TERNATE-Ulah Kepala
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Ternate, Faruk Albar, pemilik Rumah Toko (Ruko) Firma Agung bakal
terjerat hukum. Pasalnya Faruk Albaar yang saat itu menjabat kepala seksi Bidang IMB Dinas
Tata Kota dan Pertaman (DTKP) tahun 2007-2008 mengambil uang retribusi Izin Medendirikan Bangunan (IMB) Firma Agung
senilai Rp 400 juta.
Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) Kota Ternate Rizal Marsaoly
saat ditemui Senin
(3/10) menegaskan, tunggakan IMB senilai Rp 400 juta oleh pemilik Firma
Agung DTKP akan menempuh jalur hukum apabila Firma Agung tidak memenuhi kewajibannya.
“Kalau sampai mereka tidak mau melunasi
kewajibannya, maka diberikan sanksi kedua karena sanksi pertama sudah
tempuh yaitu sanksi administarsi yakni kami segel Ruko Firma Agung namun pemilik terlihat
membandel. Atas dasar ini, kani akan dilayangkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negri
(Kejari) untuk memanggil pemilik Ruko Firma Agung mempertanggung jawabkan
ketidakpatuhan terhadap aturan karena ini seakan tidak menghargai Pemerintah
Kota (Pemkot) Ternate,” urai Rizal.
Menurut Rizal, selain itu ada sanksi lain yakni penghentian, penutupan dan pembongkaran Firma Agung karena sanksi administrasi tahap satu
sudah dilakukan. ”Saya minta pembayaran dan komunikasi secara baik-baik, tapi Firma Agung tidak punya itikad baik menyelesaikan jadi kami
tempuh jalan hukum,” katanya.
Atas keterlibatan mantan Kepala seksi Bidang IMB DTKP
Faruk Albar yang saat ini menjabat Plt Kepala Dishubkominfo, maupun oknum siapapun mengenai pembayaran IMB, DTKP tidak punya urusan, sebab Firma Agung belum melakukan kewajiban pembayaran. ”Kalau
Firma Agung merasa sudah
melakukan
pembayaran supaya memperlihatkan siapa yang menerima pembayaran, apa bukti yang sah, apakah itu Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD),
serta Surat Tanda Setoran (STS), namun ini yang tidak dimiliki Firma Agung, tiba-tiba
muncul SKRD siluman, muncul belangko IMB siluman. Ini yang saya tidak terima, dan ini sebuah permainan oknum tersebut,”
ujarnya.
Sebagai pimpinan katanya, otomatis memiliki kewajiban mengkroscek sekaligus investigasi lapangan. Hasil kroscek dan investigasi ternyata Firma Agung belum
melaksanakan kewajiban berdasarkan telaah administrasi dengan menyesuaikan berkas yang ada tidak ada satu alat
bukti yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai setoran dari Firma Agung,
baik SKRD atau STS
yang menjelaskna adalah setoran Gedung Firma Agung.
Sementara pemilik Rumah Toko (Ruko) Firma Agung tetap bersikukuh
retribusi IMB Rp
400 juta sudah disetorkan kepada Faruk Albar. “Saya sudah setor IMB dua bangunan ini kepada Faruk Albaar, jadi sudah lunas semua, kalau kami tidak melunasi mana mungkin balangko IMB keluar untuk melanjutkan pembangunan. Ini cerita omong kosong, kalau kami tidak membayar otomatis kami tidak
bisa melanjutkan pembangunan,” tangkis pemilik Ruko Firma Agung.
Disebut menerima uang IMB Rp. 400 juta, Faruk Albaar mengatakan, “siapa bilang saya terima uang IMB Firma Agung, itu bohong,” elak Faruk. (mtg)
