Cemarkan Nama Baik, Jamrud Tuntut Fajri

Diposting oleh On Friday, November 20, 2015


Dianggap mencemarkan nama baik, Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnaker) Kota Ternate, Jamrud Lahabato menyatakan akan menuntut balik mantan pegawai PT. Mandala Finance, Fajri Karam ke pihak berwajib. Sebab Fajri menuding Jamrud menerima uang UMK dari pimpinan Mandala Finace sebesar Rp. 20 juta, sementara Jamrud sendiri tidak pernah menerima uang sebagaimana dituduhkan.
Lelaki yang sering disapa Ut ini menjelaskan, kedatangannya ke kantor Mandala Finance tujuannya mengurus BPKB motor sekaligus melunasi pembayarannya. Sebab jika tidak segera melunasi akan didenda Rp. 700 ribu. “Saya ke Mandala Finance mengurus BPKB motor saya, jadi kalau ada yang bilang menerima uang, itu tidak benar,” katanya kepada Seputar Malut, Kamis (19/11) sore kemarin.
Jamrud menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan pada 28 September 2015 telah menemukan, suatu pelanggaran dilakukan PT. Mandala Finance Tbk cabang Ternate yakni, membayar upah dibawah UMK. Padahal berdasarakan Surat Keputusan (SK) gubernur Nomor 242/KPTS/MU/2014,  UMK sektor jasa keuangan dan lambaga lainnya sebesar Rp. 2.175.000, sedangkan Mandala Finance memberikan upah karyawan hanya Rp. 1.850.000.

Sebagai instansi teknis, pihaknya mengambil tindakan dengan cara melakukan pembinaan berdasarkan prosedur.  Langkah pertama, mengirim nota pemeriksaan tahap satu dengan batas waktu yang telah ditentukan, namun pihak perusahaan tak menanggapi, kemudian mengirimkan nota kedua. Apabila nota kedua juga tidak ditanggapi, maka pelanggaran ini dialihkan ke proses penyedikan tindak pidana pelanggaran berdasarkan pasal 90 Jo pasal 185 ayat (1) UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam proses selanjutnya kata Jamrud, pihaknya memanggil staf personal Afrianti Umar dan kepala operasiaonal dan adminstrasi PT. Mandala Finance Amira Hamid. Dua staf dipanggil dan dimintai keterangan beberapa minggu lalau. Dalam keterangannya, Amira Hamid menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan kantor pusat Mandala Finance di Jakarta.
Hasilnya kata Amira, kantor pusat menyanggupi akan merubah upah terhitung mulai Januari-Februari 2016 untuk mengikuti UMK tahun 2016 sebesar Rp.2.283.750. dengan perubahan upah, pihak perusahaan akan membayar rapel atau kekurangan gaji karyawan tahun 2015 sebesar Rp.2.175.000 terhadap karyawan yang upahnya masih dibawah UMK. “Jadi ini masih dalam proses Disnakersos Kota Ternate,” paparnya.
Selain dua staf lanjut Jamrud, Fajri Karam sendiri dipanggil seminggu yang lalu guna ditanyakan penyebab yang bersangkutan di PHK oleh Mandala Finance tanpa pesangon. Dalam keterangannya kata Jamrud, Fajri mengaku menjual sebuah sepeda motor merek Mio Z tanpa sepengetahuan pihak perusahaan, dan uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan keterangan itu, Jamrud dihadapan Fajri menjelaskan, berdasarkan pasal 168 ayat (2) UU Nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, tindakan Fajri menjual motor tanpa sepengetahuan perusahaan dikategorikan pelanggaran berat sehingga Fajri di PHK tanpa pesangon, termasuk hak-hak lainnya. “Jadi perusahaan mengambil langkah PHK tanpa membayar pesangon karena Fajri menjual motor tanpa sepengetahuan perusahaan,” jelas Ut.
Meski begitu, Jamrud berjanji akan menuntut balik, melaporkan Fajri Karam ke Polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dengan menuduh Jamrud menerima uang Rp. 20 juta dari PT. Mandala Finance. “Saya akan menuntut balik, karena pernyataan Fajri telah mencemarkan nama baik sehingga keluarga saya tidak nyaman,” tegas Jamrud. (aky)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »