Oknum DPRD Sula Nyabu Divonis Penjara 1 Tahun

Diposting oleh On Thursday, October 13, 2016 with No comments

Penangkapan anggota DPRD Kepulauan Sula yang nyabu
TERNATE-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Kepulauan Sula Safaat Lutia, terdakwa kasus penyalaghunaan narkoba. Jika sebelumnya, majelis hakim menunda sidang putusan sebanyak tiga kali dengan alasan belum siap.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendry Tobing tersebut, kader Partai Bulan Bintang (PBB) itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 KUHP ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun penjara, dikurangi masa tahanan," kata Hendry Tobing di ruang sidang Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (12/10).
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ternate ini dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena menyimpan, memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu dengan berat 0.084 gram. Tak hanya itu dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan wakil rakyat itu tetap dalam tahanan. Sementara barang bukti berupa sabu dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun hal-hal yang memberatkan hakim memberikan putusan di antaranya karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, terdakwa juga tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Terlebih Safaat merupakan anggota DPRD.

Setelah membacakan putusan, mejelis hakim mempersilahkan terdakwa maupun penuntut umum untuk menyatakan sikap, banding atau menerima putusan. Namun terdakwa mengaku menerima putusan tersebut dan tidak lagi mengajukan banding. “Saya menyesal, saya menerima putusan ini yang mulia majelis hakim,” singkat terdakwa. (01/zsm)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »