SOFIFI-Hasil Audit Laporan Badan Pemeriksa Keunagan (BPK) Perwakilan Malut nomor 15.A/LHP/XIX.TER/5/2016 tanggal 26 Mei 2016, terdapat di 18 SKPD hingga saat ini sebagian belum di kembalikan ke kas daerah, sebab terkendala yang melakukan tindakan itu sudah tidak lagi menjabat kepala dinas maupun badan, ungkap kepala inspektorat Bambang Hermawan kepada wartawan Rabu (2/11) via handphone.
Meskipun terkendala, Inspektorat sudah menyurat kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan dan menyetor anggaran fiktif di kas daerah.” Sudah menyurat kepada SKPD dan itu hasilnya akan di setor ke kas daerah.” Sebab yang bertanggungjawab secara pribadi bukan lembaga. Anggaran fiktif itu berupa perjalanan dinas keluar daerah, akan tetapi yang bersangkutan tidak keluar daerah dan menggunakan SPPD demi kepentingan pribadi.
Ada 18 SKPD tersandung kasus SPPD Fiktif diantaranya Badan Kearsipan dan Perpustakaan senilai Rp 3 miliar lebih, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa senilai Rp 330 juta, sekertariat Korpri senilai Rp 126. 350.000.00, Badan kepegawaian Daerah senilai Rp 60 juta, Badan Pendidikan dan pelatihan senilai Rp 542.246.300.00, Badan Penilitian dan Pengembangan Daerah senilai Rp 151.292.000.00, sekertariat daerah senilai Rp 247.008.000.00, Biro kesejatheraan Rakyat senilai Rp 121.684.800.00, Biro Hukum dan Hak Asasi manusia senilai Rp 94 Juta, Biro Organisasi senilai Rp 32 juta, kantor satuan Pamong Praja senilai Rp 11.800.000, Badan Koordinasi penanaman Modal senilai Rp 253 juta dan badan Lingkungan Hidup senilai Rp 143 juta
Sementara SKPD yang melakukan hal serupa diantaranya Dinas Koperasi dan Usaha kecil senilai Rp 175 juta, dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi senilai Rp, 40 juta Dinas Sosial senilai Rp 197 juta, Badan penaggulangan Bencana Daerah senilai Rp 319 juta dan dinas Kesehatan senilai Rp 75 juta. Total kerugian daerah pada 18 SKPD ini senilai Rp 4 Miliar lebih, bebernya.
Meski begitu kesalahan yang dilakukan kepala SKPD dan Badan ini berfariasi, diantaranya SPPD Keluar daerah yang mestinya di gunakan akan tetapi disalah kelolah sehingga itu menjadi temuan, dan kesalaha terdapat pada rekanan yang belum menyelsaikan pekerjan proyek. Bedasarkan ketentuan yang berlaku rekanan dan masing-masing kepala SKPD serta Badan diberikan waktu selama 60 hari sejak di terbitkan Laporan hasil pemeriksaan Keuangan.
Intinya Inspktorat tetap mengawal problem ini hingga tuntas, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini terulang di kemudian hari” kami tetap intens monitoring SKPD dan rekanan yang melakukan kesalahan untuk segera menyetorkan kerugian daerah di kas daerah, katanya (ces)
Pembangunan Hotel Crysan terdapat Kekurangan volume
SOFIFI- Proyek Pembangunan gedung hotel Crysan diduga bermasalah sebab terjadi kekurangan volume pada pekerjaan senilai Rp 58.161. 274. Proyek ini dikerjakan oleh PT GMU dengan kontraktornya Yohanes. Hasil kroscek BPK dilapangan menemukan pekerjaannya pembangunan itu tidak sesuai dengan Rap yang disusun Biro Umum.
Kepala Biro Umum Darwis Puwa kepada Wartawan Rabu (2/11) mengatakan, benar adanya pekerjaan itu mengalami kekurangan volume dan itu dibebankan kepada pihak ketiga untuk seceptnya menyetor anggaran ke kas daerah.” Kami sudah menyurat ke kontraktor dan hasilnya dalam waktu dekat akan di kembalikan sisa anggaran yang terdapat pada kekurangan volume pekerjaan proyek senilai 58 juta lebih.
Lanjut dia, berdasarkan Hasil Audit Laporan Badan Pemeriksa Keunagan (BPK) Perwakilan Malut nomor 15.A/LHP/XIX.TER/5/2016 tanggal 26 Mei 2016, pihak rekanan diberikan waktu 60 hari sejak di terbitkanya LHP BPK, untuk secepatnya mengembalikan anggaran tersebut ke kas daerah.
