![]() |
| Penangkapan anggota DPRD Kepulauan Sula yang nyabu |
TERNATE-Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Ternate akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kepulauan Sula Safaat Lutia, terdakwa kasus
penyalaghunaan narkoba. Jika sebelumnya, majelis hakim menunda sidang putusan
sebanyak tiga kali dengan alasan belum siap.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim
Hendry Tobing tersebut, kader Partai Bulan Bintang (PBB) itu dinyatakan
bersalah melanggar Pasal 127 KUHP ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman pidana selama satu
tahun penjara, dikurangi masa tahanan," kata Hendry Tobing di ruang sidang
Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (12/10).
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ternate
ini dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena
menyimpan, memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu dengan berat 0.084
gram. Tak hanya itu dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan wakil rakyat
itu tetap dalam tahanan. Sementara barang bukti berupa sabu dirampas untuk
dimusnahkan.
Adapun hal-hal yang memberatkan hakim
memberikan putusan di antaranya karena perbuatan terdakwa tidak mendukung
program pemerintah, terdakwa juga tidak memberikan teladan yang baik kepada
masyarakat. Terlebih Safaat merupakan anggota DPRD.
Setelah membacakan putusan, mejelis
hakim mempersilahkan terdakwa maupun penuntut umum untuk menyatakan sikap,
banding atau menerima putusan. Namun terdakwa mengaku menerima putusan tersebut
dan tidak lagi mengajukan banding. “Saya menyesal, saya menerima putusan ini
yang mulia majelis hakim,” singkat terdakwa. (01/zsm)
