Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi korupsi dalam pembangunan dua Ruko
masing-masing Ruko Selatan II dan Ruko Utara II. Berdasarkan laporan BPK RI
Maluku Utara menyebutkan, Dinas Pekerjaan Umum Kota Ternate pada tahun 2014
menganggarkan belanja bodal untuk pembangunan ruko selatan dan
utara senilai
Rp76.550.249.100.00.
Dari
pemeriksaan diketahui
terdapat kekurangan volume pembangunan dua ruko, karena itu menyebabkan terjadinya
kerugian negara senilai
Rp584.950216.21. “Dalam bunyi laporan BPK”. Bahkan menurut laporan menerangkan
bahwa Dinas
Pekerjaan Umum menganggarkan belanja modal
sebesar Rp76.550.249.100.00 dan telah terealisasi sebesar Rp43.195.727.134.00
atau 56, 43 persen dari anggaran.
Dari
relalisasi tersebut direalisasikan untuk pembangunan Ruko Selatan II (multi years) sebesar Rp4.884.900.000.00, sementara pembangunan Ruko Utara II (multy years) sebesar Rp4.884.900.000.00.
Mekanisme pengadaan alat pekerjaan Ruko
Selatan II dilakukan dengan sistem pelelangan dimana PT AM ditunjuk sebagai
pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian
Kontrak (SPK) nomor: 600/896/SP/BJK/DPU-KT/2013 tanggal 28 Agustus 2013 senilai Rp4.884.900.000.00 dengan jangka waktu
pelaksanaan 475 hari kalender sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) nomor: 600/898/SPMK/DPU-KT/2013 dengan masa pemeliharaan 18 hari
kalender.
Berdasarkan
nota kesepakatan antara pemerintak kota Ternate dengan DPRD kota Ternate nomor:
900/145/2012 tanggal 10 Desember 2012 tentang pelaksanaan kegiatan multy years pada Dinas pekerjaan Umum
kota Ternate dinyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang telah
dituangkan dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2013 untuk pekerjaan Ruko Utara II
sebesar Rp5.000.000.000.00.
Atas
pekerjaan tersebut pemerikntah kota Ternate telah membayar sebesar
Rp1.885.062.000.00 dengan rincian yakni SP2D nomor : 04271/SP2D/1.03.01/2014
tanggal 14 Juli 2014 sebesar Rp975.977.550.00 dan SP2D nomor:
07154/SP2D/1.03.01/2014 tanggal 28 Oktober 2014 senilai Rp909.084.450.00.
Berdasarkan pemeriksaan dilapangan pada 4 November 2014 dilakukan BPK bersama
Dinas Pekerjaan Umum diketahui terdapat kekurangan volume fisik pda bangunan
Ruko Selatan II sebesar Rp287.875.437.19.
Sedangkan
untuk pembangunan Ruko Utara II (multy
rears) sebesar Rp4.884.900.000.00, dengan mekanisme pengadaan atas pekerjaan dilakukan
system pelelangan dimana PT PSP ditunjuk sebagai pemenang lelang untuk
melaksanakan pekerjaan yang dikat dengan SKP nomor: 600/895/SP/BJK/DPU-KT/2013
tanggal 28 Agustus 2013 senilai Rp4.884.900.000.00. jangka waku pelaksanaan
pekerjaan 475 hari kalender sejak dikeluarkan SPMK nomor:
600/897/SPMK/BJK/DPU-KT/2013 tanggal 28 Agustus 3013 dengan masa pemeliharaan
180 hari kalender.
Atas
pekerjaan tersebut pemerintah kota Ternate telah membayar sebesar
Rp1.861.962.000.00, dengan
rincian yakni SP2D nomor: 05831/SP2D/I.03.01/2014 tanggal 5 Mei 2014 sebesar Rp930.981.000.00
dan SP2D nomor: 05831/SP2d/I.03.01/2014 tanggal 8 September 2014 sebesar
Rp930.981.000.00.
Berdasarkan pemeriksaan dilapangan 4 November
2014 dilakukan BPK bersama Dinas Pekerjaan Umum kota Ternate diketahui terdapat
kekurangan volume fisik Ruko Utara II sebesar Rp297.074.779,02. Dengan demikian
kekurangan volume adalah sebesar Rp584.950216.21 (Rp287.875.437,19 + Rp297.074.779,02). Hingga berita ini
naik cetak Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Ternate Risfal Tri Budianto
belum berhasil dikonfirmasi terkait temuan BPK tersebut. (zs)