Dirinya mengaku, proyek ini di bangun 2014 itu belum menjabat sebagai karo umum, sehingga dirinya kurang memahami tata cara pembangunan proyek gedung hotel Crysan. “ sebelumhya saya belum jadi karo umum. Meski begitu sebagai pimpinan di biro umum tetap bertanggungjawab untuk mengingatkan kepada rekanan dapat segera menyelsaikan temuan tersebut. (ces)
Meskipun terkendala, Inspektorat sudah menyurat kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan dan menyetor anggaran fiktif di kas daerah.” Sudah menyurat kepada SKPD dan itu hasilnya akan di setor ke kas daerah.” Sebab yang bertanggungjawab secara pribadi bukan lembaga. Anggaran fiktif itu berupa perjalanan dinas keluar daerah, akan tetapi yang bersangkutan tidak keluar daerah dan menggunakan SPPD demi kepentingan pribadi.
Ada 18 SKPD tersandung kasus SPPD Fiktif diantaranya Badan Kearsipan dan Perpustakaan senilai Rp 3 miliar lebih, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa senilai Rp 330 juta, sekertariat Korpri senilai Rp 126. 350.000.00, Badan kepegawaian Daerah senilai Rp 60 juta, Badan Pendidikan dan pelatihan senilai Rp 542.246.300.00, Badan Penilitian dan Pengembangan Daerah senilai Rp 151.292.000.00, sekertariat daerah senilai Rp 247.008.000.00, Biro kesejatheraan Rakyat senilai Rp 121.684.800.00, Biro Hukum dan Hak Asasi manusia senilai Rp 94 Juta, Biro Organisasi senilai Rp 32 juta, kantor satuan Pamong Praja senilai Rp 11.800.000, Badan Koordinasi penanaman Modal senilai Rp 253 juta dan badan Lingkungan Hidup senilai Rp 143 juta
Sementara SKPD yang melakukan hal serupa diantaranya Dinas Koperasi dan Usaha kecil senilai Rp 175 juta, dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi senilai Rp, 40 juta Dinas Sosial senilai Rp 197 juta, Badan penaggulangan Bencana Daerah senilai Rp 319 juta dan dinas Kesehatan senilai Rp 75 juta. Total kerugian daerah pada 18 SKPD ini senilai Rp 4 Miliar lebih, bebernya.
Meski begitu kesalahan yang dilakukan kepala SKPD dan Badan ini berfariasi, diantaranya SPPD Keluar daerah yang mestinya di gunakan akan tetapi disalah kelolah sehingga itu menjadi temuan, dan kesalaha terdapat pada rekanan yang belum menyelsaikan pekerjan proyek. Bedasarkan ketentuan yang berlaku rekanan dan masing-masing kepala SKPD serta Badan diberikan waktu selama 60 hari sejak di terbitkan Laporan hasil pemeriksaan Keuangan.
Intinya Inspktorat tetap mengawal problem ini hingga tuntas, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini terulang di kemudian hari” kami tetap intens monitoring SKPD dan rekanan yang melakukan kesalahan untuk segera menyetorkan kerugian daerah di kas daerah, katanya (ces)
Pembangunan Hotel Crysan terdapat Kekurangan volume
SOFIFI- Proyek Pembangunan gedung hotel Crysan diduga bermasalah sebab terjadi kekurangan volume pada pekerjaan senilai Rp 58.161. 274. Proyek ini dikerjakan oleh PT GMU dengan kontraktornya Yohanes. Hasil kroscek BPK dilapangan menemukan pekerjaannya pembangunan itu tidak sesuai dengan Rap yang disusun Biro Umum.
Kepala Biro Umum Darwis Puwa kepada Wartawan Rabu (2/11) mengatakan, benar adanya pekerjaan itu mengalami kekurangan volume dan itu dibebankan kepada pihak ketiga untuk seceptnya menyetor anggaran ke kas daerah.” Kami sudah menyurat ke kontraktor dan hasilnya dalam waktu dekat akan di kembalikan sisa anggaran yang terdapat pada kekurangan volume pekerjaan proyek senilai 58 juta lebih.
Lanjut dia, berdasarkan Hasil Audit Laporan Badan Pemeriksa Keunagan (BPK) Perwakilan Malut nomor 15.A/LHP/XIX.TER/5/2016 tanggal 26 Mei 2016, pihak rekanan diberikan waktu 60 hari sejak di terbitkanya LHP BPK, untuk secepatnya mengembalikan anggaran tersebut ke kas daerah.
Dirinya mengaku, proyek ini di bangun 2014 itu belum menjabat sebagai karo umum, sehingga dirinya kurang memahami tata cara pembangunan proyek gedung hotel Crysan. “ sebelumhya saya belum jadi karo umum. Meski begitu sebagai pimpinan di biro umum tetap bertanggungjawab untuk mengingatkan kepada rekanan dapat segera menyelsaikan temuan tersebut. (ces)
