BPK Temukan Korupsi Proyek Landmark

Diposting oleh On Tuesday, November 24, 2015



TERNATE-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi korupsi dalam pembangunan Landmark. Berdasarkan laporan BPK RI Maluku Utara menyebutkan, Dinas Pekerjaan Umum Kota Ternate pada tahun 2014 menganggarkan belanja modal pembangunan Landmark senilai Rp76.550.249.100. Dari hasil pemeriksaan BPK diketahui terdapat pemahalan harga pembangunan Landmark  Kelurahan Gamalama menyebabkan kerugian negara senilai Rp374.682.456.46.
Dalam laporan itu menerangkan, Dinas Pekerjaan Umum kota Ternate menganggarkan belanja modal sebesar Rp76.550.249.100 dan telah terealisasi sebesar Rp43.195.727.134 atau 56,43 persen dari anggaran. Dari relalisasi tersebut sebesar Rp2.643.748.000 direalisasikan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan Landmark Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah oleh perusahaan milik calon walikota Tidore, Muhammad Hasan Bay.

Mekenisme pengadaan pengadaan atas pekerjaan tersbut dilakukan dengan  sistem pelelangan dimana PT PSP, group PT. Sanbay ditunjuk sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SKP nomor: 606/1068/SP/CK/DPU-KT/2014 tanggal 11 September 2014 senilai Rp2.643.748.000 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender sejak dikeluarkannya SPMK nomor:600/1069/CK/DPU-KT2014 dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender.
Hasil pemeriksaan di lapangan tanggal 13 November 2014 yang dilakukan BPK bersama Dinas Pekerjaan Umum diketahui presentasi pekerjaan fisik lebih kurang 35 persen. Dan hasil pemeriksaan fisik, dokumen pendukung kontrak yang disampaikan PPK diketahui terdapat lima pelanggaran hukum. Pertama, pekerjaan mobilisasi dilapangan berupa 1 untit excavator, sedangkan nilai pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi adalah Rp124.800.000 lumpsump.
Kedua, perhitungan analisa harga satuan pekerjaan turap beton panjang 2,5 meter dengan ukuran 20/40 (K250) tidak tepat sehingga terjadi pemahalan senilai Rp16.190.198.31. Ketiga, perhitungan analisa harga satuan pekerjaan turap beton panjang 4,0 meter dengan ukuran 20/40 (K250) tidak tepat segingga terjadi pemahalan senilai Rp56.496.520.87.
Keempat, perhitungan analisa harga satuan pekerjaan pancang tempat dudukan huruf tidak tepat segingga terjadi pemahalan senilai Rp.46.424.434.32. Kelima, perhitungan analisa hagra satuan pekerjaan pancang tiang pada monument tidak tepat sehingga terjadi pemehalan harga senilai Rp139.273.302,96. Dari hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara keseluruhan, berdasarkan dukumen pendukung kontrak disampaikan PPK kepada BPK diketahui terjadi pemahalan sehingga negera dirugikan senilai Rp374.682.456.46. (zs)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »