Gamalama
Coruption Wacth (GCW) Maluku Utara mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum
(APK) baik kejaksaan dan kepolisian yang dinilai lamban menyelidiki temuan
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tentang indikasi korupsi dana pengadaan alat
kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesorie Ternate.
“Korupsi
itu bukan delik aduan. Jadi ketika ada temuan seperti BPK, maka kejaksaan dan
kepolisian harus ambil tindakan. Jangan lambat,” kata Koordinator GCW Maluku
Utara Mudhar Muhidin kepada Seputar Malut, Rabu (11/11).
Muhidin
mengatakan, hasil audit temuan BPK bisa dijadikan informasi awal
untuk mulai melakukan
penyelidikan. Dari temuan BPK, harusnya bisa diteruskan hingga ke penyidikan
oleh kejaksaan dan kepolisian. Ia melihat ada upaya tebang pilih yang dilakukan
kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan kasus korupsi.
Ini
terlihat dari lambatnya respon terhadap audit BPK oleh kejaksaan dan
kepolisian. “Mengapa kejaksaan dan kepolisian cepat bertindak untuk kasus di
kabupaten/kota lainnya di Maluku Utara, tetapi untuk yang di depan mata sendiri
seperti RSUD Chasan Boesorie Ternate, malah kurang responsive,” kesalnya.
Muhidin
mendesak kejaksaan dan kepolisian untuk menindak lanjuti temuan BPK. Ia
berharap kejaksaan dan kepolisian secepatnya memanggil Direktur RSUD Chasan
Boesorie dr. Samsul Bahri.
Temuan
BPK mengerucut pada indikasi korupsi senilai Rp 1.529.432.198.82. Kondisi
tersebut tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan
barang/jasa besarta perubahan, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70
Tahun 2012. Atas permahalan harga telah dilakukan pengembalian ke kas daerah
Maluku Utara sebesar Rp 250 juta sehingga nilai indikasi korupsi menjadi Rp
1.279.432.196,82 (Rp 1.529.432.196.82 - Rp 250 juta).
Direktur RSUD Chasan Boesorie dr.
Samsul Bahri saat ditemuai dilantai II ruang Kebidanan balik menanyakan wartawan
dengan pertanyaan seakan-akan menghindari. “Sebelum kalian menanyakan saya,
apakan kalian sudah menanyakan ke Inspektorat Maluku Utara yang lebih
mengetahui tentang temuan BPK tersebut,” tangkisnya.
Menurut
dokter, Inspektorat lebih tahu terkait temuan BPK tentang korupsi di RSUD
Chasan Boesorie. Mereka (Inspektorat) lebih mengetahui langkah seperti apa.
“Kalian tahu aturan atau tidak, saya sarankan boleh ke Inspektorat karena yang
cerita aturan itu kan ada di Inspektorat, sekarang ini kenapa sampai terjadi
kekurangan penyerapan anggaran disemua daerah lantaran orang takut dan akhirnya
kita ambil kebijakan,” tutup dia. (can)