TERNATE-Surat balasan KPU Halmahera Tengah dianggap tidak sesuai perintah, karena itu KPU provinsi Maluku Utara melakukan konsultasi dengan KPU RI. Inti surat KPU provinsi adalah meminta KPU Halmahera Tengah mengoreksi kekeliruan dalam proses sidang sengketa, namun balasannya tidak menyetuh subtansi masalah.
Sebab itu KPU provinsi Maluku Utara akan mengkonsultasikan ke KPU Pusat. Ada dugaan, apabila KPU Halmahera Tengah kalah dalam sidang sengketa ini ada dua kemungkinan, dinonaktifkan dan ditake over KPU provinsi atau diadukan ke DKPP untuk dipecat karena diduga melanggar kode etik.
Ketua KPU Maluku Utara, Syahrani Somadayo mengaku, konsultasi ke KPU Pusat terkait dengan surat balasan KPU Halmahera Tengah yang dinilai tidak sesuai perintah KPU provinsi. Menurutnya, surat yang dikirim ke KPU Halmahera Tengah tujuannya mengoreksi kekeliruannya dalam proses sidang sengketa yang sedang berlangsung. Namun balasan KPU Halmahera Tengah beralasan masih menunggu putusan Panwaslih. “Itu yang kita akan konsultasikan ke KPU pusat,” ujar Syahrani, Rabu (2/11). Syahrani menambahkan, langkah selanjutnya yang akan diambil akan dikoordinasikan ke KPU pusat.
Sementara itu, kuasa hukum Muttiara-Berkah, Donny Tri Istiqoma menegaskan, KPU Halmahera Tengah diduga sengaja menggugurkan pasangan yang diusung PDIP dan PBB ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dikatakan, KPU Halmahera Tengah sampai saat ini tidak mampu membuktikan secara hukum alasan menggugurkan pasangan Muttiara-Berkah.
Sesuai pasal 25 PKPU nomor 9 tahun 2015 memerintahkan KPU, apabila terdapat keraguan dan atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan calon, maka haris dilakukan verifikasi kepada instansi berwenang dan hasilnya dituangkan dalam berita acara. “Jika KPU berpedoman pada 52 PKPU nomor 9 tahun 2015, maka KPU harus menunjkan bukti berita acara," tegas Donny.
Menurutnya, tidak ada pembuktian dihadapan sidang musyawarah sengketa, KPU bisa membuktikan keputusan menggugurkan Muttiara-Berkah sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati hanya berdasarkan subjektifitas atas dasar ketidaksukaan. Alasan digugurkan Muttiara-Berkah cacat administrasi ternyata bukan hanya pada masalah penulisan nama sesuai yang disampaikan KPU, namun KPU kembali mempermaslahkan legalisir ijazah calon bupati yang seharusnya bukan menjadi ranah KPU.
Langkah KPU Halmahera Tengah dianggap tindakan melampaui kewenangan dan pembunuhan karakter. "Menjelang putusan ini, kita berharap tidak melakukan kekeliruan yang sama seperti dilakukan KPU. Kami percaya Panwaslih adalah lembaga yang menjaga independensi," harap Donny. (hrn)
Sebab itu KPU provinsi Maluku Utara akan mengkonsultasikan ke KPU Pusat. Ada dugaan, apabila KPU Halmahera Tengah kalah dalam sidang sengketa ini ada dua kemungkinan, dinonaktifkan dan ditake over KPU provinsi atau diadukan ke DKPP untuk dipecat karena diduga melanggar kode etik.
Ketua KPU Maluku Utara, Syahrani Somadayo mengaku, konsultasi ke KPU Pusat terkait dengan surat balasan KPU Halmahera Tengah yang dinilai tidak sesuai perintah KPU provinsi. Menurutnya, surat yang dikirim ke KPU Halmahera Tengah tujuannya mengoreksi kekeliruannya dalam proses sidang sengketa yang sedang berlangsung. Namun balasan KPU Halmahera Tengah beralasan masih menunggu putusan Panwaslih. “Itu yang kita akan konsultasikan ke KPU pusat,” ujar Syahrani, Rabu (2/11). Syahrani menambahkan, langkah selanjutnya yang akan diambil akan dikoordinasikan ke KPU pusat.
Sementara itu, kuasa hukum Muttiara-Berkah, Donny Tri Istiqoma menegaskan, KPU Halmahera Tengah diduga sengaja menggugurkan pasangan yang diusung PDIP dan PBB ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dikatakan, KPU Halmahera Tengah sampai saat ini tidak mampu membuktikan secara hukum alasan menggugurkan pasangan Muttiara-Berkah.
Sesuai pasal 25 PKPU nomor 9 tahun 2015 memerintahkan KPU, apabila terdapat keraguan dan atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan calon, maka haris dilakukan verifikasi kepada instansi berwenang dan hasilnya dituangkan dalam berita acara. “Jika KPU berpedoman pada 52 PKPU nomor 9 tahun 2015, maka KPU harus menunjkan bukti berita acara," tegas Donny.
Menurutnya, tidak ada pembuktian dihadapan sidang musyawarah sengketa, KPU bisa membuktikan keputusan menggugurkan Muttiara-Berkah sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati hanya berdasarkan subjektifitas atas dasar ketidaksukaan. Alasan digugurkan Muttiara-Berkah cacat administrasi ternyata bukan hanya pada masalah penulisan nama sesuai yang disampaikan KPU, namun KPU kembali mempermaslahkan legalisir ijazah calon bupati yang seharusnya bukan menjadi ranah KPU.
Langkah KPU Halmahera Tengah dianggap tindakan melampaui kewenangan dan pembunuhan karakter. "Menjelang putusan ini, kita berharap tidak melakukan kekeliruan yang sama seperti dilakukan KPU. Kami percaya Panwaslih adalah lembaga yang menjaga independensi," harap Donny. (hrn)
