TERNATE-Jumlah pecandu
narkoba di Maluku Utara (Malut) diperkirakan mencapai 12 ribu orang, tetapi
yang melapor ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Malut untuk
mendapatkan perawatan hanya empat orang. Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Malut,
Usman Latuconsina kepada wartawan (8/11) mengatakan, keempat pecandu narkoba
tersebut semuanya berada di Kota Ternate dan intensif menjalani proses
rehabilitasi di klinik BNNP.
Dia
mengatakan, ada stigma masyarakat di Malut kalau melapor sebagai pecandu
narkoba akan ditangkap, sehingga pecandu yang diperkirakan 12 ribu orang itu,
disinyalir enggan untuk melapor ke BNNP. "Sehingga, BNNP intensif
melakukan sosialisasi ke masyarakat, agar stigma tersebut bisa dihilangkan,
sehingga para pecandu narkoba bisa secara leluasa datang ke BNNP untuk
melaporkan diri, agar dilakukan rehabilitasi,” katanya.
Menurut dia,
memang dalam beberapa tahun terakhir, sudah tercatat sedikitnya 191 orang
pengguna narkoba melakukan rawat jalan di BNNP Malut atau sudah 31 persen
sesuai dengan target yang dicanangkan. Dirinya juga mengajak masyarakat di
Malut untuk membantu BNNP dalam mengungkap penyalahgunaan narkoba dan kalau
masyarakat melihat dan mengetahui seseorang yang menggunakan narkoba segera laporkan
ke BNN setempat atau pihak kepolisian.
Dia
menyatakan, sesuai data Provinsi Malut berada dalam terbawah yakni posisi 24
dari 33 provinsi di Indonesia dalam penanganan narkotika, apalagi posisi
terendah dalam pengungkapan narkoba itu karena wilayah Malut sebagian besar
merupakan laut, sehingga sangat mempengaruhi dalam penanganan narkoba di Malut.
Oleh karena
itu, BNNP berupaya untuk membentuk BNNK kabupaten/kota di Malut, dimana dari 10
kabupaten/kota baru tiga BNNK terbentuk yakni di Kabupaten Pulau Morotai,
Kabupaten Halmahera Utara dan Kota Tidore Kepulauan. Sebab, selama ini, BNNP
Malut dalam penangkapan dan pengungkapan pengedar narkoba masih minim, karena
kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal, terutama para tenaga penyidik
dari pihak kepolisian.
Dia
menyatakan, kurangnya SDM tersebut sangat mempengaruhi aktivitas dan tugas BNNP
Malut dalam menjalankan tugasnya memberantas peredaran narkoba, bahkan posisi
Kabid Pemberantasan Narkoba di BNNP Malut juga belum terisi. (rdx)
