Penyidik
Tipikor Reserse Kriminal Polres Ternate akan melakukan gelar perkara dugaan
korupsi dan penggelapan pajak
pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPH) di Perusahan Daerah
Air Minum (PDAM) Kota Ternate 2012 hari ini Senin (16/11). Gelar perkara ini
untuk menentukan tersangka.
“Nanti
akan dilakukan gelar perkara, nanti dilihat apakah sudah waktunya orang-orang
yang dicurigai ditetapkan sebagai tersangka apa perlu penguatan lagi untuk
pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Rencana besok (Senin hari ini) gelar perkara,”
kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate AKP Sjamssudin Lossen, Sabtu
(14/11).
Lossen
menegaskan, penyidik Tipikor Reskrim Polres Ternate masih mengkaji penetapan
tersangka dalam kasus PPN/PPH. Dia mengatakan gelar perkara bertujuan
peningkatan status hukum kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurutnya,
peningkatan status kasus itu dilakukan guna membongkar praktik kasus tersebut.
"Jadi dari penyelidikan ke penyidikan itu tujuannya membuat terang
perkara. Dari penyidikan nanti kita penyidik fokus untuk mengungkap siapa-siapa yang bertanggung jawab
dalam kasus ini,” ujar Lossen, seraya menyatakan pihaknya masih terus berupaya
mengungkap fakta dibalik praktik korupsi yang merugikan keuangan negara senilai
Rp1,9 miliar,” tegasnya.
Diketahui,
dari data dikantongi koran ini menyebutkan dugaan korupsi PDAM Kota Ternate ini
disinalir kuat terjadi unsur kesengajaan oknum pejabat PDAM yang menggelapkan PPN dan PPH. Dimana menunggaknya PPN dan PPH ini sudah terjadi sejak tahun 2012
hingga 2015 senilai Rp2,6 miliar. Kasus ini menurut catatan hasil temuan DPRD
Kota Ternate, baru dibayar hanya sebesar Rp600 juta dan menyisakan Rp1,9 miliar
yang diduga di selewengkan hingga terjadinya dugaan korupsi.
Sebelumnya
gelar perkara diagendakan dilakukan pada Kamis 12 November 2015 pekan kemarin.
Namun, urung dilakukan lantaran Kapolres Ternate Ajun Komisaris Besar Kamal
Bahtiar sedang berada diluar daerah. (zs)