Polda ‘Lego Handuk’ Hadapi AHM

Diposting oleh On Thursday, November 12, 2015

Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, rupanya tak kuasa menunjukkan sikap tegasnya mengahadapi mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM) untuk dihadirkan dalam pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi dana pembebasan lahan bandara Bobong 2009 senilai Rp 4, 8 miliar dengan tersangka Nurochmah Mus tak lain isteri AHM sendiri.
Mantan orang nomor satu Kepulauan Sula itu, sedianya menjalani pemeriksaan pada Senin 9 November diundur pada Kamis 12 November kemarin,  rupanya kembali tidak ada kepastian. Sebab Ketua DPD I Partai Golkar Maluku Utara itu melalui salah satu kuasa hukumnya minta agar pemeriksaan dialihkan ke Jakarta di Bareskrim Polri. Namun kembali batal dilaksnakannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara Kombes Pol Muhammad Arifin dikonfirmasi mengaku belum mengetahui kepastian jadwal pemeriksaan. “Belum dapat dipastikan untuk pemeriksaan AHM,” singkatnya dengan pasrah.
Diketahui, Nurochmah Mus adalah tersangka baru dalam kasus ini. Mantan anggota DPR RI fraksi Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima aliran dana bandara Bobong sebesar Rp 500 juta dari tersangka Majesita.
Sebelumnya, Polda Maluku Utara lebih dulu menetapkan delapan tersangka yakni mantan Bupati Sula AHM, mantan Ketua DPRD Zainal Mus, mantan Asisten I pemda Sula Lukman Umasangadji, mantan Kepala BPD Maluku cabang Sanana Hidayat Nahumarury, Bendahara Pemda Sula Majestisa, Kabag Keuangan Pemda Sula M Djoisangaji, mantan Sekkab Pemda Sula Arman Sangaji dan mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Pemda Sula Ema Sabar sebagaimana disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara Kombes Pol Muhammad Arifin saat press release akhir tahun 2014.
Menurutnya, penetapan tersangka berdasarkan surat Dirkrimsus Polda Maluku Utara nomor: R/38/11/2014/Dit-Reskrimsus tertanggal 10 Februari 2014 setelah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 25 orang.
Dari semua tersangka, baru dua yakni Ema Sabar dan Majesita yang berkas perkarannya sudah tahap satu  ke jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Sementara yang lain masih kabur. Dengan demikian, Polda terpaksa lego handuk mengahadapi tersanka korupsi dana masjid raya Sanana itu. (zs)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »