Salah
satu langkah awal dalam melakukan pengusutan dugaan korupsi proses pelelangan
alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesorie Ternate, penyidik
Tipikor Reserse dan Kriminal Polres Ternate saat ini tengah membidik hasil
temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) 2014 senilai Rp1.529.432.198.82.
Diketahui,
proses pelelangan alat kesehatan RSUD
Chasan Boesorie diduga melibatkan Direktur RSUD Chasan Boesorie dr. Samsul
Bahri dan ketua panitia pengadaan Alkes SA serta Direktur PT. RNS berinisial MIF yang
merupakan perusahan pemenang lelang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate Ajun
Komisaris Polisi Sjamssudin Lossen mengatakan pihaknya kini telah melaksanakan
pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) guna
menelusuri lebih jauh indikasi korupsi pada pengadaan alkes tersebut seperti termuat dalam temuan
BPK. Ia menegaskan, pihaknya tinggal menunggu disposisi Kapolres Ternate Ajun Komisaris Besar
Kamal Bahtiar selaku pimpinan untuk menandatangani surat permohonan SP-Lidik (surat perintah
penyelidikan).
“Saya
sudah buat SI (surai izin) untuk ajukan ke pimpinan untuk diterbitkan. Kalau pimpinan sudah oke
secepatnya saya terbitkan
surat perintah penyelidikan,
karena surat sudah kita siapkan tinggal menunggu disposisi pimpinan saja.
Pokoknya dalam waktu dekat, besok atau lusa kita mulai action. Karena Pak
Kapolres lagi keluar daerah, jadi hari Sabtu-Minggu ini beliau sudah balik ke
Ternate,” kata Lossen
kepada Seputar Malut, Kamis (12/11).
Lossen
menjelaskan, permintaan melakukan penyelidikan dugaan korupsi RSUD Cahasan
Boesoerie itu setelah pihaknya menerima laporan masyarakat dan akan ditangani
langsung tim penyidik tipikor Reserse dan Kriminal Polres Ternate pada tahapan
Puldata dan Pulbaket. Dengan hasil itu akan dikonfirmasikan setelah Kapolres
menandatangani surat perintah penyelidikan.
Namun
pengumpulan informasi, penyidik sudah lebih dulu melaksanakan penyelidikan.
“Kita juga sudah pulbaket dan puldata. Nanti dari hasil pulbaket ini, kita
konfirmasikan setelah surat perintah penyelidikan ditandatangani Kapolres,”
tegasnya.
Seperti
diketahui, BPK RI Maluku Utara menemukan
adanya indikasi korupsi dalam proses pelelangan pengadaan alat kesehatan RSUD.
Indikasi tersebut diatur untuk memenangkan salah satu pihak sehingga daerah dirugikan senilai Rp1.529.432.198.82.
Dalam temuan BPK dalam buku III menyebutkan, RSUD Chasan Boesorie menganggarkan
belanja modal pengadaan alat kesehatan (kode rekening kegiatan
1.02.1.02.02.26.18.5.2.3.23.01) lebih dari Rp5 miliar dan telah direalisasikan
sebesar Rp4.971.454.500.00 (99,4 persen).
Sementara
realisasi pembayaran pekerjaan pengadaan alat kesehatan rumah sakit (DAK-2014)
dilaksanakan PT.
RNS melalui kontrak nomor : 027/019.03/SP/RSUD/2014 tanggal 26 Juni 2014
senilai Rp4.549.745.000.00 termuat PPN dengan sumber dana dari Alokasi Khusus
dan Alokasi Umum.
Sesuai
surat perintah kerja (SPK) nomor : 027/019.05/SPK-RSUD/2014 tanggal 2 Agustus
2014 dengan jangka waktu pelaksanaan kontrak adalah selama 120 hari kalender
mulai dari 2 Agustus sampai dengan 1 Desember 2014. Berdasarkan berita acara
serah terima hasil pekerjaan (BATS) nomor : 027/BA-STB/019/DAK-RSUD/2014 dan
BATS tanggal 11 Oktober 2014. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen,
dan pemeriksaan fisik yang dilaksanakan BPK bersama PPK dan bendahara barang
RSUD menunjukan bahwa jenis alat kesehatan itu telah diterima RSUD. Atas
pekerjaan tersebut dilakukan pembayaran 100 persen sebesar Rp4.971.454.500.00.
Dari
hasil pemeriksaan menunjukan adanya permasalahan seperti penyusunan HPS tidak
dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undang. Sesuai penyusunan kertas
penyusunan HPS, HPS per jenis barang telah didasarkan atas hasil survey
dilakukan kepada tiga perusahan pembanding yaitu PT. AML, PT. SIT dan PT. GKA. Dari hasil survey kemudian
diratakan dan ditambah keuntungan 10 persen serta biaya overhead 4 persen
meliputi ongkos kirim, biaya distributor ke RSUD dan biaya instalasi alat
kesehatan.
BPK
kemudian melakukan konfirmasi terdadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
menunjukan bahwa proses penusunan harga sendiri (HPS) kurang cermat. Hal ini
ditunjukan dengan PPK tidak melakukan survey kepada distributor utama alat
kesehatan, PT.
AML, dan PT.
GKA terindikasi merupakan satu group perusahan, karena kedua perusahan itu
hanya menggunakan nomor faksimili yang sama. Begitu juga harga PT. SIT tidak dapat diyakini keasliannya
karena kop surat dan stempel perusahan diduga hasil scan.
Berdasarkan
hasil keterangan dari ketua panitia pengadaan Sdr. SA yang ikut menusun HPS
menyatakan bahwa surat informasi harga ketiga perusahan pembanding diperoleh
dari Sdr. MIF (Direktur PT RNS) yang merupakan perusahan pemenang lelang.
Karena itu proses lelang terindikasi diatur untuk memenangkan salah satu pihak
dan menemukan tiga pelanggaran hukum.
Pertama,
dokumen penawaran ketiga peserta lelang memiliki kesamaan kesalahan dan
kesamaan format dokumen. Kedua, nomor seri kertas jaminan penawaran berdekatan
dan diajukan oleh satu orang. Ketiga ketiga perusahan peserta lelang sepakat
mendukung salah satu pihak. Sehingga itu terdapat pemahalan harga alat
kesahatan.
Begitu juga peraturan hasil lelang diungkap ketidak
wajaran harga alat-alat kesehatan yang diadakan. BPK kemudian melakukan konfirmasi kepada 9
distributor alat kesehatan memberikan dukungan atau kesehatan kepada PT. RNS, yaitu ITS S dan M, Pte. Ltd, PT. MSU, PT. AMM, PT. DPU, PT. MA, PT. MMU, PT. MHJ, PT OCP dan PT. PJM.
Dari
hasil konfirmasi 9 perusahan memberikan dukungan atas kesehatan kepada PT. RNS tersebut menunjukan adanya
pemahalan harga mengindikasikan kerugian negara senilai Rp 1.529.432.196.82.
dan perhitungan harga konfirmasi pada
RSUD secara lebih rinci diuraikan dalam lampiran 14.
Kondisi tersebut tidak sesuai Peraturan Presiden
Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
besarta perubahan, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012. Atas
permahalan harga telah dilakukan pengembalian ke kas daerah Maluku Utara
sebesar Rp250 juta sehingga nilai indikasi korupsi menjadi Rp1.279.432.196,82 (Rp
1.529.432.196.82 - Rp250 juta). (zs)