Panwas Morotai Prihatin Kampanye Paslon

Diposting oleh On Thursday, November 10, 2016 with No comments

MOROTAI - Aksi saling menghujat yang dilakukan tim sukses saat pelaksanaan kampanye membuat Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pulau Morotai Faizal Aba angkat bicara. Sejauh, ini Panwas secara terbuka sudah mengingatkan kepada masing-masing pasangan calon agar tidak melakukan kampanye hitam atau menyampaikan bahasa yang arahnya untuk memfitnah, namun ternyata hal itu tidak digubris oleh tim sukses.
Faizal Kepada Seputar Malut Rabu (9/11) mengatakan, Sesuai pasal 66 PKPU Nomor 12 tahun 2016 sudah dijelaskan pada ayat 1 bahwa masing-masing pasangan calon tidak boleh mempersoalkan dasar negara dan uu, 2 menghina seseorang, agama, suku dan ras/golongan, itu sangat dilarang, selain itu juga mengeluarkan bahasa yang kesannya fitnah, menghasut, mengadu domba juga dilarang, dan itu sudah dijelaskan pada pasal 70 PKPU Nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye, apabila itu masih dilanggar maka dikategorikan tindak pidana dan dikenai sanksi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku."Ini sangat disayangkan, kita sudah ingatkan berulang kali, tapi ternyata tidak digubris oleh para pasangan calon,"Katanya.
Faizal berharap masyarakat bersama-sama ikut mengawasi setiap tahapan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon, ketika itu dianggap melakukan pelanggaran, agar disampaikan ke Panwas secara resmi supaya bisa diproses sesuai aturan dan UU yang berlaku,"Kami berharap masyarakat juga ikut dan melakukan pengawasan setiap kegiatan kampanye, kalau memang ada pelanggaran, maka bisa memberikan laporan secara resmi ke Panwas, karena kalau cuma melalui sms atau telpon, panwas bisa berasumsi bahwa itu fitnah, jadi harus ada bukti dan dokumen yang jelas,"Tambah Faizal.(wis)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »