Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi korupsi dalam pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kota Ternate.
Berdasarkan laporan BPK RI Maluku Utara menyebutkan, pembangunan kantor Dinas Kesehatan
dilakukan pada tahun anggaran 2014 senilai Rp21.621.049.000.
Dari
hasil pemeriksaan, diketahui terdapat kekurangan volume atas pembangunan
menyebabkan kerugian keuangan daerah senilai Rp524.442.603.79. “Dalam bunyi laporan BPK”. Bahkan,
menurut laporan menerangkan bahwa Sekertariat Daerah Kota Ternate menganggarkan belanja
modal sebesar Rp21.621.049.000 dan telah terealisasi sebesar Rp13.073.888.500
atau 60, 47 persen dari penyediaan anggaran.
Dari
reaslisasi tersebut sebesar Rp4.808.700.000 telah direalisasi untuk
melaksanakan pembangunan Kantor
Dinas Kesehatan. Mekenisme pengadaan atas pekerjaan tersebut dilakukan dengan
sistem pelelangan dimana PT PSP sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan
pekerjaan berdasarkan SKP nomor : 641/03/KONTRAK-PRASEM/2014 tanggal 11
September 2014 senilai Rp4.808.700.000.
Sementara
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 100 hari kalender sejak dikeluarkan
SPMK tanggal 11 September hingga 19 Desember 2014 dengan masa pemeliharaan 180
hari kalender.
Berdasarkan
hasli pemeriksaan atas dokumen pembayaran, pekerjaan tersebut telah dibayarkan
sebesar Rp961.740.000.00 melalui SP2D nomor : 06123/SP2D/I.20.03/2014 tanggal
18 September 2014. Dari hasil pemeriksaan dilapangan 12 November dilakukan PBK
bersama Sekertariat Daerah Kota Ternate, pelaksanaan pekerjaan dan kosultan
pengawas diketahui terdapat kekurangan volue fisik sebesar Rp524.442.603.79
dengan rincian perhitungan pada lampiran 3.
Hingga berita ini naik
ceta, kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate Nurbaiti Rajabesy belum berhasil
dikonfirmasi terkait temuan BPK. (aky)