TERNATE-Akademi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara Muchlis Hafel menegaskan, Pengawas Pememilihan (Panwaslih) Halmahera Tengah harus menindak tegas pegawai negeri sipil yang terlibat politik praktis sesuai Peratutan KPU dan undang-undang Apratur Sipil Negaara. Dikatakan, UU ASN melarang PNS terlibat dalam politik. “Nah dengan sejumlah bukti yang dikantongi Panwaslih maka seharusnya diproses," tegas Muhlis, Minggu (20/11).
Panwaslih menurutnya harus tetap komitmen mengawal Pilkada, anggota Panwas harus satu komitmen dalam menjalakan proses Pilkada. Jangan sampai Panwaslih sendiri yang melanggar aturan. Selain Panwas, Bawaslu Malut supaya ikut mengontrol jajaran di bawahnya, masalahnya jika Panwas tidak melaporkan ke Bawaslu.
Muhlis mengkhawatirkan, Panwas tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat bisa melaporkan Panwas ke Bawaslu apabila tidak bekerja sesuai ketentuan. Bagi saya itu sepihak, dan lebih baik masyarakat melapor Panwas ke Bawaslu agar dilakukan tindakan. Walaupun kewenangannya ada di Panwas, tetapi ada lembaga di atas, yaitu Bawaslu. Kalau tidak, nanti akan menjadi persoalan," pintanya. (jun)
EndFragment--> kir bersama, khatib Jumat keliling, bhakti sosial dan jalan sehat.
Kasubag Tata Usaha Kemenag Halteng Nurhalis Abubakar mengatakan, selain aneka kegiatan, pada hari puncak HAB, seluruh PNS lingkup Kemenag Halteng mengikuti upacara bersama dengan Kanwil Kemenag Malut di Sofifi. "Semoga kegiatan ini bisa menjalin silaturahmi dan menjaga persatuan dan kesatuan dilingkup Kemenag Halteng," harap Nurhalis.(hrn)
