Dianggap
mencemarkan nama baik, Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan
Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnaker) Kota Ternate,
Jamrud Lahabato menyatakan akan menuntut balik mantan pegawai PT. Mandala
Finance, Fajri Karam ke pihak berwajib. Sebab Fajri menuding Jamrud menerima
uang UMK dari pimpinan Mandala Finace sebesar Rp. 20 juta, sementara Jamrud
sendiri tidak pernah menerima uang sebagaimana dituduhkan.
Lelaki
yang sering disapa Ut ini menjelaskan, kedatangannya ke kantor Mandala Finance
tujuannya mengurus BPKB motor sekaligus melunasi pembayarannya. Sebab jika
tidak segera melunasi akan didenda Rp. 700 ribu. “Saya ke Mandala Finance
mengurus BPKB motor saya, jadi kalau ada yang bilang menerima uang, itu tidak
benar,” katanya kepada Seputar Malut, Kamis (19/11) sore kemarin.
Jamrud
menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan
pada 28 September 2015 telah menemukan, suatu pelanggaran dilakukan PT. Mandala
Finance Tbk cabang Ternate yakni, membayar upah dibawah UMK. Padahal berdasarakan
Surat Keputusan (SK) gubernur Nomor 242/KPTS/MU/2014, UMK sektor jasa keuangan dan lambaga lainnya sebesar
Rp. 2.175.000, sedangkan Mandala Finance memberikan upah karyawan hanya Rp.
1.850.000.
Sebagai
instansi teknis, pihaknya mengambil tindakan dengan cara melakukan pembinaan berdasarkan
prosedur. Langkah pertama, mengirim nota
pemeriksaan tahap satu dengan batas waktu yang telah ditentukan, namun pihak
perusahaan tak menanggapi, kemudian mengirimkan nota kedua. Apabila nota kedua
juga tidak ditanggapi, maka pelanggaran ini dialihkan ke proses penyedikan
tindak pidana pelanggaran berdasarkan pasal 90 Jo pasal 185 ayat (1) UU nomor
13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam
proses selanjutnya kata Jamrud, pihaknya memanggil staf personal Afrianti Umar
dan kepala operasiaonal dan adminstrasi PT. Mandala Finance Amira Hamid. Dua
staf dipanggil dan dimintai keterangan beberapa minggu lalau. Dalam keterangannya,
Amira Hamid menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan kantor
pusat Mandala Finance di Jakarta.
Hasilnya
kata Amira, kantor pusat menyanggupi akan merubah upah terhitung mulai Januari-Februari
2016 untuk mengikuti UMK tahun 2016 sebesar Rp.2.283.750. dengan perubahan
upah, pihak perusahaan akan membayar rapel atau kekurangan gaji karyawan tahun
2015 sebesar Rp.2.175.000 terhadap karyawan yang upahnya masih dibawah UMK.
“Jadi ini masih dalam proses Disnakersos Kota Ternate,” paparnya.
Selain
dua staf lanjut Jamrud, Fajri Karam sendiri dipanggil seminggu yang lalu guna
ditanyakan penyebab yang bersangkutan di PHK oleh Mandala Finance tanpa
pesangon. Dalam keterangannya kata Jamrud, Fajri mengaku menjual sebuah sepeda
motor merek Mio Z tanpa sepengetahuan pihak perusahaan, dan uangnya dipakai
untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan
keterangan itu, Jamrud dihadapan Fajri menjelaskan, berdasarkan pasal 168 ayat (2)
UU Nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, tindakan Fajri menjual motor
tanpa sepengetahuan perusahaan dikategorikan pelanggaran berat sehingga Fajri
di PHK tanpa pesangon, termasuk hak-hak lainnya. “Jadi perusahaan mengambil
langkah PHK tanpa membayar pesangon karena Fajri menjual motor tanpa
sepengetahuan perusahaan,” jelas Ut.
Meski begitu, Jamrud berjanji akan menuntut
balik, melaporkan Fajri Karam ke Polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik
dengan menuduh Jamrud menerima uang Rp. 20 juta dari PT. Mandala Finance. “Saya
akan menuntut balik, karena pernyataan Fajri telah mencemarkan nama baik
sehingga keluarga saya tidak nyaman,” tegas Jamrud. (aky)