King Faisal : Pihak Luar Jangan Banyak Campur Urusan Pilkada

Diposting oleh On Tuesday, November 08, 2016 with No comments

TERNATE-Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, DR. King Abdul Aziz menegaskan, pihak-pihak tertentu tidak boleh ikut campur urusan Pilkda dengan sengaja memainkan dinamika politik yang berpotensi konflik. Putusan sengketa Pilkada Halmahera Tengah wajib hukumnya dilaksanakan KPU. Apabila ada pelanggaran etika seperti instruksi KPU provinsi Maluku Utara, itu wilayah lain.
Menurutnya, apabila ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dan menganggap keputusan Panwas ada pengaruhnya dengan surat KPU provinsi dipersilahkan memproses ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang Panwas yang memutuskan mengakomodir Muttiara-Kabir bersifat final.
“Saya menghimbau seluruh elemen, terutama pihak penyelenggra pemilu Panwaslih, Bawaslu, KPU dan partai politik pengusung agar tunduk dan patuh terhadap keputusan dan mengawal pilkada berlangsungsecara damai," kata King, Senin (7/11) 
King berharap, jangan ada pihak-pihak tertentu dengan sengaja memainkan politik yang berpotensi menimbulkan konflik. Ia meminta kandidat sebaiknya melakukan konsolidasi ke basis masing-masing dan mempersiapkan menghadapi tahapan selanjutnya.
Sementara kuasa hukum Elang-Rahim, Muhammad Konoras menganggap, Panwas Halmahera Tengah tidak konsisten dengan rekomendasi awal, menyebabkan keputusan sidang kontradiksi dengan rekomendasi. Dikatakan, keputusan KPU menggugurkan Muttiara-Berkah berdasarkan rekomendasi panwas karena cacat administrasi, malah panwas memutuskan lain. “Ini namanya kejahatan demokrasi,” tegas Muhammad Konoras yang dihubungi.
Muhammad Konoras menilai, panwas tidak memahami aturan. Bahwa yang dipersoalkan bukan ijazah palsu atau tidak, tapi soal cacat administrasi. “Yang dipersoalkan bukan asli tapi palsu, tapi mengadili soal cacat administrasi,” katanya. Ia menganggap panwas telah melanggar kode etik, karena putusan berbeda dengan rekomendasi sebelumnya.
Muhammad menduga, kemungkinan panwas diterpa angin kencang dan masuk angin. Seharusnya, panwas mempertahankan rekomendasi. Dikatakan, sesuai pasal 1 huruf C PKPU Nomor 9 Tahun 2016, setiap warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus memiliki ijazah. “Jadi panwas tidak konsisten,” sesalnya.
Sedangkan pasangan Muttiara-Berkah telah melaporkan KPU Halmahera Tengah ke DKPP terkait hasil pleno 24 Oktober 2016. Komisioner KPU provinsi Buchari Mahmud mengatakan, pihaknya masih menunggu register dari DKPP. Menurutnya, DKPP akan melihat dokumen persyaratan formil dan materil. “Kita hanya menunggu register, karena ini sudah masuk ranah pengadilan dalam konteks penegakkan kehormatan penyelenggara,” katanya.
Menurutnya, bisa jadi KPU provinsi menjadi pihak terkait dan tidak menutup kemungkinan bisa dilaporkan oleh pasangan calon tertentu. Dijelaskan, ada tiga sanksi yang akan dikenakan KPU Halmahera Tengah apabila terbukti bersalah sesuai PKPU yakni dalam bentuk peringatan tertulis untuk tidak boleh mengulangi perbuatan yang sama. “Ini kalau dianggap kesalahan ringan,” ujarnya.
Selain pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Apabila diberhentikan sementara, Pilkada Halmahera Tengah tetap jalan. Otomatis dalam amar putusan akan memerintahkan KPU mengambil langkah-langka tertentu. Biasnya menurut Buchari, KPU pusat memerintahkan KPU provinsi mengambilalih. “Prinsipnya kami tetap melakukan monitoring dan supervisi. Saya bisa menilai kasus Halmahera Tengah ini seperti apa, kita tunggu saja,” pintanya.
Meski demikian, Sekretaris DPD PDIP provinsi Maluku Utara Ikaram Haris mengaku, pihaknya telahmelaporkan KPU Halmahera Tengah ke DKPP setelah pleno penetapan 24 Oktober 2016 lalu. "Kitatinggal menunggu register DKPP dan sidang saja,“ katanya. (jun)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »