TERNATE-Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) menemukan indikasi korupsi dalam pembangunan Landmark. Berdasarkan laporan BPK RI
Maluku Utara menyebutkan, Dinas Pekerjaan Umum Kota Ternate pada tahun 2014
menganggarkan belanja modal pembangunan Landmark
senilai Rp76.550.249.100. Dari hasil pemeriksaan BPK diketahui terdapat
pemahalan harga pembangunan Landmark Kelurahan Gamalama menyebabkan kerugian
negara senilai Rp374.682.456.46.
Dalam laporan itu menerangkan, Dinas
Pekerjaan Umum kota Ternate menganggarkan belanja modal sebesar
Rp76.550.249.100 dan telah terealisasi sebesar Rp43.195.727.134 atau 56,43
persen dari anggaran. Dari relalisasi tersebut sebesar Rp2.643.748.000
direalisasikan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan Landmark Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah oleh perusahaan
milik calon walikota Tidore, Muhammad Hasan Bay.
Mekenisme pengadaan pengadaan atas
pekerjaan tersbut dilakukan dengan
sistem pelelangan dimana PT PSP, group PT. Sanbay ditunjuk sebagai
pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SKP nomor:
606/1068/SP/CK/DPU-KT/2014 tanggal 11 September 2014 senilai Rp2.643.748.000
dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender sejak
dikeluarkannya SPMK nomor:600/1069/CK/DPU-KT2014 dengan masa pemeliharaan 180
hari kalender.
Hasil pemeriksaan di lapangan tanggal 13
November 2014 yang dilakukan BPK bersama Dinas Pekerjaan Umum diketahui
presentasi pekerjaan fisik lebih kurang 35 persen. Dan hasil pemeriksaan fisik,
dokumen pendukung kontrak yang disampaikan PPK diketahui terdapat lima
pelanggaran hukum. Pertama, pekerjaan mobilisasi dilapangan berupa 1 untit
excavator, sedangkan nilai pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi adalah
Rp124.800.000 lumpsump.
Kedua, perhitungan analisa harga satuan
pekerjaan turap beton panjang 2,5 meter dengan ukuran 20/40 (K250) tidak tepat
sehingga terjadi pemahalan senilai Rp16.190.198.31. Ketiga, perhitungan analisa
harga satuan pekerjaan turap beton panjang 4,0 meter dengan ukuran 20/40 (K250)
tidak tepat segingga terjadi pemahalan senilai Rp56.496.520.87.
Keempat, perhitungan analisa harga
satuan pekerjaan pancang tempat dudukan huruf tidak tepat segingga terjadi
pemahalan senilai Rp.46.424.434.32. Kelima, perhitungan analisa hagra satuan
pekerjaan pancang tiang pada monument tidak tepat sehingga terjadi pemehalan
harga senilai Rp139.273.302,96. Dari hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara
keseluruhan, berdasarkan dukumen pendukung kontrak disampaikan PPK kepada BPK
diketahui terjadi pemahalan sehingga negera dirugikan senilai Rp374.682.456.46. (zs)