DPRD Halmahera Selatan Sahkan Ranperda Plagiat Jadi Perda

Diposting oleh On Thursday, October 27, 2016 with No comments

LABUHA-Setelah melewati pembahasan ditingkat Panitia Khusus (Pansus), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2016-2021, yang di jiblak dari Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta (DIY), akhirnya resmi disahkan pada paripurna yang berlangsung Rabu (26/10).
Paripurna persetujuan pengesahan raperda yang selanjutnya menjadi peraturan daerah (Perda) itu dipimpinan ketua DPRD Umar Hi. Soleman, di damping wakil ketua I, Asnawi Lagalante dan wakil ketua II Muhlis Jafar dan di hadiri bupati Bahrain Kasuba dan wakil bupati Iswan Hajim.
Hadir pula para Forkopinda, Sekretaris Daerah (Sekda) Helmi Surya Botutihe dan pimpinan SKPD lingkup Pemda dan para undangan lainnya. Perda tentang RPJMD merupakan arah kebijakan daerah yang meyusun seluruh program kegiatan bupati dan wakil bupati sebagaimana termuat dalam visi-misi.
Perda tersebut diketahui ternyata drafnya dijiplak dari kabupaten Sleman. Perda plagiat itu baru terkuak sehari menjelang pengesahannya. Sebagaimana isi penjelasan Bab IV halaman 13, mengenai perlindungan sosial khususnya kependudukan dan catatan sipil (Capil), yang mengambarkan perkembangan jumlah penduduk di Kabupaten Sleman Provinsi DIY, bukan kabupaten Halsel.
Dijelaskan juga bahwa perkembangan penduduk di kabupaten Sleman lebih di pengaruhi oleh imigrasi dari pada kelahiran. Hal itu mengakibatkan pengelolaan administrasi kependudukan di kabupaten Sleman menjadi lebih rumit. Adapun permasalahan yang di hadapi yakni, validasi data penduduk masih rendah, kemudian migrasi penduduk antar wilayah cukup tinggi, system administrasi kependudukan sering mengalami perubahan, begitu juga sarana dan prasarana pendukung system administrasi kependudukan masih sangat terbatas, petugas khusus menangani administrasi kependudukan di tingkat desa belum tersedia dan kesadaran masyarakat terhadap tertib administrasi kependudukan masih kurang.
Diduga Isi draf ranperda tersebut lupa di hapus oleh pemda Halsel, sehingga masih tertera nama Kabupaten Sleman. Terkait masih tercantumnya nama kabupaten Sleman pada draf Ranperda itu sebelum menjadi Perda, sebelumnya enggan ditanggapi sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Halsel.
Sementara ketua Badan Legislasi Daerah (Banleg) DPRD Halsel, Arsad Sangadji dikonfirmasi sebelumnya, mengaku bukan kapasitasnya untuk mengomentari sebab dirinya tidak terlibat dalam pembahasan. "Yang bahas ranperda itu Pansus. Dan saya tidak masuk di dalamnya, makanya saya tidak punya kapasitas untuk bicara soal itu," tandasnya.
Arsad mengaku, sebelumnya pernah mendengar desas-desus ada copy paste atas isi draf Ranperda itu, namun apakah benar atau tidak, dirinya tidak mengetahuinya. Lebih lanjut, selain Ranperda RPJMD, pada paripurna tersebut DPRD juga menyetujui 5 ranperda disahkan menjadi Perda diantaranya, Perda Tarif pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha, kemudian Perda Retribusi pemakaian sewa alat berat milik daerah, Perda Penyelenggaraan penanggulangan bencana Halsel, Perda penetapan dan pengesahan batas Desa di wilayah Kabupaten Halsel dan Perda Bangunan gedung. (one)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »