Hutang Pemprov ke Pihak Ketiga Diragukan

Diposting oleh On Tuesday, November 08, 2016 with No comments

SOFIFI-Hutang pemerintah provinsi Maluku Utara ke pihak ketiga mulai diragukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Sudah begitu, pembayaran hutang tidak menggunakan keputusan gubernur. Keraguan Pansus ini menyusul hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan hasil tinjauan lapangan mengindikasikan, hutan pemprov apakah sesuai temuan BPK atau tidak.
Di luar Pansus DPRD, ada kalangan yang mencurigai, jangan-jangan ini adalah hutang politik yang sengaja dibayar melalui pihak ketiga, agar terkesan resmi. Terlepas dari benar tidaknya spekulasi itu, Ketua pansus Hutang Salahudin Lessy mengakatan, secara kelembagaan pansus meragukan hutang pemprov ini.
Menurutnya, sesuai kajian jumlah hutang kepada pihak ketiga, akan dikroschek di lapangan untuk mengetahui kebenarnya. Apabila tidak sesuai fakta, pansus akan meminta BPK mengaudit kembali. Selain itu, sistem pembayaran hutang di Satuan kerja Perangkat Daerah  (SKPD) tidak ada dasar hukum berupa peraturan gubernur.
”Apabila sisitem pembayaran hutang tidak ada Peraturan Gubernur (Pergub), maka ini akan menjadi temaun sebab tidak ada regulasi yang mengatur. Hampir semua SKPD sebagian telah membauar hutan,” urainya.
Pansus berjanji akan menyurat Kepala Biro Keuangan Ahmad Purbaya untuk menjelaskan sistem utangnya seperti apa, dan berapa total hutang pemprov. Pansus juga akan mempertanyakan sistem pembayaran itu berdasarkan regulasi atau tidak. “Kalau benar ada regulasi, Karo Keuangan diminta memperlihatkan sebagai dasar pembayaran hutang,” katanya.
Salahudin mengaku, pihaknya intens melakukan kroschek di lapangan. Jika benar ada hutang, mestinya pemprov menganggarkan pembayaran melalui APBDP, bukan APBD induk sebab tidak ada anggaran pembayaran hutang. “Alasan apa pemprov membayar hutang tanpa diatur APBD induk. Kalau sistem keuangan pemeprov tidak maksimal pengelolaanya, ini sangat disayangkan,” ujarnya. (ces)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »