Rapat
paripurna penyerahan kebijakan umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara
(KUA-PPAS) tahun 2016 olrh pemerintah provinsi Maluku Utara yang dijadwalkan dilaksanakan
Rabu (11/11), kembali molor lantaran empat pimpinan Deprov tidak hadir dengan
alasan agenda partai. Keempat pimpinan itu yakni Alien Mus, Ikram Haris, Ishak
Naser dan Julkifli Umar.
Selain
empat pimpinan yang tak hadir, sebagian anggota DPRD juga memilih tidak hadir
karena ingin tak dikalahkan pipminannya. Absenya para pimpinan Deprov ini
membuat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Malut A Madjid Husen dan kepala SKPD
berjam-jam menunggu di gedung DPRD sebelum paripurna dinyatakan tunda dan akan
dilanjutkan pada Kamis (12/11) hari ini karena tidak memenuhi forum.
Sekretaris
Provinsi (Sekprov) Malut Madjid Husen mengakatan, paripuna
penyerahan KUA-PPAS 2016 ditunda, selain kehadiran anggota DPRD tidak memenuhi qorum,
juga empat pimpinan DPRD tidak berkantor. "Paripurna ditunda karena
pimpinan DPRD tidak hadir," ungkapnya kepada wartawan Rabu (11/11) siang
kemarin hendak meninggalkan gedung DPRD.
Sekprov
menjelaskan, rancangan KUA-PPAS akan diusulkan Pemprov melalui TAPD pada APBD
Induk tahun anggaran 2016 sebesar Rp.2,1 triliun atau mengalami penambahan Rp.300
juta dari APBD induk tahun 2015 Rp.1,8 trilun. "Kita prioritas pembangunan
infrastruktur, karena infrastruktur kita masih tertinggal jauh dari daerah
lain," akunya.
Sementara
Sekretaris Dewan, Abubakar Abdullah ketika dikonfirmasi menjelaskan, paripurna
penyerahan KUA-PPAS belum bisa dilangsungkan pada Rabu (11/11), mengingat
keempat unsur pimpinan sedang memiliki agenda lain. "Rapat paripurna akan
kembali digelar pada Kamis (12/11) besok (hari ini-red)," ujarnya singkatnya.
Penundaan
paripurna ini boleh dibilang DPRD Malut menjilat ludahnya sendiri. karena
sebelumnya wakil ketua DPRD Malut, Ikram Haris memberikan deadline waktu kepada
TAPD untuk segera lakukan paripurna penyerahan KUA-PPAS pada Selasa (10/11),
namun ketika TAPD sudah siap malah DPRD yang tidak siap. Selain itu, ketua DPRD
Malut sebelumnya menegaskan, paripurna penyerahan KUA-PPAS sedianya sudah harus
dilakukan pada Rabu (11/11), karena pihaknya khawatir Pemprov Malut dikenakan
penalti oleh Pemerintah pusat. (din)