Tipikor Polres Bidik Korupsi RSUD

Diposting oleh On Friday, November 13, 2015


Salah satu langkah awal dalam melakukan pengusutan dugaan korupsi proses pelelangan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesorie Ternate, penyidik Tipikor Reserse dan Kriminal Polres Ternate saat ini tengah membidik hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) 2014 senilai Rp1.529.432.198.82.
Diketahui, proses pelelangan alat kesehatan RSUD Chasan Boesorie diduga melibatkan Direktur RSUD Chasan Boesorie dr. Samsul Bahri dan ketua panitia pengadaan Alkes SA serta Direktur PT. RNS berinisial MIF yang merupakan perusahan pemenang lelang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate Ajun Komisaris Polisi Sjamssudin Lossen mengatakan pihaknya kini telah melaksanakan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) guna menelusuri lebih jauh indikasi korupsi pada pengadaan alkes tersebut seperti termuat dalam temuan BPK. Ia menegaskan, pihaknya tinggal menunggu disposisi Kapolres Ternate Ajun Komisaris Besar Kamal Bahtiar selaku pimpinan untuk menandatangani surat permohonan SP-Lidik (surat perintah penyelidikan).

“Saya sudah buat SI (surai izin) untuk ajukan ke pimpinan untuk diterbitkan. Kalau pimpinan sudah oke secepatnya saya terbitkan surat perintah penyelidikan, karena surat sudah kita siapkan tinggal menunggu disposisi pimpinan saja. Pokoknya dalam waktu dekat, besok atau lusa kita mulai action. Karena Pak Kapolres lagi keluar daerah, jadi hari Sabtu-Minggu ini beliau sudah balik ke Ternate,” kata Lossen kepada Seputar Malut, Kamis (12/11).
Lossen menjelaskan, permintaan melakukan penyelidikan dugaan korupsi RSUD Cahasan Boesoerie itu setelah pihaknya menerima laporan masyarakat dan akan ditangani langsung tim penyidik tipikor Reserse dan Kriminal Polres Ternate pada tahapan Puldata dan Pulbaket. Dengan hasil itu akan dikonfirmasikan setelah Kapolres menandatangani surat perintah penyelidikan.
Namun pengumpulan informasi, penyidik sudah lebih dulu melaksanakan penyelidikan. “Kita juga sudah pulbaket dan puldata. Nanti dari hasil pulbaket ini, kita konfirmasikan setelah surat perintah penyelidikan ditandatangani Kapolres,” tegasnya.
Seperti diketahui, BPK RI Maluku Utara menemukan adanya indikasi korupsi dalam proses pelelangan pengadaan alat kesehatan RSUD. Indikasi tersebut diatur untuk memenangkan salah satu pihak sehingga daerah dirugikan senilai Rp1.529.432.198.82. Dalam temuan BPK dalam buku III menyebutkan, RSUD Chasan Boesorie menganggarkan belanja modal pengadaan alat kesehatan (kode rekening kegiatan 1.02.1.02.02.26.18.5.2.3.23.01) lebih dari Rp5 miliar dan telah direalisasikan sebesar Rp4.971.454.500.00 (99,4 persen).
Sementara realisasi pembayaran pekerjaan pengadaan alat kesehatan rumah sakit (DAK-2014) dilaksanakan PT. RNS melalui kontrak nomor : 027/019.03/SP/RSUD/2014 tanggal 26 Juni 2014 senilai Rp4.549.745.000.00 termuat PPN dengan sumber dana dari Alokasi Khusus dan Alokasi Umum.
Sesuai surat perintah kerja (SPK) nomor : 027/019.05/SPK-RSUD/2014 tanggal 2 Agustus 2014 dengan jangka waktu pelaksanaan kontrak adalah selama 120 hari kalender mulai dari 2 Agustus sampai dengan 1 Desember 2014. Berdasarkan berita acara serah terima hasil pekerjaan (BATS) nomor : 027/BA-STB/019/DAK-RSUD/2014 dan BATS tanggal 11 Oktober 2014. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen, dan pemeriksaan fisik yang dilaksanakan BPK bersama PPK dan bendahara barang RSUD menunjukan bahwa jenis alat kesehatan itu telah diterima RSUD. Atas pekerjaan tersebut dilakukan pembayaran 100 persen sebesar Rp4.971.454.500.00.
Dari hasil pemeriksaan menunjukan adanya permasalahan seperti penyusunan HPS tidak dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undang. Sesuai penyusunan kertas penyusunan HPS, HPS per jenis barang telah didasarkan atas hasil survey dilakukan kepada tiga perusahan pembanding yaitu PT. AML, PT. SIT dan PT. GKA. Dari hasil survey kemudian diratakan dan ditambah keuntungan 10 persen serta biaya overhead 4 persen meliputi ongkos kirim, biaya distributor ke RSUD dan biaya instalasi alat kesehatan.
BPK kemudian melakukan konfirmasi terdadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjukan bahwa proses penusunan harga sendiri (HPS) kurang cermat. Hal ini ditunjukan dengan PPK tidak melakukan survey kepada distributor utama alat kesehatan, PT. AML, dan PT. GKA terindikasi merupakan satu group perusahan, karena kedua perusahan itu hanya menggunakan nomor faksimili yang sama. Begitu juga harga PT. SIT tidak dapat diyakini keasliannya karena kop surat dan stempel perusahan diduga hasil scan.
Berdasarkan hasil keterangan dari ketua panitia pengadaan Sdr. SA yang ikut menusun HPS menyatakan bahwa surat informasi harga ketiga perusahan pembanding diperoleh dari Sdr. MIF (Direktur PT RNS) yang merupakan perusahan pemenang lelang. Karena itu proses lelang terindikasi diatur untuk memenangkan salah satu pihak dan menemukan tiga pelanggaran hukum.
Pertama, dokumen penawaran ketiga peserta lelang memiliki kesamaan kesalahan dan kesamaan format dokumen. Kedua, nomor seri kertas jaminan penawaran berdekatan dan diajukan oleh satu orang. Ketiga ketiga perusahan peserta lelang sepakat mendukung salah satu pihak. Sehingga itu terdapat pemahalan harga alat kesahatan.
Begitu juga peraturan hasil lelang diungkap ketidak wajaran harga alat-alat kesehatan yang diadakan. BPK kemudian melakukan konfirmasi kepada 9 distributor alat kesehatan memberikan dukungan atau kesehatan kepada PT. RNS, yaitu ITS S dan M, Pte. Ltd, PT. MSU, PT. AMM, PT. DPU, PT. MA, PT. MMU, PT. MHJ, PT OCP dan PT. PJM.
Dari hasil konfirmasi 9 perusahan memberikan dukungan atas kesehatan kepada PT. RNS tersebut menunjukan adanya pemahalan harga mengindikasikan kerugian negara senilai Rp 1.529.432.196.82. dan perhitungan harga konfirmasi  pada RSUD secara lebih rinci diuraikan dalam lampiran 14.
Kondisi tersebut tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa besarta perubahan, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012. Atas permahalan harga telah dilakukan pengembalian ke kas daerah Maluku Utara sebesar Rp250 juta sehingga nilai indikasi korupsi menjadi Rp1.279.432.196,82 (Rp 1.529.432.196.82 - Rp250 juta). (zs)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »