LABUHA-Setelah melewati pembahasan
ditingkat Panitia Khusus (Pansus), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Halmahera
Selatan tahun 2016-2021, yang di jiblak dari Kabupaten Sleman Provinsi Daerah
Istimewa Jogjakarta (DIY), akhirnya resmi disahkan pada paripurna yang
berlangsung Rabu (26/10).
Paripurna persetujuan pengesahan raperda
yang selanjutnya menjadi peraturan daerah (Perda) itu dipimpinan ketua DPRD
Umar Hi. Soleman, di damping wakil ketua I, Asnawi Lagalante dan wakil ketua II
Muhlis Jafar dan di hadiri bupati Bahrain Kasuba dan wakil bupati Iswan Hajim.
Hadir pula para Forkopinda,
Sekretaris Daerah (Sekda) Helmi Surya Botutihe dan pimpinan SKPD lingkup Pemda dan
para undangan lainnya. Perda tentang RPJMD merupakan arah kebijakan daerah yang
meyusun seluruh program kegiatan bupati dan wakil bupati sebagaimana termuat
dalam visi-misi.
Perda tersebut diketahui ternyata
drafnya dijiplak dari kabupaten Sleman. Perda plagiat itu baru terkuak sehari
menjelang pengesahannya. Sebagaimana isi penjelasan Bab IV halaman 13, mengenai
perlindungan sosial khususnya kependudukan dan catatan sipil (Capil), yang
mengambarkan perkembangan jumlah penduduk di Kabupaten Sleman Provinsi DIY,
bukan kabupaten Halsel.
Dijelaskan juga bahwa
perkembangan penduduk di kabupaten Sleman lebih di pengaruhi oleh imigrasi dari
pada kelahiran. Hal itu mengakibatkan pengelolaan administrasi kependudukan di
kabupaten Sleman menjadi lebih rumit. Adapun permasalahan yang di hadapi yakni,
validasi data penduduk masih rendah, kemudian migrasi penduduk antar wilayah
cukup tinggi, system administrasi kependudukan sering mengalami perubahan,
begitu juga sarana dan prasarana pendukung system administrasi kependudukan
masih sangat terbatas, petugas khusus menangani administrasi kependudukan di
tingkat desa belum tersedia dan kesadaran masyarakat terhadap tertib
administrasi kependudukan masih kurang.
Diduga Isi draf ranperda tersebut
lupa di hapus oleh pemda Halsel, sehingga masih tertera nama Kabupaten Sleman.
Terkait masih tercantumnya nama kabupaten Sleman pada draf Ranperda itu sebelum
menjadi Perda, sebelumnya enggan ditanggapi sejumlah anggota dan pimpinan DPRD
Halsel.
Sementara ketua Badan Legislasi
Daerah (Banleg) DPRD Halsel, Arsad Sangadji dikonfirmasi sebelumnya, mengaku
bukan kapasitasnya untuk mengomentari sebab dirinya tidak terlibat dalam
pembahasan. "Yang bahas ranperda itu Pansus. Dan saya tidak masuk di dalamnya,
makanya saya tidak punya kapasitas untuk bicara soal itu," tandasnya.
Arsad mengaku, sebelumnya pernah
mendengar desas-desus ada copy paste atas isi draf Ranperda itu, namun apakah
benar atau tidak, dirinya tidak mengetahuinya. Lebih lanjut, selain Ranperda
RPJMD, pada paripurna tersebut DPRD juga menyetujui 5 ranperda disahkan menjadi
Perda diantaranya, Perda Tarif pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Labuha, kemudian Perda Retribusi pemakaian sewa alat berat milik daerah,
Perda Penyelenggaraan penanggulangan bencana Halsel, Perda penetapan dan
pengesahan batas Desa di wilayah Kabupaten Halsel dan Perda Bangunan gedung. (one)
