TERNATE-Pelaku
coblos ganda di Kelurahan Jambula, Sofyan Ahmad kabur dari
panggilan Panwas untuk diminta klarifikasi. Ketua Panwascan Pulau Ternate,
Sudirto Malan menjelaskan, memang ada beberapa pelanggaran yang ditemukan pada
pemilihan kemarin. tetapi pelanggaran yang paling berat adalah pelanggaran yang
coblos sebanyak dua kali.
Sudirto mengatakan, pihaknya
sudah
memproses dan sudah memanggil
Sofyan Ahmad sebanyak dua kali, namun pelaku kabarnya sudah lari
dari rumah, sebab Panwas sudah ke rumah tidak ada. “Kita dapat
informasi dari masyarakat sekitar, bahwa pelaku sudah lari dari rumah selama
beberapa hari, " ungkapnya, Minggu (13/12).
Ia mengaku berkoordinasi
dengam Panwas kota untuk mencari jalan
keluarnya seperti apa. Diakuinya, kasus ini tetap akan
dikaji,
walaupun pelaku tidak ada. “Nanti kita akan lihat
apa bentuk pelanggarannya, apakah pidana atau pelanggaran administrasi. Tetapi
kalau memang itu adalah pelanggaran pidana, maka kita akan serahkan kepada kepolisian
untuk
ditangani," jelas Sudirto.
Sejauh ini
kayanya,
kasus ini masih dalam tahapan panggilan. Sesuai
PKPU
No. 10 poin D dan E, ternyata tidak pelanggaran PSU. Karena pelaku mencoblos
pada TPS yang berbeda-beda. PSU bisa terjadi apabila mencoblos pada TPS yang
sama. “Memang kita belum bisa pastikan yang dia
pilih pasangan nomor barapa, karena pelaku juga belum hadir memberikan
penjelasan," katanya.
Tanpa pelaku lanjutnya,
pihaknya akan tetap mengkaji pelanggaran itu. Apakah ini pelanggaran pidana,
itu masuk pada pasal berapa. Sehingga, Panwas akan tahu kalau dia dihukum dalam
bentuk apa dan berapa lama akan ditahan," jelasnya. (jun)