Sebagian
besar wajib pajak yang membayar pajak kendaraan, baik roda dua maupun
roda empat mengaku
dikenai pengutan liar (pungli).
Sebab mereka tidak menerima kwitansi pembayaran dari kantor UPTD Samsat
Halmahera Utara.
Ridol
Sorowai (51) warga Tobelo mengaku binggung kinerja UPTD Samsat Halmahera
Utara lantaran dirinya
mengurus balik nama bae balik kendaraan bermotor (BPKB) dan tunggakan
perpanjangan STNK tak mendapatkan kwitansi pembayaran.
"Pembayaran
untuk BPKB dan STNK sebesar Rp946.560. Pembayaran itu resmi atau tidak, saya
tidak tahu, karena tidak diberikan kwitansi pembayaran,” katanya.
Biaya pengurusan BPKB dan STNK menurutnya
telah dikenai pungutan liar kemungkinan bisa saja terjadi lantaran Samsat tidak
membuat tarif resminya. Sehingga itu
seenaknya oknum petugas Samsat mematok harga.
"Saya
sudah tanyakan di petugas bernama Anton, terkait kwitansi pembayaran, tapi
jawabannya untuk
kendaraan pribadi tidak ada kwitansi," katanya.
Ia menambahkan, saat dirinya berencana menanyakan ke pimpinan, namun Anton mengatakan pimpinan tidak berada ditempat, padahal dirinya ingin memastikan berapa tarif pajak kendaraan roda dua. "Ini tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)," katanya. (rma)