Balai Lingkungan Hidup (BLH) kota
Ternate dalam waktu dekat akan melekukan survey samping dermaga Bastiong yang
sementara dibangunan jembatan darurat oleh PT Pelindo. Meski pekerjaan kini
telah mencapai 50 persen, namun tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
BLH mengancam menghentikan proyek darurat tersebut karena dinilai merusak
terumbu karang dan biota sekitar pelabuhan.
Kepala BLH kota Ternate, Sofyan Wahab kepada
Seputar Malut, Selasa (3/11) mengatakan, pembangunan jembatan samping dermaga
Bastiong mesti memiliki ijin BLH sebagai uji Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
BLH akan melakukan survey bawah laut, apabila menemukan biota laut dan terumbu
karang yang rusak akibat pekerjaan tersebut akan dilakukan proses hukum. “PT
Pelindo harus bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan biota laut dan
terumbu karang,” tegas Sofyan.
Sofyan menegaskan, apabila Pelindo mengetahui
aturan, sebelum melaksanakan pekerjaan menyurat terlebih dahulu ke BLH sehingga
pihaknya melakukan survey bawah laut. Apabila ada terumbu karang yang hidup disekitar
jembatan darurat tersebut akan dikoordinasikan dengan Dinas Perikanan dan
Kelautan untuk dipindahkan ke tempat lain. “Bukan asal main pancang tiang
begitu saja. Ini negara hukum, ada aturannya,” sesal Sofayn.
Secara terpisah, kadis DTKP, Rizal Marsaoly juga
mengancam akan menghentikan proyek tersebut jika tidak memiliki IMB. “Saya juga
secara aturan tegas akan menghentikan proyek tersebut, sebab selain IMB, salah
satunya instrumen pendukung adalah Amdal yang dikeluarkan BLH kota Ternate,”
tandasnya. (can)