggaran 2014 menyebutkan, RSUD Chasan Boesorie
menganggarkan belanja modal pengadaan alat kesehatan sebesar Rp 5.000.000.000.00
dan telah direalisasikan sebesar Rp4.971.454.500.00 (99,4 persen). Atas
pekerjaan tersebut dilakukan pembayaran 100 persen, sebesar Rp4.971.454.500.00.
Kondisi
tersebut tidak sesuai peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan
barang/jasa besarta perubahan, terakhir dengan peraturan presiden nomor 70
tahun 2012. Atas permahalan harga telah dilakukan pengembalian ke kas daerah
Maluku Utara sebesar Rp 250 juta sehingga nilai indikasi korupsi menjadi Rp1.279.432.196,82
(Rp 1.529.432.196.82 - Rp 250 juta). Kasus ini sementara dilidik Tipikor
Reserse Kriminal Polres Ternate.
Yang
terakhir pendapatan retribusi pelayanan kesehatan diperoleh RSUD Chasan Boesorie
senilai Rp3.610.060.575,20 (Rp3.343.266.104,00 + Rp266.794.470,02) tidak
dimanfaatkan dan beresiko disalahgunakan pendapatan jasa giro sebesar
Rp25.849.042.31. Kondisi tersebut menyebutkan bendahara penerima pembantu
kurang cermat dalam menatausahakan pendapatan yang dikelolannya, dan BPK
menyebutkan memahami kondisi adanya pengelolaan pendapatan retribusi pelayanan
kesehatan yang tidak seuai ketentuan serta adanya pendapatan retribusi
pelayanan kesehatan dan jasa giro pada rekening BPJS yang belum
dicatat/dilaporkan dan belum disetor ke kas daerah per 31 Desember 2014.
BPK berkesimpulan bahwa, bendahara penerima
tidak langsung menyetorkan penerimaan ke kas daerah dalam waktu 1x24 jam. Hal
ini menyebaknan saldo rekening-rekening tersebut tidak bersaldo nihil pada
akhir tahun 2014 (31 Desember 2014) dan berdampak pada munculnya jasa giro yang
cukup besar pada rekening pendapatan ke rekening penampungan. Rekening a. nomor
: 06010010284 Rp3.369.151.146.31. Rekening b. nomor : Rp266.794.470.20.
Ini juga bukan dugaan, tapi fakta sesuai laporan BPK RI Maluku Utara dalam buku
II nomor : 14.B/LHP/XIX.TER/5/2015 tanggal
7 Mei 2015. (zs)