Dua Kadis Diduga Naik Pangkat Palsu

Diposting oleh On Friday, November 20, 2015

Dua pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kini menduduki jabatan Kepala Dinas Kehutanan Muhammad Sukur Lila dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Muhamad Buyung Rajiloen terindikasi naik pangkat palsu. Keduanya terindikasi dipalsukan dokumen kenaikan pangkatnya oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi Maluku Utara Imam Machdi Hasan untuk menjadi kepala dinas definitif.
Padahal, berdasarkan Surat Keputusan (SK) gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.22/TP/08/2015, tanggal 9 Oktober 2015, keduanya dilantik sebagai sebagai kepala dinas kehutanan dan kepala dinas perikanan dan kelautan dengan status esalon II/a, yang sebelumnya berstatus pelaksana tugas (Plt) karena kepangkatan atau golongan keduanya baru pembina IV/a TMT 1 April 2014.
Berdasarkan pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural dijelaskan, persyaratan diangkat dalam jabatan struktural selain berstatus PNS, juga serendah-rendahnya memiliki pangkat satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan.
Sebab itu, pejabat esalon II/a atau kepala dinas provinsi wajib hukumnya memiliki pangkat atau golongan serendah-rendahnya pembina tingkat I atau IV/b. Sementara Sukur Lila dan Buyung Rajiloen memiliki pangkat dua tingkat dibawah pangkat yang ditentukan atau masih IV/a. Dengan demikian, keduanya minimal menjabat pelaksana tugas dan belum boleh diangkat menjadi kepala dinas definitif.

Setelah dua pejabat dilantik menjadi dinas definitif, belakang diketahui, keduanya naik pangkat dari IV/a ke IV/a hanya 18 bulan apabila dihitung TMT per 1 April 2014 dan pelantikan 9 Oktober 2015. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2003 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, disebutkan, kenaikan pangkat dilaksanakan  berdasarkan dua sistem. Sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan. Sementara masa kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali ditentukan lain dalam PP.
Jenis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, yaitu Kenaikan Pangkat Reguler, adalah kenaikan pangkat yang dapat diberikan dengan syarat melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya  atau jabatan fungsional tertentu.  Telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya empat tahun dalam pangkat terakhir; dan   setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya baik dalam dua tahun terakhir.
Bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan sampai dengan  Pembina (IV/a) bagi yang memiliki Ijasah Dokter, Ijasah Apoteker dan Ijasah Magister (S2) atau Ijasah lain yang setara. Pembina Tingkat I (IV/b), bagi yang memiliki Ijasah Doktor (S3). Sedangkan kenaikan Pangkat Pilihan, adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dengan syarat menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya,  menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara, diangkat menjadi pejabat negara, memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijasah, melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional, telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar.
Selain itu, dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan atau jabatan fungsional tertentu,  masih memiliki pangkat satu tingkat dibawah  jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatannya, dapat dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi apabila sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir dan setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Kenaikan pangkat pengabdian adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, memiliki masa kerja sebagai pegawai selama 30 puluh tahun dan 25 tahun, dan 10 tahun.
Selain diduga memalsukan dokumen kenaikan pangkat dua pimpinan SKPD, berdasarkan data BKN RI yang dikutip dari website www.bkn.go.id, Muhammad Sukur Lila dan Buyung Rajilun sama-sama menjabat kepala biro kesejahteraan rakyat (Kesra) provinsi Maluku Utara atau esalon II/b periode Oktober 2015. Padahal jabatan kepala biro Kesra saat ini dijabat Talib Pono.
Indikasi penggunaan jabatan kepala Biro Kesra oleh Muhammad Sukur Lila dan Buyung Rajiloen sebagai upaya BKD provinsi Maluku Utara meloloskan keduanya dalam proses kenaikan pangkat atau golongan dari Pembina IV/a ke Pembina tingkat I IV/a agar dilantik menjadi kepala dinas kehuatan serta kepala dinas perikanan dan kelautan.
Kasus pemalsuan dokumen satu jabatan dirangkap dua pejabat ini telah dilaporkan Mujur G. Somadayo ke Polda Maluku Utara dan tembusannya ke Mendagri, Menpan dan RB, kepala Badan Kegepegawaian Negara RI serta gubernur Maluku Utara. Sebab tindakan BKD provinsi Maluku Utara dinilai Mujur sebagai perbuatan melawan hukum dengan memalsukan dokumen negara. “Saya mohon kasus ini diproses hukum demi terciptanya pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berwibawa,” tandas Mujur kepada Seputar Malut, Kamis (19/11) kemarin.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD provinsi Maluku Utara Wahda Zainal Imam menegaskan, gubernur tidak boleh semena-mena mengangkat pejabat berdasarkan keinginan tanpa mempertimbangkan kapasitas. “Gubernur harus mengangkat pejabat yang memiliki kapasitas untuk menjalankan roda pemerintahan,” tegasnya. Seraya meminta gubernur memanggil tim Baperjakat, termasuk kepala BKD dan biro pemerintahan untuk menanyakan hal tersebut, apabila itu benar maka harus diambil tindakan tegas. (tim)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »