SOFIFI-Hampir semua kegiatan di pemerintah provinsi Maluku Utara terselip hutang. Bahkan tunjangan tambahan pengasilan (TTP) PNS pun masih ada hutang senilai Rp. 41 miliar, karena uang itu tak dibayarkan kepada PNS yang berhak. Kondisi ini tentunya mengorban pegawai lantaran pemerintah provinsi Maluku Utara tak membayarnya.
Sekretaris daerah provinsi Maluku Utara, Muabdin Rajab kepada wartawan di Bela International Hotel, Kamis (3/11) mengatakan, TTP bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) induk senilai lebih dari Rp 41 miliar merupakan hutang bawaan tahun 2015.
Pemerintah Maluku Utara katanya, menggunakan anggaran TTP PNS itu untuk melunasi hutang TTP tahun sebelumnya karena tahun ini anggaran tida k mencukupi untuk membayar hak Pegawai negeri Sipil (PNS). Setiap bulan lanjutnya, pegawai memperoleh uang TTP sebesar Rp. 2 juta per orang. Jumlah ini dikalikan 4 ribu pegawai, maka tiap bulan Pemprov harus membayar TTP senilai Rp. 8 miliar.
Menurutnya, sisa anggaran TTP tahun 2016 sebesar Rp. 1 miliar, tidak cukup membayar TPP. Sisa anggaran tahun 2016 senilai Rp 1 miliar tidak cukup membayar TTP PNS sebab jumlah pegawai sebanyak 4000 orang. Dikatakan, Pemprov tetap mendorong APBD Induk untuk melunasi TTP selama lima bulan. ”Kami sudah mendorong APBD-P untuk menyelasikan hak-hak pegawai sebab sudah dianggarkan senilai Rp 32 miliar lebih sehinga TPP dapat terbayarkan sesuai jumlah pegawai,” katanya.
Muabdin berharap, pegawai bersabar sebab sebelumnya ada hutang bawaan TTP. Ia berjanji pemprov tetap melunasi TTP menggunakan APBD-P. Sesuai informasi, pegawai akan memboikot aktivitas pemerintahan pada 8 November 2016 mendatang, lantaran pemerintah provinsi lebih mengutamakan membayar hutang daripada menyelesaikan hak-hak pegawai.
(ces)
Sekretaris daerah provinsi Maluku Utara, Muabdin Rajab kepada wartawan di Bela International Hotel, Kamis (3/11) mengatakan, TTP bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) induk senilai lebih dari Rp 41 miliar merupakan hutang bawaan tahun 2015.
Pemerintah Maluku Utara katanya, menggunakan anggaran TTP PNS itu untuk melunasi hutang TTP tahun sebelumnya karena tahun ini anggaran tida k mencukupi untuk membayar hak Pegawai negeri Sipil (PNS). Setiap bulan lanjutnya, pegawai memperoleh uang TTP sebesar Rp. 2 juta per orang. Jumlah ini dikalikan 4 ribu pegawai, maka tiap bulan Pemprov harus membayar TTP senilai Rp. 8 miliar.
Menurutnya, sisa anggaran TTP tahun 2016 sebesar Rp. 1 miliar, tidak cukup membayar TPP. Sisa anggaran tahun 2016 senilai Rp 1 miliar tidak cukup membayar TTP PNS sebab jumlah pegawai sebanyak 4000 orang. Dikatakan, Pemprov tetap mendorong APBD Induk untuk melunasi TTP selama lima bulan. ”Kami sudah mendorong APBD-P untuk menyelasikan hak-hak pegawai sebab sudah dianggarkan senilai Rp 32 miliar lebih sehinga TPP dapat terbayarkan sesuai jumlah pegawai,” katanya.
Muabdin berharap, pegawai bersabar sebab sebelumnya ada hutang bawaan TTP. Ia berjanji pemprov tetap melunasi TTP menggunakan APBD-P. Sesuai informasi, pegawai akan memboikot aktivitas pemerintahan pada 8 November 2016 mendatang, lantaran pemerintah provinsi lebih mengutamakan membayar hutang daripada menyelesaikan hak-hak pegawai.
(ces)
