BPK Temukan Korupsi Dua Ruko

Diposting oleh On Friday, November 20, 2015

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi korupsi dalam pembangunan dua Ruko masing-masing Ruko Selatan II dan Ruko Utara II. Berdasarkan laporan BPK RI Maluku Utara menyebutkan, Dinas Pekerjaan Umum Kota Ternate pada tahun 2014 menganggarkan belanja bodal untuk pembangunan ruko selatan dan utara senilai Rp76.550.249.100.00.
Dari pemeriksaan diketahui terdapat kekurangan volume pembangunan dua ruko, karena itu menyebabkan terjadinya kerugian negara senilai Rp584.950216.21. “Dalam bunyi laporan BPK”. Bahkan menurut laporan menerangkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum menganggarkan belanja modal sebesar Rp76.550.249.100.00 dan telah terealisasi sebesar Rp43.195.727.134.00 atau 56, 43 persen dari anggaran.  
Dari relalisasi tersebut direalisasikan untuk pembangunan Ruko Selatan II (multi years) sebesar Rp4.884.900.000.00, sementara pembangunan Ruko Utara II (multy years) sebesar Rp4.884.900.000.00.

Mekanisme pengadaan alat pekerjaan Ruko Selatan II dilakukan dengan sistem pelelangan dimana PT AM ditunjuk sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) nomor: 600/896/SP/BJK/DPU-KT/2013 tanggal 28 Agustus 2013 senilai Rp4.884.900.000.00 dengan jangka waktu pelaksanaan 475 hari kalender sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor: 600/898/SPMK/DPU-KT/2013 dengan masa pemeliharaan 18 hari kalender.
Berdasarkan nota kesepakatan antara pemerintak kota Ternate dengan DPRD kota Ternate nomor: 900/145/2012 tanggal 10 Desember 2012 tentang pelaksanaan kegiatan multy years pada Dinas pekerjaan Umum kota Ternate dinyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang telah dituangkan dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2013 untuk pekerjaan Ruko Utara II sebesar Rp5.000.000.000.00.
Atas pekerjaan tersebut pemerikntah kota Ternate telah membayar sebesar Rp1.885.062.000.00 dengan rincian yakni SP2D nomor : 04271/SP2D/1.03.01/2014 tanggal 14 Juli 2014 sebesar Rp975.977.550.00 dan SP2D nomor: 07154/SP2D/1.03.01/2014 tanggal 28 Oktober 2014 senilai Rp909.084.450.00. Berdasarkan pemeriksaan dilapangan pada 4 November 2014 dilakukan BPK bersama Dinas Pekerjaan Umum diketahui terdapat kekurangan volume fisik pda bangunan Ruko Selatan II sebesar Rp287.875.437.19.
Sedangkan untuk pembangunan Ruko Utara II (multy rears) sebesar Rp4.884.900.000.00, dengan mekanisme pengadaan atas pekerjaan dilakukan system pelelangan dimana PT PSP ditunjuk sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan yang dikat dengan SKP nomor: 600/895/SP/BJK/DPU-KT/2013 tanggal 28 Agustus 2013 senilai Rp4.884.900.000.00. jangka waku pelaksanaan pekerjaan 475 hari kalender sejak dikeluarkan SPMK nomor: 600/897/SPMK/BJK/DPU-KT/2013 tanggal 28 Agustus 3013 dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender.
Atas pekerjaan tersebut pemerintah kota Ternate telah membayar sebesar Rp1.861.962.000.00, dengan rincian yakni SP2D nomor: 05831/SP2D/I.03.01/2014 tanggal 5 Mei 2014 sebesar Rp930.981.000.00 dan SP2D nomor: 05831/SP2d/I.03.01/2014 tanggal 8 September 2014 sebesar Rp930.981.000.00.
Berdasarkan pemeriksaan dilapangan 4 November 2014 dilakukan BPK bersama Dinas Pekerjaan Umum kota Ternate diketahui terdapat kekurangan volume fisik Ruko Utara II sebesar Rp297.074.779,02. Dengan demikian kekurangan volume adalah sebesar Rp584.950216.21 (Rp287.875.437,19 + Rp297.074.779,02). Hingga berita ini naik cetak Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Ternate Risfal Tri Budianto belum berhasil dikonfirmasi terkait temuan BPK tersebut. (zs)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »