PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) mulai tahun depan akan menerima
Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu bulan gaji pokok. Kebijakan ini
merupakan pengganti atas kenaikan gaji PNS yang terjadi setiap tahunnya. Lalu,
berapa anggaran yang disiapkan pemerintah? "Anggarannya Rp7,5 triliun dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah (APBN) 2016," ujar Direktur
Jenderal Anggaran, Askolani, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat
6 Oktober 2015.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro beberapa waktu lalu mengungkapkan,
pemberian THR dianggap lebih menguntungkan daripada kenaikan gaji para pegawai
negeri sipil. Alasannya, besaran kenaikan gaji PNS, hanya berkisar enam persen
dari gaji pokok. Artinya, persentase pendapatan yang diterima dari kenaikan
gaji tersebut tidaklah besar dibandingkan tunjangan sebesar satu bulan gaji
pokok.
Selain itu, Bambang menilai kenaikan gaji PNS justru akan meningkatkan dana
pensiun para pegawai di kemudian hari. Sebab, dana pensiun sampai saat ini
belum bisa ditangani secara maksimal oleh otoritas tabungan pensiun domestik.
Dengan begitu, beban pemerintah juga akan semakin berat, karena harus menutupi
pembiayaan pensiun para pegawai "Intinya, konsekuensi pensiun. Karena bisa
berpuluh-puluh tahun. Jadi kami ingin perbaiki," kata Bambang beberapa
waktu lalu. (viva)