Kejaksaan Negeri (Kejari) Soa Siu, Kota Tidore Kepulauan, Senin (1/11) menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi anggaran transportasi atau pengadaan dua
unit speedboat dan empat unit mesin 40 PK di Dinas Perhubungan (Dishub)
Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) 2008 senilai Rp 1,8 miliar. Ketiga tersangka
yang ditahan yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Haltim Luth Muhammad, Sekertaris Pemeriksa Barang Dinas Perhubungan Haltim Muhammad Yusup dan Direktur CV Gamal Putra Hidayat Abubakar
Sjah.
Kepala Kejari Sos Siu Tidore Kepulauan
Yudhi mengatakan,
ketiga tersangka ditahan selama 20 hari dari tanggal tanggal 1 November hingga 20 November 2015. Ia menegaskan, penahanan terhadap ketiga tersangka
dilakukan di Rutan Kelas IIB Kota Ternate. Yudhi menjelaskan penahanan terhadap ketignya dirasa perlu
demi mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan
mengulangi perbuatan tindak pidana.
"Jadi penahanan pertama selama 20 hari, terhitung
hari ini (kemarin-red). Ini tahanan
dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut
umum,” tegasnya. Seraya memastikan sedikitnya 20 saksi telah
disiapakn untuk hadir di persidangan
nanti.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.
Terpisah, kuasa hukum tiga tersangka, Rahman Mahfud
menyatakan, pihaknya tetap melakukan pembelaan terhadap ketiga kliennya. Sebab ia menilai,
ketiganya tidak menikmati uang hasil korupsi.
Sekedar diketahui, dalam kasus ini,
selain tiga tersangka yang
baru dilakukan penahanan, sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jufri Karepesina lebih dulu divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Ternate dan diperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara nomor : 7/Pid.Sus.TPK/2014/PN Tte tahun
2014 diputuskan pada 13 Agustus 2014 lalu dengan hukuman
4 tahun penjara, denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan dan dibebankan membayar uang
pengganti (UP) senilai
Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. (zs)