Geler
perkara ekspos peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan guna
membongkar dugaan praktik korupsi
Pajak Pertambahan
Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota
Ternate urung dilaksanakan, Kamis (12/11). Pengunduran ini dikarenakan Kapolres
Ternate Ajun Komisaris Besar Kamal Bahtiar sedang berada diluar daerah.
“Sudah
siap kita. Hanya menunggu waktunya saja,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal
Polres Ternate Ajuk Komisaris Polisi Sjamsudin Losen kepala wartawan, Kamis
(12/11).
Menurut
Lossen, sebelumnya
pihaknya memang sudah merencanakan gelar perkara korupsi PDAM hari ini (kemarin-red), tapi hal tersebut belum dapat
dilaksanakan adanya pimpinan dalam hal ini Kapolres berada diluar daerah.
“Tadinya kita mau gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke
penyidikan, tapi ditunda lantaran Kapolres
masih berada diluar daerah,” jelasnya lagi.
Lebih
lanjut Lossen menegaskan, meski rencana ini urung dilaksanakan. Namun dalam
waktu dekat akan kembali dijadwalkan setelah Kapolres kembali ke
Ternate pada Sabtu 14
November pekan ini. “Kita harus tunggu Pak Kapolres selaku pimpinan. Hari
Sabtu beliau sudah balik ke Ternate, setelah itu baru kita jadwalkan kembali gelar
perkaranya,” katanya menegaskan.
Dalam
kasus ini, penyidik Tipikor Reserse Kriminal Polres Ternate telah memeriksa
sejumlah saksi yang dianggap bertanggung jawab pun telah dimintai keterangan. Diketahui, dugaan korupsi PDAM ini
tercium dan tengah dalam proses penyelidikan Reskrim Polres Ternate. Dugaan
penyelewengan keuangan sejak tahun 2012 hingga 2015 ini disinyalir merugiakan
negara sebesar Rp1,9 miliar sebagaimana disampaikan wakil ketua DPRD Ternate H
Jadid Ali.
Dalam
data diungkap sebagaimana diberitakan sebelumnya, PDAM diduga sengaja
mengelapkan dana PPn dan PPh dengan menunggak PPn dan PPh sejak tahun 2012
hingga 2015 mencapai kurang lebih Rp2,6 miliar. Sementara catatan temuan DPRD
baru dibayar sebesar Rp600 juta yang menyisakan anggaran Rp1,9 miliar diduga
diselewengkan oknum pejabat PDAM. (zs)