TERNATE-Jika tak ada aral melintang,
Jumat, 28 Oktober 2016 hari ini, Panwas Halmahera Tengah akan menggelar sidang
perdana sengketa antara penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dengan pasangan
calon Muttiara-Berkah. Sidang yang akan dimulai jam 08:00 WIT itu, akan digelar
di Kantor Panwas Halmahera Tengah di Weda.
Ketua Panwas Halmahera Tengah
Ubaidi Abdul Halim mengatakan, sidang dilakukan jam 8 pagi dan siangnya
pembacaan jawaban permohonan KPU terhadap pasangan calon. “Apapun bentuk
laporan temuannya, Panwas siap menindaklanjuti,” kata Ubaidi, Kamis, (27/10).
Dikatakan, pihaknya saat ini
melakukan koordinasi dengan Bawaslu terkait hal teknis persidangan. Sesuai
jadwal, ada 7 kali sidang. Sidang pertama pembacaan permohonan sengketa dan
sidang terakhir putusan. “Waktu yang diberikan hanya 12 hari,” katanya.
Ketua Bawaslu Malut Sultan Alwan
harap proses ini secara teknis sudah siap. Ini bisa berjalan sesuai ketentuan. Sebab
itu, koordinasi Panwas dan Bawaslu harus berjalan baik sesuai dengan ketentuan.
“Kita juga punya tanggung jawab melakukan pembinaan, sebelumnya itu kita sudah
simulasi penanganan sengketa pemiliha," ujarnya. (jun)
