Djan Faridz Menang Mubin Cs Terancam?

Diposting oleh On Friday, November 13, 2015


Mahkamah Agung (MA) memutuskan pengurus PPP 2014-2019 adalah pengurus hasil Muktamar VIII Jakarta di bawah Djan Faridz. Adapun pengurus hasil Muktamar Surabaya dinyatakan sebaliknya. "Menyatakan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014 merupakan susunan PPP yang sah," putus MA sebagaimana tertuang dalam amar kasasi sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (12/11).
Putusan ini diketok olah majelis kasasi yang diketuai hakim agung Djafni Djamal dengan anggota hakim agung I Gusti Agung Simanatha dan hakim agung Soltoni Mohdally. Vonis ini diketok pada 2 November 2015. “Menyatakan susunan kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya pada 15-18 Oktober 2014 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya," ujar majelis kasasi dengan suara bulat.
Dengan kemenangan kubu Djuan Faridz otomatis di kota Ternate, Mubin A. Wahid cs bakal terancam. Sebab sebelumnya, Ketua DPW versi Djan Faridz, Salim A. Khalik mengancam akan memecat empat anggota DPRD kota Ternate yang kini bekerja memenangkan calon walikota dan wakil walikota Burhan Abdurrahman dan Abdullah Taher (Bur-Ada). Sementara Salim A. Khalik berada di pasangan calon Sujud Sirajuddin dan Arifin Djafar (Sujud-Saja).

Ancaman Salim ini ditanggapi dingin Wakil Ketua DPW PPP Maluku Utara versi Muhammad Romahurmuziy, Mubin A, Wahid SH. Mubin meminta Salim Khalid menahan diri dan tidak emosional. “Walaupun Menteri Hukum dan HAM (Menhumham) melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan mencabut SK Menteri Hukum dan HAM (MenhumHAM) tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP versi Surabaya, namun tidak otomatis Djan Faridz ditetapkan sebagai ketua umum,” jelas Mubin.
Mantan pengacara ini mengatakan, dalam pertimbangan hukum maupun amar putusan MA, sama sekali tidak menyinggung sedikit pun tentang Djan Faridz cs. Sebab amar keputusan MA hanya berbunyi, pertama, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, kedua  menyatakan batal surat keputusan Menteru Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tanggal 28 Oktober 2014 tentang pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP, dan ketiga mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014, tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP.
“Dengan demikian lanjutnya, apabila Menteri Hukum dan HAM mencabut Surat Keputusannya maka kepengurusan yang sah kembali kepada Muktamar Bandung yakni Surya Dharma Ali sebagai ketua umum dan M. Romahurmuziy sebagai Sekjen,” jelasnya.
Mubin menambahkan, justeru Salim yang mendukung pasangan Sujud Sirajudin dan Arifin Djafar adalah kelitu salah alamat. Sebab tindakan Salim justeru melukai jajaran pengurus dan simpatisan serta keluarga besar PPP kota Ternate. Sebab selama lima tahun, Arifin Djafar menjadi wakil walikota diusung dan perjuangkan PPP kota Ternate tak pernah berkontribusi membesarkan PPP kota Ternate.
PPP Kota Ternate serta seluruh jajaran, termasuk DPC, PAC dan Ranting serta pendukung dan simpatisan yang jumlahnya di atas 10 ribu lebih tetap konsisten berjuang memenangkan pasangan Dr. H. Burhan Abdurahman, SH, MM dan H.Abdullah Tahir,SH. “Nanti kita lihat tanggal 9 Desember 2015, siapa yang terbaik dan keluar sebagai pemenang,” tantang Mubin.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku, meski dualisme kepemimpinan parpol dalam Pilkada sebagai salah satu potensi rusuh, namun Mendagri optimis tak akan menghalangi kesuksesan pilkada. "Kelihatannya nggak. Tahapan-tahapan mulai pendaftaran sampai penetapan bakal calon dilalui," ungkap Tjahjo usai Rakornas Pematangan Pilkada Serentak di Gedung Ecopark Ancol, Jakut, Kamis (12/11) kemarin.
Seperti diketahui, hingga saat ini permasalahan dualisme partai masih terus memanas antara Golkar dan PPP. Meski begitu, menurut Tjahjo itu tidak akan menjadi kendala berarti. "Tidak semua. Memang Mataram konflik ada, Ambon dan Ternate juga aman nggak ada masalah walaupun (ada anggapan) bahaya konflik, tapi nggak ada masalah. Konflik agama nggak ada," tuturnya
Sementara itu mengenai adanya calon yang terancam gugur karena status hukum, itu juga disebut Tjahjo bukan masalah. "Nggak ada masalah, kalau masalah hukum kita kembalikan ke partainya. Toh satu pasang juga sah," kata Tjahjo. Permasalah tersebut sempat disoroti oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Adanya calon yang dianulir oleh MA disebut Badrodin dapat berpotensi menjadi konflik dalam pilkada nanti.
"Konflik-konflik yang kecil-kecil itu sifatnya mulai ada. Semua tahapan kita lakukan penelitian-penelitian kerawanannya, ada beberapa calon-calon yang dianulir oleh MA, PTUN itu timbulkan kerawanan, sebab itu kita siapkan antisipasinya," jelas Badrodin di lokasi yang sama.
Bukan hanya itu, debat publik bagi pasangan calon di daerah-daerah juga dapat menimbulkan kerawanan menurut Kapolri. Untuk itu jajarannya pun terus melakukan langkah-langkah antisipasi. "Kami warning daerah untuk bisa melakukan antisipasi sedini mungkin, sehingga tidak harus terjadinya konflik baru diamankan, tapi potensi-potensi itu sudah bisa kita lakukan untuk kita minimalisir," tutup Badrodin. (dbs/dtc)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »