Ahmad Hidayat Mus Bakal Diperiksa Kasus Korupsi Masjid Raya dan Bandara Bobong

Diposting oleh On Friday, October 21, 2016 with No comments

JAKARTA-Mantan bupati Kepulauan Sula dua periode, Ahmad Hidayat Mus (AHM) bakal kehilangan segala-galanya, termasuk jabatan  Koordinator Bidang Wilayah II DPP Partai Golkar yang kini telah melambung namanya dikancah politik nasional. Lelaki yang akan maju calon gubernur Maluku Utara ini, bakal dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Guntur sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
AHM bakal dijebloskan ke Rutan sesuai janji pimpinan KPK untuk membantu Polda Maluku Utara penjarakan mantan ketua DPD I Partai Golkar Maluku Utara ini. Buktinya, Rabu (19/10), Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Utara Kombes Polisi Muhammad Arifin dan empat penyidiknya yakni Kasubit Tipikor I AKBP Fahmi, Kanit Tipikor I AKP Rusli Mangoda, Kanit Tipikor II Ipda Hi. Sarif Jumati dan penyidik pembatu Sofyan Torik di panggil pimpinan KPK untuk sama-sama melaksanakan gelar perkara dengan jaksa Kejati Maluku Utara di KPK, Jumat (21/10) hari ini dalam dua kasus korupsi sekaligus yakni anggaran pembangunan Masjid Raya Sanana dan anggaran pembebasan lahan Bandara Bobong.
Dalam gelar perkara ini, KPK juga mengundang Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Jampidsus Kejaksaan Agung. Apabila dalam dalam gelar perkara bersama, jaksa Kejati Maluku Utara tidak bisa memberikan alasan berkas AHM tak kunjung lengkap, maka disepakati dua kasus AHM diserahkan ke KPK untuk dituntaskan. Dengan begitu, AHM bakal menjadi orang pertama di Maluku Utara yang menghuni Rutan Guntur.
Gelar perkara ini menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Utara Kombes Polisi Muhammad Arifin juga mempertanyakan alsana berkas perkara AHM tak kunjung sempurna alias P21. Gelar gelar perkara bersama itu dalam dua kasus korupsi AHM yaitu anggaran pembangunan masjid raya Sanana tahun 2006-2010 senilai Rp 5,3 miliar dan anggaran pembebasan lahan bandara Bobong tahun 2009 senilai Rp 3,6 miliar. Totalnya Rp.8,9 miliar.
Sebelumnya KPK menyatakan siap menuntaskan dua kasus korupsi dengan tersangka AHM. Bahkan lembaga antikorupsi akan ikut penjarakan AHM setelah lima tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara berkoordinasi dengan pimpinan KPK di Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2016. 
Sesuai hasil koordinasi, pimpinan KPK mennyatakan siap mengirimkan penyidik guna membatu Polda menuntaskan dua kasus korupsi itu. Penyidik diperbantukan akan bergabung bersama para penyidik Polda supaya menuntaskan bersama.  Menurutnya, dua kasus tersebut menjadi kendala hingga kemudian berkas perkara AHM mondar mandir antara kepolisian dan kejaksaan. Bahkan belakangan nama AHM dalam kasus bandara Bobong hilang dalam dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Maluku Utara.
Sementara berkas perkara masjid raya sudah 6 kali bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan sejak 2011 belum dinyatakan lengkap atau P21. Namun pihanya tidak merinci berapa jumlah penyidik KPK yang akan diperbantukan ke Polda. Ia hanya menjelaskan kerjasama maksimal KPK dan Polri diperlukan agar dua kasus AHM dituntaskan dan dibawa ke pengadilan. Pertemuan tersebut merupakan lanjutan setelah wakil ketua KPK Irjen Basaria Panjaitan mempertemukan Kapolda saat itu masih dijabat Brigjen Zulkarnain Adinegara dan Kepala Kejati Deden Riki Hidayatullah di Mapolda Selasa, 23 Agustus 2016.
Sementara tim JPU Kejati Malut yang dipimpin Asisten Pidana Khusus Kejati Malut Handoko, kini sudah berada di Jakarta untuk mengkronfrotir KPP terkait kasus korupsi yang menyeret Koordinastor Wilayah II Partai Golkar ini. Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Utara Handoko Setiawan saat dikonfirmasi melalui telepon mengaku sudah berada di Jakarta menghadiri pemanggilan KPK. (tim)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »