TERNATE-Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan optimis Muttiara-Berkah akan menang dalam sengketa Pilkada yang kini masih disidangkan Panwaslih kabupaten Halmahera Tengah. PDIP menyatakan hakkul yakin, fakta-fakta yang diajukan Muttiara-Berkah membuat KPU Halmahera Tengah tak berkutik, sehingga memuluskan jalan lolos menjadi peserta Pilkada Halmahera Tengah 2017.
Wakil Ketua Pemenangan Pemilu PDIP Provinsi Maluku Utara, Asrul Rasyid Ichsan mengatakan, pada prinsipnya pihaknya tetap menghormati mekanisme proses sengketa Pilkada yang sedang berlangsung. Pihaknya yakin, selama mendampingi PDIP dan PBB Halmahera Tengah membuktikan bahwa, banyak fakta yang tidak bisa dicounter KPU. “Kita bersama-sama mengawal proses ini,” ujar Asrul kepada wartawan di Cafe Jarod, Rabu (2/11).
Menurutnya, selama mengikuti proses sidang terakhir dengan agenda membacakan kesimpulan masing-masing pihak, seluruh bukti-bukti yang diajukan tidak ada cela yang menjadi dasar KPU Halmahera Tengah menggugurkan pasangan Muttiara-Berkah atau menyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Dijelaskan, pihaknya berharap ada musyawarah mufakat, namun KPU Halmahera Tengah tetap berpegang teguh pada hasil keputusan pleno tanggal 24 Oktober 2016. Meski ada surat dari KPU provinsi, namun pihaknya tetap menunggu keputusan Panwaslih. "PDIP akan terus mengawal kepentingan pencalonan Mutiara-Berkah, karena ini sudah menjadi ranah Panwas," katanya.
Dikatakan, keputusan Panwaslih tetap berkoordinasi dengan Bawaslu Maluku Utara selaku atasnnya. Namun Asrul memprediksi Muttiara-Berkah akan lolos menjadi peserta Pilkada 2017. Alasannya, sesuai fakta-fakta persidangan, pihaknya menyerahkan Panwaslih mengambil keputusan. “Harapan kita, Panwaslih mampu melihat fakta-fakta persidangan dalam mengambil keputusan,” pintanya.
Sementara Ketua Bawaslu Maluku Utara, Sultan Alwan mengatakan, putusan sidang sengketa pilkada diputusan sesuai deadline waktu yang diberikan yakni 6 November 2016. Ia berharap, Panwaslih dalam memutuskan sengketa ini harus berdasarkan hukum. "Fakta-fakta persidangan itu juga harus berdasarkan hukum yang kuat," harapnya.
Menurutnya, Panwaslih saat ini menjadi sorotan masyarakat, termasuk pemohon dan termohon, karena itu apa yang diputuskan harus berada pada koridor hukum yang berlaku. Keputusan betul-betul profesional berdasarkan asas penyelenggaraan pemilu. Sesuai pedoman dan bisa dipertanggung jawabkab secara hukum. “Itu yang penting,” tandasnya. (jun)
Wakil Ketua Pemenangan Pemilu PDIP Provinsi Maluku Utara, Asrul Rasyid Ichsan mengatakan, pada prinsipnya pihaknya tetap menghormati mekanisme proses sengketa Pilkada yang sedang berlangsung. Pihaknya yakin, selama mendampingi PDIP dan PBB Halmahera Tengah membuktikan bahwa, banyak fakta yang tidak bisa dicounter KPU. “Kita bersama-sama mengawal proses ini,” ujar Asrul kepada wartawan di Cafe Jarod, Rabu (2/11).
Menurutnya, selama mengikuti proses sidang terakhir dengan agenda membacakan kesimpulan masing-masing pihak, seluruh bukti-bukti yang diajukan tidak ada cela yang menjadi dasar KPU Halmahera Tengah menggugurkan pasangan Muttiara-Berkah atau menyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Dijelaskan, pihaknya berharap ada musyawarah mufakat, namun KPU Halmahera Tengah tetap berpegang teguh pada hasil keputusan pleno tanggal 24 Oktober 2016. Meski ada surat dari KPU provinsi, namun pihaknya tetap menunggu keputusan Panwaslih. "PDIP akan terus mengawal kepentingan pencalonan Mutiara-Berkah, karena ini sudah menjadi ranah Panwas," katanya.
Dikatakan, keputusan Panwaslih tetap berkoordinasi dengan Bawaslu Maluku Utara selaku atasnnya. Namun Asrul memprediksi Muttiara-Berkah akan lolos menjadi peserta Pilkada 2017. Alasannya, sesuai fakta-fakta persidangan, pihaknya menyerahkan Panwaslih mengambil keputusan. “Harapan kita, Panwaslih mampu melihat fakta-fakta persidangan dalam mengambil keputusan,” pintanya.
Sementara Ketua Bawaslu Maluku Utara, Sultan Alwan mengatakan, putusan sidang sengketa pilkada diputusan sesuai deadline waktu yang diberikan yakni 6 November 2016. Ia berharap, Panwaslih dalam memutuskan sengketa ini harus berdasarkan hukum. "Fakta-fakta persidangan itu juga harus berdasarkan hukum yang kuat," harapnya.
Menurutnya, Panwaslih saat ini menjadi sorotan masyarakat, termasuk pemohon dan termohon, karena itu apa yang diputuskan harus berada pada koridor hukum yang berlaku. Keputusan betul-betul profesional berdasarkan asas penyelenggaraan pemilu. Sesuai pedoman dan bisa dipertanggung jawabkab secara hukum. “Itu yang penting,” tandasnya. (jun)
