Korupsi di Kantor Dinkes Ternate

Diposting oleh On Thursday, November 19, 2015


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi korupsi dalam pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kota Ternate. Berdasarkan laporan BPK RI Maluku Utara menyebutkan, pembangunan kantor Dinas Kesehatan dilakukan pada tahun anggaran 2014 senilai Rp21.621.049.000.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui terdapat kekurangan volume atas pembangunan menyebabkan kerugian keuangan daerah senilai Rp524.442.603.79.Dalam bunyi laporan BPK”. Bahkan, menurut laporan menerangkan bahwa Sekertariat Daerah Kota Ternate menganggarkan belanja modal sebesar Rp21.621.049.000 dan telah terealisasi sebesar Rp13.073.888.500 atau 60, 47 persen dari penyediaan anggaran.
Dari reaslisasi tersebut sebesar Rp4.808.700.000 telah direalisasi untuk melaksanakan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan. Mekenisme pengadaan atas pekerjaan tersebut dilakukan dengan sistem pelelangan dimana PT PSP sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SKP nomor : 641/03/KONTRAK-PRASEM/2014 tanggal 11 September 2014 senilai Rp4.808.700.000. 

Sementara jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 100 hari kalender sejak dikeluarkan SPMK tanggal 11 September hingga 19 Desember 2014 dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender.
Berdasarkan hasli pemeriksaan atas dokumen pembayaran, pekerjaan tersebut telah dibayarkan sebesar Rp961.740.000.00 melalui SP2D nomor : 06123/SP2D/I.20.03/2014 tanggal 18 September 2014. Dari hasil pemeriksaan dilapangan 12 November dilakukan PBK bersama Sekertariat Daerah Kota Ternate, pelaksanaan pekerjaan dan kosultan pengawas diketahui terdapat kekurangan volue fisik sebesar Rp524.442.603.79 dengan rincian perhitungan pada lampiran 3.
Hingga berita ini naik ceta, kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate Nurbaiti Rajabesy belum berhasil dikonfirmasi terkait temuan BPK. (aky)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »