Direktur
Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ternate, Syaiful Jafar
‘pasrah’ dengan langkah Reserse
Krimanal Polres Ternate
melakukan penyelidikan dugaan korupsi penyalahgunaan Pajak Pertambahan Nilai
(PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) di PDAM 2012.
“Itukan
presoalannya sudah di Polres, sudah ditangani Reskrim jadi langsung saja ke
Polres untuk mintai keterangan,” ucap Syaiful Jafar saat dikonfirmasi Rabu
(11/11).
Ia
mengaku, dugaan korupsi yang kini dalam tahapan Pulbaket dan Puldata oleh Reskrim
Polres Ternate
itu telah diketahuinya.
Sehingga hal ini diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk diusut. “Saya
sudah tahu. Jelasnya langsung saja ke Reskrim,” ujarnya dengan
nada pasrah.
Untuk
diketahui, dugaan korupsi di lingkup PDAM Kota Ternate ini telah tercium dan
tengah dalam proses penyelidikan Reskrim Polres Ternate. Dugaan penyelewengan
keuangan sejak tahun 2012 ini disinyalir merugiakan negara sebesar Rp 1,9
miliar sebagaimana yang dibeberkan wakil ketua DPRD Hi. Jadid Ali.
Dalam
data yang diungkap sebagaimana diberitakan sebelumnya, PDAM diduga sengaja
mengelapkan dana PPn dan PPh dengan menunggak PPn dan PPh sejak tahun 2012 lalu
hingga saat ini 2015 mencapai kurang lebih Rp 2,6 miliar. Sementara catatan
temuan DPRD baru dibayar sebesar Rp 600 juta yang menyisakan anggaran Rp 1,9
miliar yang diduga telah di selewengkan oleh oknum pejabat dilingkup PDAM. (zs)