Dua
pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kini menduduki jabatan Kepala Dinas Kehutanan Muhammad Sukur Lila dan
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Muhamad Buyung Rajiloen terindikasi
naik pangkat palsu. Keduanya terindikasi dipalsukan dokumen kenaikan pangkatnya
oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi Maluku Utara Imam Machdi
Hasan untuk menjadi kepala dinas definitif.
Padahal,
berdasarkan Surat Keputusan (SK) gubernur Maluku Utara Nomor :
821.2.22/TP/08/2015, tanggal 9 Oktober 2015, keduanya dilantik sebagai sebagai
kepala dinas kehutanan dan kepala dinas perikanan dan kelautan dengan status
esalon II/a, yang sebelumnya berstatus pelaksana tugas (Plt) karena kepangkatan
atau golongan keduanya baru pembina IV/a TMT 1 April 2014.
Berdasarkan
pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan
pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural dijelaskan, persyaratan diangkat
dalam jabatan struktural selain berstatus PNS, juga serendah-rendahnya memiliki
pangkat satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan.
Sebab
itu, pejabat esalon II/a atau kepala dinas provinsi wajib hukumnya memiliki
pangkat atau golongan serendah-rendahnya pembina tingkat I atau IV/b. Sementara
Sukur Lila dan Buyung Rajiloen memiliki pangkat dua tingkat dibawah pangkat
yang ditentukan atau masih IV/a. Dengan demikian, keduanya minimal menjabat pelaksana
tugas dan belum boleh diangkat menjadi kepala dinas definitif.
Setelah
dua pejabat dilantik menjadi dinas definitif, belakang diketahui, keduanya naik
pangkat dari IV/a ke IV/a hanya 18 bulan apabila dihitung TMT per 1 April 2014
dan pelantikan 9 Oktober 2015. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun
2003 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, disebutkan, kenaikan pangkat
dilaksanakan berdasarkan dua sistem.
Sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan. Sementara
masa kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap
tahun, kecuali ditentukan lain dalam PP.
Jenis
kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, yaitu Kenaikan Pangkat Reguler, adalah
kenaikan pangkat yang dapat diberikan dengan syarat melaksanakan tugas belajar
dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional
tertentu dan dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi
induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan
eselonnya atau jabatan fungsional tertentu. Telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya
empat tahun dalam pangkat terakhir; dan setiap unsur penilaian
prestasi kerja sekurang-kurangnya baik dalam dua tahun terakhir.
Bagi
Pegawai Negeri Sipil diberikan sampai dengan
Pembina (IV/a) bagi yang memiliki Ijasah Dokter, Ijasah Apoteker dan
Ijasah Magister (S2) atau Ijasah lain yang setara. Pembina Tingkat I (IV/b),
bagi yang memiliki Ijasah Doktor (S3). Sedangkan kenaikan Pangkat Pilihan,
adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dengan
syarat menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, menduduki
jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden,
menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, menemukan penemuan baru
yang bermanfaat bagi negara, diangkat menjadi pejabat negara, memperoleh Surat
Tanda Tamat Belajar atau Ijasah, melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya
menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional, telah selesai mengikuti
dan lulus tugas belajar.
Selain
itu, dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya
yang diangkat dalam jabatan pimpinan atau jabatan fungsional tertentu, masih memiliki pangkat satu tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan
untuk jabatannya, dapat dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi apabila
sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir dan setiap unsur
penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun
terakhir.
Kenaikan
pangkat pengabdian adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak
pensiun karena mencapai batas usia pensiun, memiliki masa kerja sebagai pegawai
selama 30 puluh tahun dan 25 tahun, dan 10 tahun.
Selain
diduga memalsukan dokumen kenaikan pangkat dua pimpinan SKPD, berdasarkan data
BKN RI yang dikutip dari website www.bkn.go.id, Muhammad Sukur
Lila dan Buyung Rajilun sama-sama menjabat kepala biro kesejahteraan rakyat
(Kesra) provinsi Maluku Utara atau esalon II/b periode Oktober 2015. Padahal
jabatan kepala biro Kesra saat ini dijabat Talib Pono.
Indikasi
penggunaan jabatan kepala Biro Kesra oleh Muhammad Sukur Lila dan Buyung
Rajiloen sebagai upaya BKD provinsi Maluku Utara meloloskan keduanya dalam
proses kenaikan pangkat atau golongan dari Pembina IV/a ke Pembina tingkat I
IV/a agar dilantik menjadi kepala dinas kehuatan serta kepala dinas perikanan
dan kelautan.
Kasus
pemalsuan dokumen satu jabatan dirangkap dua pejabat ini telah dilaporkan Mujur
G. Somadayo ke Polda Maluku Utara dan tembusannya ke Mendagri, Menpan dan RB,
kepala Badan Kegepegawaian Negara RI serta gubernur Maluku Utara. Sebab tindakan
BKD provinsi Maluku Utara dinilai Mujur sebagai perbuatan melawan hukum dengan
memalsukan dokumen negara. “Saya mohon kasus ini diproses hukum demi
terciptanya pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berwibawa,” tandas Mujur
kepada Seputar Malut, Kamis (19/11) kemarin.
Menanggapi
hal itu, Ketua Komisi I DPRD provinsi Maluku Utara Wahda Zainal Imam menegaskan, gubernur
tidak boleh semena-mena mengangkat pejabat berdasarkan keinginan tanpa
mempertimbangkan kapasitas. “Gubernur harus mengangkat pejabat yang memiliki
kapasitas untuk menjalankan roda pemerintahan,” tegasnya. Seraya meminta gubernur
memanggil tim Baperjakat, termasuk kepala BKD dan biro pemerintahan untuk
menanyakan hal tersebut, apabila itu benar maka harus diambil tindakan tegas. (tim)