Kejaksaan
Tinggi Maluku Utara menyatakan berkas perkara istri mendiang sri Sultan
Ternate, Boki Nita Budhi Susanti yang diserahkan penyidik Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda telah lengkap alias P21.
“Ya
pada Senin 16 November (lima hari lalu-red) berkas perkara dengan tersangka
Boki telah diserahkan ke Polda Maluku Utara. Berkas telah dinyatakan sempurna,”
kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi, Idham Timin kepada Seputar Malut,
Kamis (19/11).
Sebelumnya,
berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan asal usul putera kembar yakni
Muhammad Ali dan Gajah Mada Putra yang
menjerat Boki, hanya sekali dikembalikan kejaksaan ke Polda untuk melengkapi
petunjuk diberikan.
Kejaksaan
mengembalikan berkas kasus Boki ke Polda lantaran beberepa hal seperti hasil
sampel Deoxyribeso Nuclice Acid (DNA) tidak dilampirkan dalam berkas. Setelah
dilengkapi, penyidik Polda, berkas Boki kembali diserahkan ke jakas peneliti. Boki segera dipanggil
Polda untuk duduk dikursi panas pengadilan.
Untuk
berkas Boki dinyatakan sempurna kejaksaan, Polda
akan segera memanggil yang bersangkutan. Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Hendry Badar mengatakan, penyidik
dengan segara menyerahkan tersangka dan juga barang bukti ke jaksa penuntut.
Kita telah resmi mendapat surat P21 dari Kejaksaan Tinggi
lima hari lalu.
“Setelah itu kita melakukan pemanggilan
tersangka untuk diserahkan ke jaksa penuntut,” jelas Hendry menegaskan. Dia
menekankan, penyidik tidak akan segan-segan melakukan penahanan bilamana Boki
berbuat yang menyulitkan proses hukum sedang berjalan ini. “Kalau mempersulit
bisa dilakukan penahanan”. (zs)