TERNATE-Lagi-lagi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate memvonis bebas murni terhadap tiga terdakwa korupsi anggaran perluasan lahan Bandara Emalamo Sanana, Kepulauan Sula. Mereka dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Pembacaan vonis tersebut, berlangsung di Pengadilan Tipikor Ternate, Senin (7/11). Sidang ketiga terdakwa dilakukan secara bersamaan. Ketiga terdakwa adalah Amran Sangaji mantan Sekda Kepulauan Sula, Lukman Umasangaji mantan Asisten I Pemda Kepulauan Sula, dan Aisyah Alkatiri mantan bendahara Pemda Kepulauan Sula.
Sebelumnya, mereka ini didakwa kasus korupsi anggaran pembebasan lahan Bandara Emalamo tahun anggaran 2008 senilai Rp 800 juta. Menurut Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Ketiga terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak-hak serta martabatnya. Seluruh unsur-unsur yang didakwakan kepada ketiga terdakwa, mulai dari unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri maupun orang, tidak terbukti.
"Membebaskan terdakwa Amran Sangaji, Lukman Umasangaji, dan Aisyah Alkatiri dari segala tuntutan JPU. Memerintahkan untuk membebaskan ketiga terdakwa dari rumah tahanan. Memperbaiki nama baik ketiga terdakwa, karena bandara telah digunakan untuk kepentingan masyarakat ,” tegas Marta.
Sebelumnya Amran Sangaji dituntut jaksa 7 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Lukman Umasangaji dituntut 7,6 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Sementara Aisyah Alkatiri dituntut 6 tahun denda Rp 200 juta subside 3 bulan penjara. Dalam tuntutan JPU didakwa dengan dua pasal yakni Pasal 2 dan Pasal 3. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ke-1 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat ke-1 KUHP.
Karenanya majelis hakim, memerintahkan tiga terdakwa yang divonis bebas, agar dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara dan diminta agar nama baik ketiga terdakwa dipulihkan.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejari Kepulauan Sula, Banau Purbaya menyatakan pihaknya akan melawan putusan Pengadilan Tipikor Tersebut. “Saya akan tantang putusan pengadilan yang membebaskan tiga terdakwa korupsi itu,” tegas Banau dengan kesal. Namun Babau mengaku diberikan waktu selama 7 hari ke depan untuk mengajukan kasasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut ke Mahkamah Agung (MA). “Saya akan perintahkan JPU untuk mengajukan kasasi ke MA,” tegasnya. (rdx)
