TERNATE- Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Maluku Utara Nurdin I Muhamad meminta supaya Dinas Catatan Sipil dan Kepedudukan (Dukcapil) Kabupaten Pulau Morotai segera mengakomodir 14 ribu pemilih yang terancam tidak menggunakan hak pilih pada Pilkada 2017.
Menurutnya, Dukcapil harus menjamin hak politik pemilih yang sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan dan dijamin hak politiknya. “Secara administrasi tugas Dukcapil mengurus agar terdaftar sebagai pemilih tetap, sehingga mereka dapat menyalurkan hak politiknya secara demokratis," kata Nurdin, Minggu (20/11).
Selain itu, Nurdin meminta KPU Pulau Morotai memerintahkan panitia pemungutan suara (PPS) mempulikasikan daftar pemilih sementara (DPS). “Data pemilih harus terpublikasi ke masyarakat," pintanya. KPU Morotai harus memerintahkan PPS mempublikasi data pemilih, jika tidak ini bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditolelir. mempublikasi daftar pemilih guna masyarakat mengetahui terdaftar atau tidak," katanay. (jun)
