JAKARTA-Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo menegaskan,
keterlambatan pembayaran gaji pegawai negeri sipil khususnya di daerah, bukan
karena kosongnya kas negara. Keterlambatan, kata dia, terjadi karena adanya
hari libur. Boediarso
menjelaskan, gaji PNS daerah sebagian besar memang dibayar dari dana alokasi
umum (DAU) yang ditransfer oleh pemerintah pusat.
Khusus untuk penyaluran DAU pada bulan
pertama (Januari) setiap tahun anggaran, pemindahbukuannya dari rekening kas
umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) dilakukan pada hari kerja
pertama Januari. "Kebetulan,
hari kerja pertama Januari 2016 jatuhnya Senin, 4 Januari 2016. Dan, DAU bulan
Januari masuk di RKUD pada tanggal tersebut sekitar pukul 12.00 WIB," kata
Boediarso melalui pesan singkat, Selasa (5/1).
Dengan demikian, tambah dia, pembayaran gaji kepada
PNS daerah dilakukan bendahara daerah pada Senin siang atau sore setalah DAU
diterima di RKUD. "Sehingga,
keterlambatan pembayaran gaji lebih disebabkan adanya libur 3 hari (Jumat-Ahad)
karena Tahun Baru 2016," ujarnya. (rol)
