![]() |
| Ilustrasi |
SOFIFI-Dalam sejarah
pemerintahan di provinsi Maluku Utara, baru kali ini dinas memiliki hutang yang
membuat orang geleng-geleng kepala. Sesuai pedataan jumlah hutan di pemerintah
provinsi Maluku Utara, Pansus hutang menemukan beberapa instansi yang memiliki
hutang terbanyak.
Pansus hutang menemukan, instansi yang
memiliki hutang terbanyak di provinsi Maluku Utara yakni Sekertariat Daerah dan
Dinas Pekerjaan Umum (PU). Anggota Pansus Sahril mengatakan, total hutang di dinas
PU mencapai Rp 67 milliar, sebagian sudah dibayar sekitar 90 persen. Bertumpuknya
hutang PU disebabkan realisasi pendapatan tidak mencukupi dari yang
ditargetkan, sehingg sebagian tender
proyek diakumulasikan dan menimbulkan hutang. Disisi lain program kegiatan yang
dilakukan tidak sesuai dengan peruntukan.
"Saat ini APBD perubahan terlalu
dipaksakan untuk disahkan, makanya tidak mencapai target, timbulah hutang,"
ujar ketua Komisi III ini. Selain katagori hutang terbanyak, mekanisme
pembayaran hutang PU kepada pihak ketiga juga menyalahi aturan. Dalam PP nomor
58 dijelaskan, pembayaran hutang dan DPL harus melalui Perda dan memiliki kode
rekening dalam APBD Perubahan, namun yang terjadi di dinas PU sebaliknya.
"Faktanya pembayaran hutang di
dinas PU tanpa kode rekening, ini jelas cacat hukum. Pertanggung jawabanya
dimana,” tegasnya. Sharil mempertanyakan dasar hukum yang digunakan SKPD
melunasi hutang pihak ketiga karena saat rapat Kementerian Keuangan sudah
diingatkan bahwa hutang hanya bisa dibayar jika sudah ditetapkan DPA. (ces)
