Ada “Pungli” di Samsat Halut

Diposting oleh On Thursday, November 19, 2015


Sebagian besar wajib pajak yang membayar pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat mengaku dikenai pengutan liar (pungli). Sebab mereka tidak menerima kwitansi pembayaran dari kantor UPTD Samsat Halmahera Utara.
Ridol Sorowai (51) warga Tobelo mengaku binggung kinerja UPTD Samsat Halmahera Utara lantaran dirinya mengurus balik nama bae balik kendaraan bermotor (BPKB) dan tunggakan perpanjangan STNK tak mendapatkan kwitansi pembayaran.
"Pembayaran untuk BPKB dan STNK sebesar Rp946.560. Pembayaran itu resmi atau tidak, saya tidak tahu, karena tidak diberikan kwitansi pembayaran,” katanya.
Biaya pengurusan BPKB dan STNK menurutnya telah dikenai pungutan liar kemungkinan bisa saja terjadi lantaran Samsat tidak membuat tarif resminya. Sehingga itu seenaknya oknum petugas Samsat mematok harga.
"Saya sudah tanyakan di petugas bernama Anton, terkait kwitansi pembayaran, tapi jawabannya untuk kendaraan pribadi tidak ada kwitansi," katanya.

Ia menambahkan, saat dirinya berencana menanyakan ke pimpinan, namun Anton mengatakan pimpinan tidak berada ditempat, padahal dirinya ingin memastikan berapa tarif pajak kendaraan roda dua. "Ini tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)," katanya. (rma)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »