WEDA-Ditengah upaya
pemberantasan pungutan liar (Pungli) dilingkup pemerintah provinsi Maluku
Utara, masih ada oknum pejabat memanfaatkan jabatan melakukan pungli terhadap
masyarakat. Adalah Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) gungung
Sinopa, Isram Abdu.
Isram diduga meminta bagian penjualan
madu yang dikelola Kelompok Tani Hutan (KTH) "Tai Tulai" Payahe
Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan. Tak hanya meminta, Isram mengancam
masyarakat yang tergung dalam kelompok tani, apabila tak diberikan bagian, akan
mencoret bantuan dari pemerintah.
Sementara menurut Bakri Hasan, kelompok
Tani Hutan budidaya lebah madu Trigona SPP, selama ini kelompok tidak pernah mendapat
bantuan dari pemerintah provinsi Maluku Utara. Ia mengaku pernah sekali
mendapat bantuan, namun itu dari Kehutanan Wilayah Ambon.
Selain itu, selama usaha kelompok ini
jatuh bangun, Isram Abdu tidak memperhatikan kelompok, namun saat sudah
mendapatkan hasil Isram meminta bagian. "Waktu pembentukan kelompok, Isram tak pernah menunjukkan batang
hidung, tapi sudah ada hasil baru dia minta bagian," sesal Bakri. Jumat,
(21/10).
Selain itu katanya, Isram sering mengamcam
anggota kelompok apabila keinginannya tak dipenuhi. Bahkan mengancam akan
mencoret bantuan kepada kelompk budidaya, padahal menurut Bakri, selama ini kelompok
tidak pernah mendapat dari KPHP Gunung Sinopa.
Begitu pula, saat mendengar kelompok
akan mendapat bantuan dari pusat, Isram meminta bagian, padahal selama ini
tidak pernah memperhatikan kelompok. Bakri mendesak kepala Dinas kehuatan
Provinsi segera mencopot Isram dari jabatan kepala KPHP Gunung Sinopa karena keberadaannya
diangggap meresahkan kelompok tani budidaya madu.
Sementara itu gubernur Maluku Utara,
Abdul Gani Kasuba menyatakan mendukung langkah Presiden Jokowi memberantas
pungli. “Namanya pungutan liar bikan masalah besar kecilnya, tapi keluhannya
cukup banyak. Kecil mulai Rp.10 ribu, Rp. 50 ribu, Rp. 100 ribu bahkan jutaan.
Ini harus diberantas,” tegas gubernur, Jumat (21/10).
Menurut gubernur, pungli membuat
masyarakat menjadi susah untuk mengurus sesuatu. “Misalnya, dicegat di jalan
dimintai pungutan, minta bagi hasil usaha masyarakat dan sebagainya,” katanya.
Dengan pungli menimbulkan biaya tinggi yang ujung-ujungnya menurunkan daya saing
ekonomi.
Dikatakan, pungli dilakukan sudah
bertahun-tahun dan dianggap hal biasa dan normal. Oleh karena itu lanjut
gubernur, Presiden mengajak gubernur se-Indonesia membicarakan langkah-langkah
kongkrit di daerah dalam rangka pemberantasan pungutan liar. “Tidak hanya
urusan KTP, sertifikat, izin, tidak hanya urusan yang ada di jalan raya, tidak
hanya urusan yang berkaitan dengan pelabuhan, di kantor, di instansi, bahkan di
rumah sakit. Hal-hal apapun yang berkaitan dengan pungutan yang tidak resmi
harus dihilangkan,” katanya mengutip Presiden Jokowi. (hrn/ces)
