Prestasi
cukup luar biasa ditorehkan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan
Tinggi Maluku Utara, Asep Maryono dalam menangani kasus korupsi, rupanya
diperhatikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dapat
dilihat dengan dipanggilnya untuk mengikuti tes dalam dua jabatan sekaligus
yakni direktur penyidikan dan direktur penuntutan di KPK.
Mantan
Ketua Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi
(Satgassus P3TPK) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ini merupakan satu-satunya
jaksa di Maluku
Utara dipanggil mengikuti tes itu. Asep
bertolak ke Jakarta pada Rabu, 18 November 2015 atau dua hari lalu.
Saat
dikonfirmasi Seputar Malut melalui via telpon, Kamis (19/11), Asep membenarkan
bahwa ia sudah di
Jakarta dan sedanng mengikuti
tes di KPK. Ia mengaku tes tersebut dilaksanakan selama dua hari yakni Kamis
dan Jumat. "Iya, saya sedang mengikuti
tes di KPK," katanya.
Mantan
Kepala Kejaksaan Negeri Sitobondo ini juga mendapatkan tawaran jabatan baru
sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Sumatera Utara, yang merupakan
Kejaksaan Negeri Kelas I dan tinggal menunggu waktu untuk dilantik. Yang lebih
membanggakan lagi, Asep direkrut KPK ketika kondisi internal Kejaksaan Tinggi Maluku
Utara tak kondusif pascapengunduran diri para Asisten jaksa maupun
Kepala Kejaksaan Negeri dari jabatan jaksa struktural. Pengunduran diri mereka
lantaran pimpinan Kejaksaan Tinggi Heru Sriyanto kerap membuat kebijakan diluar
standard operational procedure (SOP)
Jika dilihat ke belakang, sejak
menginjakkan kaki ke Maluku Utara pada tahun 2012
lalu, Asep yang dilantik Jaksa Agung HM Prasetyo
sebagai Ketua Satgassus P3TPK Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berhasil
menuntaskan sejumlah kasus korupsi berskala besar. Yang paling menghebohkan
ialah korupsi water boom di pemkor Ternate. Korupsi
Ranperda DPRD Maluku Utara. Korupsi
RTRW di Bappeda. Korupsi pengadaan alat labaratorium
di Unkhair. Terakhir kasus APBD Halbar sudah
menetapkan empat tersangka dan empat kasus yang sementara ditingkatkan ke
penyidikan. (zs)