Direktorat
Kriminal Khusus Polda Maluku
Utara, rupanya tak kuasa menunjukkan sikap tegasnya mengahadapi mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus
(AHM) untuk dihadirkan dalam pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi dana
pembebasan lahan bandara Bobong 2009 senilai Rp 4, 8 miliar dengan tersangka Nurochmah Mus tak
lain isteri AHM sendiri.
Mantan
orang nomor satu Kepulauan Sula itu, sedianya menjalani pemeriksaan pada
Senin 9
November diundur pada
Kamis 12 November kemarin, rupanya kembali
tidak ada kepastian. Sebab Ketua
DPD I Partai Golkar Maluku Utara itu melalui
salah satu kuasa hukumnya minta agar pemeriksaan dialihkan ke Jakarta di Bareskrim
Polri. Namun kembali
batal dilaksnakannya.
Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara Kombes Pol Muhammad
Arifin dikonfirmasi mengaku
belum mengetahui kepastian jadwal pemeriksaan. “Belum dapat dipastikan untuk
pemeriksaan AHM,” singkatnya dengan pasrah.
Diketahui, Nurochmah Mus adalah tersangka baru
dalam kasus ini. Mantan anggota DPR RI fraksi Golkar itu ditetapkan
sebagai tersangka lantaran diduga menerima
aliran dana bandara Bobong sebesar
Rp 500 juta dari tersangka Majesita.
Sebelumnya,
Polda Maluku Utara lebih dulu menetapkan delapan tersangka yakni mantan Bupati
Sula AHM, mantan Ketua DPRD Zainal Mus, mantan
Asisten I pemda
Sula Lukman Umasangadji, mantan
Kepala BPD Maluku cabang
Sanana Hidayat Nahumarury, Bendahara
Pemda Sula Majestisa,
Kabag Keuangan Pemda Sula M Djoisangaji, mantan Sekkab Pemda
Sula Arman Sangaji dan
mantan Kabag
Umum dan Perlengkapan Pemda Sula Ema Sabar sebagaimana disampaikan Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara Kombes Pol Muhammad Arifin saat press release akhir tahun
2014.
Menurutnya, penetapan tersangka berdasarkan surat
Dirkrimsus Polda Maluku Utara nomor: R/38/11/2014/Dit-Reskrimsus tertanggal 10 Februari 2014 setelah dilakukan pemeriksaan saksi
sebanyak 25 orang.
Dari
semua tersangka, baru dua yakni Ema Sabar dan Majesita yang
berkas perkarannya sudah
tahap satu ke jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Sementara yang lain masih kabur. Dengan
demikian, Polda terpaksa lego handuk mengahadapi tersanka
korupsi dana masjid raya Sanana itu. (zs)