MOROTAI - Aksi
saling menghujat yang dilakukan tim sukses saat pelaksanaan kampanye
membuat Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pulau Morotai
Faizal Aba angkat bicara. Sejauh, ini Panwas secara terbuka sudah
mengingatkan kepada masing-masing pasangan calon agar tidak melakukan
kampanye hitam atau menyampaikan bahasa yang arahnya untuk memfitnah,
namun ternyata hal itu tidak digubris oleh tim sukses.
Faizal
Kepada Seputar Malut Rabu (9/11) mengatakan, Sesuai pasal 66 PKPU Nomor
12 tahun 2016 sudah dijelaskan pada ayat 1 bahwa masing-masing pasangan
calon tidak boleh mempersoalkan dasar negara dan uu, 2 menghina
seseorang, agama, suku dan ras/golongan, itu sangat dilarang, selain itu
juga mengeluarkan bahasa yang kesannya fitnah, menghasut, mengadu domba
juga dilarang, dan itu sudah dijelaskan pada pasal 70 PKPU Nomor 7
tahun 2015 tentang kampanye, apabila itu masih dilanggar maka
dikategorikan tindak pidana dan dikenai sanksi peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku."Ini sangat disayangkan, kita sudah
ingatkan berulang kali, tapi ternyata tidak digubris oleh para pasangan
calon,"Katanya.
Faizal
berharap masyarakat bersama-sama ikut mengawasi setiap tahapan
pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon, ketika itu
dianggap melakukan pelanggaran, agar disampaikan ke Panwas secara resmi
supaya bisa diproses sesuai aturan dan UU yang berlaku,"Kami berharap
masyarakat juga ikut dan melakukan pengawasan setiap kegiatan kampanye,
kalau memang ada pelanggaran, maka bisa memberikan laporan secara resmi
ke Panwas, karena kalau cuma melalui sms atau telpon, panwas bisa
berasumsi bahwa itu fitnah, jadi harus ada bukti dan dokumen yang
jelas,"Tambah Faizal.(wis)
