WEDA-Pelayanan pembuatan Surat Izin
Mengemudi (SIM) di Polres Halmahera Tengah sempat terhenti akibat gangguan mesin
pencetak kini kembali dibuka untuk pelayanan. Kasat Lantas Polres Kabupaten
Halmahera Tengah AKP Husen Alkatiri berharap, apabila masyarakat yang ingin
mendapatkan SIM tak boleh menggunakan jasa orang lain maupun anggota yang tidak
masuk dalam surat perintah (sprint) melayani pemohon mendapatkan SIM.
"Kalau mau buat SIM
yang bersangkutan datang langsung membuat, jangan lewat orang lain," pinta
Husen, Minggu (30/10. Menurut Aba--panggilan Husen Alkatiri, sesuai peraturan
Pemerintah No 50 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) dijelaskan, mekanisme
medapatkan SIM.
"Apabila
situasi sidang sengketa Pilkada cepat selesai dan aman, kita akan lakukan
pelayanan, karena anggota penguji teori dan praktek sementara masuk dalam
sprint pengamanan," kata Husen. Seraya menambahkan, syarat untuk pembuatan SIM ini yakni KTP dan surat
keterangan sehat dari dokter. (hrn)
