Pungli di Hutan Sinopa, Kadishut Didesak Copot Kepala KPHP

Diposting oleh On Saturday, October 22, 2016 with No comments

WEDA-Ditengah upaya pemberantasan pungutan liar (Pungli) dilingkup pemerintah provinsi Maluku Utara, masih ada oknum pejabat memanfaatkan jabatan melakukan pungli terhadap masyarakat. Adalah Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) gungung Sinopa, Isram Abdu.
Isram diduga meminta bagian penjualan madu yang dikelola Kelompok Tani Hutan (KTH) "Tai Tulai" Payahe Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan. Tak hanya meminta, Isram mengancam masyarakat yang tergung dalam kelompok tani, apabila tak diberikan bagian, akan mencoret bantuan dari pemerintah.
Sementara menurut Bakri Hasan, kelompok Tani Hutan budidaya lebah madu Trigona SPP,  selama ini kelompok tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah provinsi Maluku Utara. Ia mengaku pernah sekali mendapat bantuan, namun itu dari Kehutanan Wilayah Ambon.
Selain itu, selama usaha kelompok ini jatuh bangun, Isram Abdu tidak memperhatikan kelompok, namun saat sudah mendapatkan hasil Isram meminta bagian. "Waktu pembentukan  kelompok, Isram tak pernah menunjukkan batang hidung, tapi sudah ada hasil baru dia minta bagian," sesal Bakri. Jumat, (21/10).
Selain itu katanya, Isram sering mengamcam anggota kelompok apabila keinginannya tak dipenuhi. Bahkan mengancam akan mencoret bantuan kepada kelompk budidaya, padahal menurut Bakri, selama ini kelompok tidak pernah mendapat dari KPHP Gunung Sinopa.
Begitu pula, saat mendengar kelompok akan mendapat bantuan dari pusat, Isram meminta bagian, padahal selama ini tidak pernah memperhatikan kelompok. Bakri mendesak kepala Dinas kehuatan Provinsi segera mencopot Isram dari jabatan kepala KPHP Gunung Sinopa karena keberadaannya diangggap meresahkan kelompok tani budidaya madu.
Sementara itu gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba menyatakan mendukung langkah Presiden Jokowi memberantas pungli. “Namanya pungutan liar bikan masalah besar kecilnya, tapi keluhannya cukup banyak. Kecil mulai Rp.10 ribu, Rp. 50 ribu, Rp. 100 ribu bahkan jutaan. Ini harus diberantas,” tegas gubernur, Jumat (21/10).
Menurut gubernur, pungli membuat masyarakat menjadi susah untuk mengurus sesuatu. “Misalnya, dicegat di jalan dimintai pungutan, minta bagi hasil usaha masyarakat dan sebagainya,” katanya. Dengan pungli menimbulkan biaya tinggi yang ujung-ujungnya menurunkan daya saing ekonomi.
Dikatakan, pungli dilakukan sudah bertahun-tahun dan dianggap hal biasa dan normal. Oleh karena itu lanjut gubernur, Presiden mengajak gubernur se-Indonesia membicarakan langkah-langkah kongkrit di daerah dalam rangka pemberantasan pungutan liar. “Tidak hanya urusan KTP, sertifikat, izin, tidak hanya urusan yang ada di jalan raya, tidak hanya urusan yang berkaitan dengan pelabuhan, di kantor, di instansi, bahkan di rumah sakit. Hal-hal apapun yang berkaitan dengan pungutan yang tidak resmi harus dihilangkan,” katanya mengutip Presiden Jokowi. (hrn/ces)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »