Mantan
bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM) kembali menjalani
pemeriksaan hari ini Selasa
(17/11). Pemeriksaan
AHM akan dilaksanakan di Bareskrim
Polri di Jakarta sebagai
tersangka dugaan korupsi dana pembebasan
lahan bandara
Bobong tahun 2009 senilai
Rp4,8 miliar. Sebelumnya pada Senin
(16/11), AHM diperiksa sebagai
saksi dengan tersangka Nurochmah Mus yang tak lain isterinya.
Sebagaimana
disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku
Utara Kombes Pol Muhammad Arifin
pada Sabtu 14
November 2015 akhir pekan, penyidik
Polda bersama penyidik
Dierktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah mengagendakan
pemeriksaan AHM yang sebelumnya meminta untuk menunda pemeriksaan pada pekan
lalu melalui
salah satu kuasa hukumnya.
“Sudah dijadwalkan pemeriksaan AHM sebagai
saksi pada 16 dan 17 November 2015. Pemeriksaan AHM pada tanggal 16 dengan statsus
saksi dengan tersangka
Nurochma,” ungkapnya enggan membeberkan pemeriksaan AHM sebagai tersangka.
Sementara informasi dihimpun koran ini, menyebutkan mantan orang nomor satu Kepulauan
Sula itu telah
diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (17/11) hari ini.
Kabid
Humas Polda Maluku Utara AKBP Hendry
Badar dikonfirmasi terkait kebenaran pemeriksaan AHM, dirinya mengaku belum mengetahui
adanya agenda pemeriksaan. Namun kata dia, jika hal dilaksanakan maka merupakan
tindakan penyidik untuk mepercepat proses penanganan perkara.
“Saya
belum dapat informasinya. Nanti saya cek dulu. Tapi kalau memang itu ada, maka itu
merupakan langkah penyidik untuk membuat terang suatu perkara dan mempercepat
proses penanganannya,” singkat Hendry yang saat itu tengah berada diluar daerah.
Nurochmah
Mus
adalah tersangka baru
dalam kasus ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran
dana bandara Bobong dari tersangka Majesita senilai Rp500 juta. Sebelumnya
Polda menetapkan delapan tersangka
yakni AHM, asisten I H
Lukman Umasangadji, Kepala Bank Maluku cabang Sanana Hidayat Nahumarury,
bendahara Pemda Sula Majestisa,
Kabag Keuangan M Djoisangaji, Sekkab Sangaji, Zainal Mus mantan Ketua DPRD Sula,
dan Kabag Umum dan Perlengkaan Ema Sabar, sebagaimana disampaikan Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda
Maluku Utara Kombes
Pol Muhammad Arifin pada saat press release akhir tahun 2014 lalu.
Dari
kesembilan tersangka ini, baru dua tersangka yakni Ema Sabar dan Majesita yang berkas
perkarannya sudah tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. (zs)