Mahkamah
Agung (MA) memutuskan pengurus PPP 2014-2019 adalah pengurus hasil Muktamar
VIII Jakarta di bawah Djan Faridz. Adapun pengurus hasil Muktamar Surabaya
dinyatakan sebaliknya. "Menyatakan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar
VIII di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014 merupakan susunan PPP yang
sah," putus MA sebagaimana tertuang dalam amar kasasi sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (12/11).
Putusan
ini diketok olah majelis kasasi yang diketuai hakim agung Djafni Djamal dengan
anggota hakim agung I Gusti Agung Simanatha dan hakim agung Soltoni Mohdally.
Vonis ini diketok pada 2 November 2015. “Menyatakan susunan kepengurusan hasil
Muktamar VIII PPP di Surabaya pada 15-18 Oktober 2014 tidak sah dan batal demi
hukum dengan segala akibat hukumnya," ujar majelis kasasi dengan suara
bulat.
Dengan
kemenangan kubu Djuan Faridz otomatis di kota Ternate, Mubin A. Wahid cs bakal
terancam. Sebab sebelumnya, Ketua DPW versi Djan Faridz, Salim A. Khalik
mengancam akan memecat empat anggota DPRD kota Ternate yang kini bekerja
memenangkan calon walikota dan wakil walikota Burhan Abdurrahman dan Abdullah
Taher (Bur-Ada). Sementara Salim A. Khalik berada di pasangan calon Sujud
Sirajuddin dan Arifin Djafar (Sujud-Saja).
Ancaman
Salim ini ditanggapi dingin Wakil Ketua DPW PPP Maluku Utara versi Muhammad
Romahurmuziy, Mubin A, Wahid SH. Mubin meminta Salim Khalid menahan diri dan
tidak emosional. “Walaupun Menteri Hukum dan HAM (Menhumham) melaksanakan
keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan mencabut SK Menteri Hukum dan HAM
(MenhumHAM) tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP versi
Surabaya, namun tidak otomatis Djan Faridz ditetapkan sebagai ketua umum,”
jelas Mubin.
Mantan
pengacara ini mengatakan, dalam pertimbangan hukum maupun amar putusan MA, sama
sekali tidak menyinggung sedikit pun tentang Djan Faridz cs. Sebab amar
keputusan MA hanya berbunyi, pertama, mengabulkan gugatan para penggugat untuk
seluruhnya, kedua menyatakan batal surat
keputusan Menteru Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tanggal 28
Oktober 2014 tentang pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan
Pusat PPP, dan ketiga mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan
Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014, tanggal 28 Oktober
2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat
PPP.
“Dengan
demikian lanjutnya, apabila Menteri Hukum dan HAM mencabut Surat Keputusannya
maka kepengurusan yang sah kembali kepada Muktamar Bandung yakni Surya Dharma
Ali sebagai ketua umum dan M. Romahurmuziy sebagai Sekjen,” jelasnya.
Mubin
menambahkan, justeru Salim yang mendukung pasangan Sujud Sirajudin dan Arifin
Djafar adalah kelitu salah alamat. Sebab tindakan Salim justeru melukai jajaran
pengurus dan simpatisan serta keluarga besar PPP kota Ternate. Sebab selama
lima tahun, Arifin Djafar menjadi wakil walikota diusung dan perjuangkan PPP
kota Ternate tak pernah berkontribusi membesarkan PPP kota Ternate.
PPP
Kota Ternate serta seluruh jajaran, termasuk DPC, PAC dan Ranting serta pendukung
dan simpatisan yang jumlahnya di atas 10 ribu lebih tetap konsisten berjuang
memenangkan pasangan Dr. H. Burhan Abdurahman, SH, MM dan H.Abdullah Tahir,SH.
“Nanti kita lihat tanggal 9 Desember 2015, siapa yang terbaik dan keluar
sebagai pemenang,” tantang Mubin.
Sementara
itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku, meski dualisme kepemimpinan parpol dalam
Pilkada sebagai salah satu potensi rusuh, namun Mendagri optimis tak akan
menghalangi kesuksesan pilkada. "Kelihatannya nggak. Tahapan-tahapan mulai
pendaftaran sampai penetapan bakal calon dilalui," ungkap Tjahjo usai
Rakornas Pematangan Pilkada Serentak di Gedung Ecopark Ancol, Jakut, Kamis
(12/11) kemarin.
Seperti
diketahui, hingga saat ini permasalahan dualisme partai masih terus memanas
antara Golkar dan PPP. Meski begitu, menurut Tjahjo itu tidak akan menjadi
kendala berarti. "Tidak semua. Memang Mataram konflik ada, Ambon dan
Ternate juga aman nggak ada masalah walaupun (ada anggapan) bahaya konflik,
tapi nggak ada masalah. Konflik agama nggak ada," tuturnya
Sementara
itu mengenai adanya calon yang terancam gugur karena status hukum, itu juga
disebut Tjahjo bukan masalah. "Nggak ada masalah, kalau masalah hukum kita
kembalikan ke partainya. Toh satu pasang juga sah," kata Tjahjo.
Permasalah tersebut sempat disoroti oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Adanya calon yang dianulir oleh MA disebut Badrodin dapat berpotensi menjadi
konflik dalam pilkada nanti.
"Konflik-konflik
yang kecil-kecil itu sifatnya mulai ada. Semua tahapan kita lakukan penelitian-penelitian
kerawanannya, ada beberapa calon-calon yang dianulir oleh MA, PTUN itu
timbulkan kerawanan, sebab itu kita siapkan antisipasinya," jelas Badrodin
di lokasi yang sama.
Bukan
hanya itu, debat publik bagi pasangan calon di daerah-daerah juga dapat
menimbulkan kerawanan menurut Kapolri. Untuk itu jajarannya pun terus melakukan
langkah-langkah antisipasi. "Kami warning daerah untuk bisa melakukan
antisipasi sedini mungkin, sehingga tidak harus terjadinya konflik baru
diamankan, tapi potensi-potensi itu sudah bisa kita lakukan untuk kita
minimalisir," tutup Badrodin. (dbs/dtc)