AHM Diperiksa Sebagai Tersangka

Diposting oleh On Tuesday, November 17, 2015


Mantan bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM) kembali menjalani pemeriksaan hari ini Selasa (17/11). Pemeriksaan AHM akan dilaksanakan di Bareskrim Polri di Jakarta sebagai tersangka dugaan korupsi dana pembebasan lahan bandara Bobong tahun 2009 senilai Rp4,8 miliar. Sebelumnya pada Senin (16/11), AHM diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Nurochmah Mus yang tak lain isterinya.
Sebagaimana disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara Kombes Pol Muhammad Arifin pada Sabtu 14 November 2015 akhir pekan, penyidik Polda bersama penyidik Dierktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah mengagendakan pemeriksaan AHM yang sebelumnya meminta untuk menunda pemeriksaan pada pekan lalu melalui salah satu kuasa hukumnya.
Sudah dijadwalkan pemeriksaan AHM sebagai saksi pada 16 dan 17 November 2015. Pemeriksaan AHM pada tanggal 16 dengan statsus saksi dengan tersangka Nurochma,” ungkapnya enggan membeberkan pemeriksaan AHM sebagai tersangka. Sementara informasi dihimpun koran ini, menyebutkan mantan orang nomor satu Kepulauan Sula itu telah diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (17/11) hari ini.

Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Hendry Badar dikonfirmasi terkait kebenaran pemeriksaan AHM, dirinya mengaku belum mengetahui adanya agenda pemeriksaan. Namun kata dia, jika hal dilaksanakan maka merupakan tindakan penyidik untuk mepercepat proses penanganan perkara.
“Saya belum dapat informasinya. Nanti saya cek dulu. Tapi kalau memang itu ada, maka itu merupakan langkah penyidik untuk membuat terang suatu perkara dan mempercepat proses penanganannya,” singkat Hendry yang saat itu tengah berada diluar daerah.
Nurochmah Mus  adalah tersangka baru dalam kasus ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana bandara Bobong dari tersangka Majesita senilai Rp500 juta. Sebelumnya Polda menetapkan delapan tersangka yakni AHM, asisten I H Lukman Umasangadji, Kepala Bank Maluku cabang Sanana Hidayat Nahumarury, bendahara Pemda Sula Majestisa, Kabag Keuangan M Djoisangaji, Sekkab Sangaji, Zainal Mus mantan Ketua DPRD Sula, dan Kabag Umum dan Perlengkaan Ema Sabar, sebagaimana disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara Kombes Pol Muhammad Arifin pada saat press release akhir tahun 2014 lalu.
Dari kesembilan tersangka ini, baru dua ter­sangka yakni Ema Sabar dan Majesita yang berkas perkarannya sudah tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. (zs)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »