SOFIFI-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara segera menindaklanjuti hasil temuan SPPD fiktif 18 SKPD lingkup Pemerintah Provinsi.
Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara Wahda Zainal Imam kepada wartawan Kamis (3/11) mengatakan, sistem pengelolaan keuangan pemerintah provinsi belum maksimal, sebab masih banyak SKPD yang melakukan kesalahan yang beridikasi merugikan keuangan daerah. Ia meminta gubernur lebih teliti memilih orang yang menjadi kepala dinas, Biro maupun Badan. “Kasus SPPD fiktif di 18 SKPD perlu di selesaikan,” pinta Wahda.
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keunagan (LHP BPK) Perwakilan Maluku Utara Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/5/2016 tanggal 26 Mei 2016, diberikan waktu 60 hari ditambah 30 hari agar semua kerugian daerah dikembalikan. Namun waktu yang diberikan telah habis sehingga menjadi tanggung jawab BPKP menindaklanjuti SKPD yanag dianggap bandel belum mengembalikan kerugian daerah.
Menurut Wahda, BPKP harus meminta Inspektorat menyampaikan nama-nama SKPD yang tidak merespon temuan BPKP, sehingga menjadi rujukan untuk ditindaklanjuti. ”Paling bagus nama-nama SKPD dikeluarkan BPKP,” tegasnya. DPRD saat ini intens mencari tahu permsalahan yang merugikan daerah. ”Kami tetap fokus hingga 18 SKPD mengembalikan kerugian daerah, sebab tindakan itu melanggar aturan,” tandasnya.
Sementara BPK Malut tetap memantau penyalagunaan anggaran Pendapatanan belanja daerah yang menjadi temuan tahun 2015 atas kasus SPPD Fiktif 18 SKPD. Kepala BPK Perwakilan Malut Sri Harioso didampingi gubernur Abdul Gani Kasuba dan Kepala BPKP Indra Khaira Jaya saat jumpa pers di kantor BPK Kamis (3/11) mengatakan, berdasarkan hasil audit BPK nomor 15.A/LHP/XIX.TER/5/2016 tanggal 26 Mei 2016 18 SKPD diberikan waktu 60 hari ditambah 30 hari untuk mengembalikan kerugian daerah.
Sesuai laporan inspektorat, sebagian SKPD sudah mengembalikan ke kas daerah dan dibuktikan dengan kwitansi pembayaran. Selain itu beberapa SKPD belum mengembalikan kerugian daerah akan terus dipantau hingga batas akhir yang diberikan. “BPK akan menindaklanjuti yang belum mengembalikan kerugian daerah. 60 hari batas waktu itu sesuai dengan undang-undang ditambah 3 kali 30 hari sesuai dengan peraturan BPK nomor 2 tahun 2010,” jelasnya.
Selain itu, BPK akan melakukan rekonsiliasi tindaklanjut pada 18 November oleh-masing-masig dinas. Menurutnya, tindaklanjut di Maluku Utara meningkat dan diupayakan sistem pengelolaan dan pengendalian laporan keuangan jauh lebih baik. (ces)
Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara Wahda Zainal Imam kepada wartawan Kamis (3/11) mengatakan, sistem pengelolaan keuangan pemerintah provinsi belum maksimal, sebab masih banyak SKPD yang melakukan kesalahan yang beridikasi merugikan keuangan daerah. Ia meminta gubernur lebih teliti memilih orang yang menjadi kepala dinas, Biro maupun Badan. “Kasus SPPD fiktif di 18 SKPD perlu di selesaikan,” pinta Wahda.
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keunagan (LHP BPK) Perwakilan Maluku Utara Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/5/2016 tanggal 26 Mei 2016, diberikan waktu 60 hari ditambah 30 hari agar semua kerugian daerah dikembalikan. Namun waktu yang diberikan telah habis sehingga menjadi tanggung jawab BPKP menindaklanjuti SKPD yanag dianggap bandel belum mengembalikan kerugian daerah.
Menurut Wahda, BPKP harus meminta Inspektorat menyampaikan nama-nama SKPD yang tidak merespon temuan BPKP, sehingga menjadi rujukan untuk ditindaklanjuti. ”Paling bagus nama-nama SKPD dikeluarkan BPKP,” tegasnya. DPRD saat ini intens mencari tahu permsalahan yang merugikan daerah. ”Kami tetap fokus hingga 18 SKPD mengembalikan kerugian daerah, sebab tindakan itu melanggar aturan,” tandasnya.
Sementara BPK Malut tetap memantau penyalagunaan anggaran Pendapatanan belanja daerah yang menjadi temuan tahun 2015 atas kasus SPPD Fiktif 18 SKPD. Kepala BPK Perwakilan Malut Sri Harioso didampingi gubernur Abdul Gani Kasuba dan Kepala BPKP Indra Khaira Jaya saat jumpa pers di kantor BPK Kamis (3/11) mengatakan, berdasarkan hasil audit BPK nomor 15.A/LHP/XIX.TER/5/2016 tanggal 26 Mei 2016 18 SKPD diberikan waktu 60 hari ditambah 30 hari untuk mengembalikan kerugian daerah.
Sesuai laporan inspektorat, sebagian SKPD sudah mengembalikan ke kas daerah dan dibuktikan dengan kwitansi pembayaran. Selain itu beberapa SKPD belum mengembalikan kerugian daerah akan terus dipantau hingga batas akhir yang diberikan. “BPK akan menindaklanjuti yang belum mengembalikan kerugian daerah. 60 hari batas waktu itu sesuai dengan undang-undang ditambah 3 kali 30 hari sesuai dengan peraturan BPK nomor 2 tahun 2010,” jelasnya.
Selain itu, BPK akan melakukan rekonsiliasi tindaklanjut pada 18 November oleh-masing-masig dinas. Menurutnya, tindaklanjut di Maluku Utara meningkat dan diupayakan sistem pengelolaan dan pengendalian laporan keuangan jauh lebih baik. (ces)
