JAKARTA-Mantan bupati
Kepulauan Sula dua periode, Ahmad Hidayat Mus (AHM) bakal kehilangan
segala-galanya, termasuk jabatan
Koordinator Bidang Wilayah II DPP Partai Golkar yang kini telah
melambung namanya dikancah politik nasional. Lelaki yang akan maju calon
gubernur Maluku Utara ini, bakal dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Guntur
sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
AHM bakal dijebloskan
ke Rutan sesuai janji pimpinan KPK untuk membantu Polda Maluku Utara penjarakan
mantan ketua DPD I Partai Golkar Maluku Utara ini. Buktinya, Rabu (19/10),
Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Utara Kombes Polisi Muhammad Arifin dan
empat penyidiknya yakni Kasubit Tipikor I AKBP Fahmi, Kanit Tipikor I AKP Rusli
Mangoda, Kanit Tipikor II Ipda Hi. Sarif Jumati dan penyidik pembatu Sofyan
Torik di panggil pimpinan KPK untuk sama-sama melaksanakan gelar perkara dengan
jaksa Kejati Maluku Utara di KPK, Jumat (21/10) hari ini dalam dua kasus
korupsi sekaligus yakni anggaran pembangunan Masjid Raya Sanana dan anggaran
pembebasan lahan Bandara Bobong.
Dalam gelar perkara
ini, KPK juga mengundang Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Jampidsus
Kejaksaan Agung. Apabila dalam dalam gelar perkara bersama, jaksa Kejati Maluku
Utara tidak bisa memberikan alasan berkas AHM tak kunjung lengkap, maka
disepakati dua kasus AHM diserahkan ke KPK untuk dituntaskan. Dengan begitu,
AHM bakal menjadi orang pertama di Maluku Utara yang menghuni Rutan Guntur.
Gelar perkara ini
menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Utara Kombes Polisi Muhammad
Arifin juga mempertanyakan alsana berkas perkara AHM tak kunjung sempurna alias
P21. Gelar gelar perkara bersama itu dalam dua kasus korupsi AHM yaitu anggaran
pembangunan masjid raya Sanana tahun 2006-2010 senilai Rp 5,3 miliar dan
anggaran pembebasan lahan bandara Bobong tahun 2009 senilai Rp 3,6 miliar. Totalnya
Rp.8,9 miliar.
Sebelumnya KPK menyatakan
siap menuntaskan dua kasus korupsi dengan tersangka AHM. Bahkan lembaga
antikorupsi akan ikut penjarakan AHM setelah lima tim penyidik Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara berkoordinasi dengan pimpinan KPK di
Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2016.
Sesuai hasil koordinasi,
pimpinan KPK mennyatakan siap mengirimkan penyidik guna membatu Polda
menuntaskan dua kasus korupsi itu. Penyidik diperbantukan akan bergabung
bersama para penyidik Polda supaya menuntaskan bersama. Menurutnya, dua kasus tersebut menjadi kendala
hingga kemudian berkas perkara AHM mondar mandir antara kepolisian dan
kejaksaan. Bahkan belakangan nama AHM dalam kasus bandara Bobong hilang dalam
dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Maluku Utara.
Sementara berkas
perkara masjid raya sudah 6 kali bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan
sejak 2011 belum dinyatakan lengkap atau P21. Namun pihanya tidak merinci
berapa jumlah penyidik KPK yang akan diperbantukan ke Polda. Ia hanya
menjelaskan kerjasama maksimal KPK dan Polri diperlukan agar dua
kasus AHM dituntaskan dan dibawa ke pengadilan. Pertemuan tersebut merupakan
lanjutan setelah wakil ketua KPK Irjen Basaria Panjaitan mempertemukan Kapolda
saat itu masih dijabat Brigjen Zulkarnain Adinegara dan Kepala Kejati Deden
Riki Hidayatullah di Mapolda Selasa, 23 Agustus 2016.
Sementara tim JPU
Kejati Malut yang dipimpin Asisten Pidana Khusus Kejati Malut Handoko, kini
sudah berada di Jakarta untuk mengkronfrotir KPP terkait kasus korupsi yang
menyeret Koordinastor Wilayah II Partai Golkar ini. Asisten Pidana Khusus
Kejati Maluku Utara Handoko Setiawan saat dikonfirmasi melalui telepon mengaku
sudah berada di Jakarta menghadiri pemanggilan KPK. (tim)
