![]() |
| Ilustrasi |
SOFIFI-Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Dihubkominfo) provinsi Maluku Utara, Burhan Mansur akan dilaporkan ke penegak hukum karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran empat pekerjaan konsultan rencana induk pelabuhan, dan anggaran enam pekerjaan survey design (SID) senilai Rp.1,182 miliar atau tepatnya Rp. 1.182.914.950.
Burhan akan dilaporkan gabungan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk diselesaikan melalui jalur hukum, karena perbuatannya berdampak pada kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Berdasarakan Laporan Hasil Pemeriks (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara 2015, rata-rata anggaran empat SID dan enam RIP mengalami kelebihan pembayaran. “Mansur yang harus bertanggunjwab,” tegas Koordinator GCW, Muhidin, Jumat (4/11).
Empat Rencana Induk Pelabuhan (RIP) tersebar di di desa Baruakol, Kukupang, Gane Dalam, Kaiyasa, Patlean, Bibinoi, Tetewang, Kukupang, Rum dan deesa Tegono. “Kami tetap mengawal kasus ini, karena anggaran yang diplot, kepala dinas bersama rekanan sengaja menggenjot untuk kepentingan mereka,” katanya.
Menurutnya, mereka menggenjot anggaran dengan modus memperbanyak tenaga ahli lapangan guna memperbesar honor. Sementara tenaga-tenaga ahli lapangan hanya dicatut namanya untuk diambil honornya oleh Mansur. Langkah ini dinilai selain mark up anggaran, juga pembayaran honor tenaga ahli lapangan sebagian fiktif.
Kepala BPK Perwakilan Maluku Utara menyatakan akan menindaklanjuti SKPD yang masalah tindak pidana korupsi, termasuk Dinas Perhubungan karena instansi yang dipimpin Mansur ini berpotensi kerugian daerah mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Waktu yang diberikan BPK selama 60 hari sesuai Undang-undang ditambah dengan 3 kali 30 hari sesuai peraturan BPK Nomor 2 tahun 2010, Dishubkominfo tidak mampu mengembalikan kerugian negara. (ces)
Burhan akan dilaporkan gabungan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk diselesaikan melalui jalur hukum, karena perbuatannya berdampak pada kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Berdasarakan Laporan Hasil Pemeriks (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara 2015, rata-rata anggaran empat SID dan enam RIP mengalami kelebihan pembayaran. “Mansur yang harus bertanggunjwab,” tegas Koordinator GCW, Muhidin, Jumat (4/11).
Empat Rencana Induk Pelabuhan (RIP) tersebar di di desa Baruakol, Kukupang, Gane Dalam, Kaiyasa, Patlean, Bibinoi, Tetewang, Kukupang, Rum dan deesa Tegono. “Kami tetap mengawal kasus ini, karena anggaran yang diplot, kepala dinas bersama rekanan sengaja menggenjot untuk kepentingan mereka,” katanya.
Menurutnya, mereka menggenjot anggaran dengan modus memperbanyak tenaga ahli lapangan guna memperbesar honor. Sementara tenaga-tenaga ahli lapangan hanya dicatut namanya untuk diambil honornya oleh Mansur. Langkah ini dinilai selain mark up anggaran, juga pembayaran honor tenaga ahli lapangan sebagian fiktif.
Kepala BPK Perwakilan Maluku Utara menyatakan akan menindaklanjuti SKPD yang masalah tindak pidana korupsi, termasuk Dinas Perhubungan karena instansi yang dipimpin Mansur ini berpotensi kerugian daerah mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Waktu yang diberikan BPK selama 60 hari sesuai Undang-undang ditambah dengan 3 kali 30 hari sesuai peraturan BPK Nomor 2 tahun 2010, Dishubkominfo tidak mampu mengembalikan kerugian negara. (ces)
