PNS yang Terlibat Narkoba dan Dijatuhi Hukuman 5 Tahun akan Dipecat

Diposting oleh On Wednesday, November 23, 2016 with No comments

SOFIFI-Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang terlibat narkoba akan dipecat. Penegasan gubernur ini menyusul ditemukan sejumlah PNS menggunakan narkoba. “Sebelumnya, gubernur memerintahkan seluruh staf dan kepala dinas melakukan tes urine, sesuai program pemerintah provinsi,” kata Kepala Biro Humas dan Protokuler, Halid Alkatiri, Selasa (22/11).
Menurut Halid, gubernur sangat marah ketika mendengar sejumlah staf PNS menkonsumsi narkoba. Gubenur menegaskan, apabila ada PNS yang tertangkap menggunakan narkoba dan dihukum lima tahun penjara akan dipecat. Lagi kata Halid, Pemberantasan narkoba sudah menjadi program nasional yang wajib diterapkan diseluruh daerah di Indonesia.
Dikatakan, dalam waktu dekat, gubernur akan mengambil peran untuk memantau tes urine bagi semua SKPD. Semua staf wajib hadir tes urine. Saat ini katanya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku Utara dan sudah ada kepastian, namu waktunya akan disesuaikan dengan agenda gubernur. “Gubernur masih di luar daerah, kalau sudah balik ke Ternate agenda tes urine akan di lakukan,” ujar Halid. Seraya menegaskan, apabila saat tes urine, ada PNS yang beralasan atau izin dan tidak hadir, maka dianggap takut dan patut dicurigai. (ces)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »