Kesultanan Minta Aksi Bela Islam Jilid III Tak Perlu

Diposting oleh On Monday, November 21, 2016 with No comments

TERNATE-Kesultanan Ternate meminta gabungan organisasi masyarakat (ormas) tak perlu menggelar aksi unjuk rasa susulan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama aliasAhok. Kesultanan menyarankan langkah yang harus dilakukan ormas adalah mengawal proses hukum Ahok agar tidak mendapat intervensi dari pihak manapun.
"Sejak Ahok diproses secara hukum dan ditetapkan menjadi tersangka saya minta ormas supata tidak perlu lagi ada aksi 2 Desember. Yang perlu dilakukan adalah mengawal proses hukum agar independen, bebas intervensi," kata Kiemelaha Tomagola Kesultana Ternate, Munir Amal Tomagola Minggu (20/11) malam.
Kiemalaha memahami para pendemo 4 November lalu kembali marah dan berjanji akan turun melakukan aksi lantaran ucapan Ahok yang menuduh mereka sebagai massa bayaran. ”Para demonstran aksi bela Islam marah oleh statement Ahok bahwa aksi mereka tanggal 4 November adalah aksi bayaran. Ini yang menjadi motivasi tambahan mereka turun lagi ke jalan," terangnya.
Kiemalaha mengimbau agar umat Islam tidak terprovokasi dengan ucapan Ahok. Dia menyarankan agar umat Islam menempuh jalur hukum atas pernyataan Ahok itu. “Saya sarankan tempuh jalur hukum, termasuk fitnah Ahok tentang demo bayaran.," jelas Kiemalaha.
Munir mengapresiasi kinerja polisi yang menetapkan Ahok sebagai. Sebab itu, ia menilai, rencana aksi bela Islam jilid III dilakukan pada 2 Desember tidak perlu dilakukan. "Kesultanan Ternate mengapresiasi langkah kepolisian hal ini kinerja Bareskrim Polri," katarnya. Langkah yang diambil, sambungnya, sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Menurut Kiemalaha, polisi sudah melaksanakan tugasnya dengan profesional, transparan dan akuntabel. Dan tugas masyarakat saat ini adalah mengawal kasus sampai ke pengadilan, sesuai dengan ketentuan UU dan mekanisme KUHAP.
Menurut Kiemalaha, umat Islam baru kembali turun ke jalan bila tidak ada sanksi hukum dengan dipenjaranya Ahok. Sehingga itu tidak perlu lagi dilakukan aksi Jilid III, karena kasus peniastaan agama oleh Ahok, sudah masuk ke ranah hukum.  "Pikiran sederhana saya, apalagi yang mau dituntut, sementara proses hukum terhadap Ahok terus berjalan, naik ke tahap penyidikan dengan status tersangka dan dicekal, tidak boleh bepergian keluar negeri,” asalan Kiemalaha.
Diakuinya, aksi unjuk rasa itu dilindungi UU, namun demikian jangan sampai ditunggangi untuk kepentingan lain, yang inkonstitusional dan membahayakan persatuan dan NKRI.  "Tidak perlu aksi bela Islam dengan pengerahan massa di Jakarta, meskipun hal ini legal dan dijamin UU, karena dikhawatirkan adanya kericuhan seperti 4 November lalu," tandasnya. (rdx)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »