![]() |
| Abdul Gani Kasuba, gubernur Malut |
SOFIFI-Isu tak menyenangkan mulai berhemus ke publik, bahwa rencana pembatalan 11 proyek pembangunan SMA oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) provinsi Maluku Utara, Imran Yakub diduga kuat atas arahan gubernur Abdul Gani Kasuba. Sebab Imran tak akan mungkin berani jika gubernur tak berada di belakang.
Staf pengajar Fakultas Ekonomi Unkhair Ternate, DR. Mochtar Adam menyesalkan sistem pemerintahan divawah gubernur Abdul Gani Kasuba. Mochtar menyebut, beginilah kalau pemerintahan proyek. Setiap individu didalam pemerintahan mengatur berdasarkan kepentingan. Apabila individu mendapat keuntungan cenderung nekat melakukan apa saja yang diperintah, termasuk rencana pembatalan proyek oleh Kadis Dikjar. “Kalau menguntungkan mereka akan membela mati-matian,” kata Ota—panggilan akrab DR. Mochtar Adam, Jumat (14/10).
Mochtar menilai sikap Imran Yakun dianggap terlalu berlebihan. Ia menyebut, Imran berani melakukan itu ada indikasi perintah gubernur, sebab yang bersangkutan meyakinkan untuk mencari keuntungan. Jika ini benar terjadi lanjut Ota, maka rusaklah provinsi ini akibat permainan cukong. Ota menyayangkan, seorang kiyai yang menjadi imam dari pemerintahan rnte, maka publik tidak akan mempercaya pemerintahan.
Dikatakan, jika kondisi pemerintahan provinsi seperti ini, maka resiko tata kelola pemerintahan menjadi rusak, kualitas pembangunan rendah, dan kepercayaan publik menurun. Jika rakyat membiarkan pemerintahan semaunya akan berbahaya. “Kalau ada proyek Kadis Dikjar menerima upah, maka sama halnya Kadis di upah, apa bedanya Imran Yakub dan buruh pelabuhan,” sodoknya.
Ota mengatakan, apabila hal ini benar terjadi, akan menurunkan derajat seorang kepala dinas. Ia menyebut, Imran Yakub mengelola Dikjar layaknya seperti saat masih menjadi pencatut di pelabuhan Bastiong. “Prilaku ini seperti pencatut di pelabuhan,” tegas alumni doktor Universitas Pajajaran Bandung ini.
Menurutnya, apabila gubernur membiarkan, bisa jadi dugaan pembatalan proyek atas arahan gubernur ada benarnya. Ia meminta sudah saatnya gubernur bertindak, mengatur prosesnya lebih tepat. Jika tidak, indikasi kuat gubernur mendapat rente dari Dikjar yang lebih besar sehingga memiliki keinginan kuat membatalkan proyek yang sudah ditenderkan itu. “Ini akibat ULP melakukan cara-cara yang tidak sesuai, seolah ULP menjadi lembaga dominan, menetapkan pelelangan sesuka hati tergantung mana yang menguntungkan,” tandasnya.
Sesuai data, 11 proyej sekolah yang akan dibatalkan terdakwa korupsi dana BSM itu yakni, pembangunan labolatorium SMAN 1 Mangoli Barat senilai Rp252 juta, pembangunan SMK Alkhairat Madopoli tahap I Rp1.368.450.000, pembangunan gedung SMA Muhammadiah Madopolo Rp1.368.450.000, pembangunan pagar SMK Bhineka Tunggal Ika Rp300 juta.
Selain itu, pembangunan laboratorium bahasa SMAN 5 Ternate senilai Rp252 juta, pembangunan ruang serba guna SMAN 1 Jailolo Rp737.120.000, pembangunan ruang serba guna SMAN 3 Ternate Rp2.219.140.000, pembangunan laboratorium SMAN 31 Rp252 juta, pembangunan laboratorium SMK Perikanan Haltim senilai Rp252 juta, pembangunan RKB SMA Muhammadiyah Halbar Rp375.975.000, dan pembanguan RKB SMK Fomarimoi Halbar senilai Rp375.975.000.
Kebijakan sepihak Imran ini mendapat tanggapan Komisi III DPRD Maluku Utara. Ketua Komisi III DPRD Sahril Marsaoly menyesalkan tindakan yang dilakukan Imran Yakub yang berencana membatalkan proyek pembangun sekolah. “Perbuatan ini Kadikjar sangat merugikan rekanan, hasil lelang sudah dimenangkan mestinya Dikjar menerbitkan surat kontraknya, jangan beralasana proyek dibatalkan, aturan dari mana," tegasnya.
Sebab itu, Komisi III DPRD berjanji akan mengawal rekanan yang berencana melaporkan Imran Yakub ke penegak hukum. Meski begitu menurut Sahril, komisi III berusaha memediasi pertemuan rekanan dan Kadikjar guna mencarikan solusi, namun semua tergantung rekanan. “Apabila rekanan menerima, masalah ini akan deselaikan secara bersama, sebaliknya apabila rekanan tidak bersedia dipersilahkan melaporkan perbuatan Imran ke penegak hukum, komisi III siap mendukung,” katanya.
Sahril meyesalkan siap Kepala Dikjar yang tidak pernah kapok. Dikatakan, Komisi III pernah mengirim surat panggilan menghadiri rapat , sengaja tak dilayani. Bahkan dalam rapat, tak seorang pun pejabat Dikjar yang hadir. “Imran terkesan cuek, melakukan kesalahan tapi tidak mau mengakui,” tegas Sahril. (ces)
Staf pengajar Fakultas Ekonomi Unkhair Ternate, DR. Mochtar Adam menyesalkan sistem pemerintahan divawah gubernur Abdul Gani Kasuba. Mochtar menyebut, beginilah kalau pemerintahan proyek. Setiap individu didalam pemerintahan mengatur berdasarkan kepentingan. Apabila individu mendapat keuntungan cenderung nekat melakukan apa saja yang diperintah, termasuk rencana pembatalan proyek oleh Kadis Dikjar. “Kalau menguntungkan mereka akan membela mati-matian,” kata Ota—panggilan akrab DR. Mochtar Adam, Jumat (14/10).
Mochtar menilai sikap Imran Yakun dianggap terlalu berlebihan. Ia menyebut, Imran berani melakukan itu ada indikasi perintah gubernur, sebab yang bersangkutan meyakinkan untuk mencari keuntungan. Jika ini benar terjadi lanjut Ota, maka rusaklah provinsi ini akibat permainan cukong. Ota menyayangkan, seorang kiyai yang menjadi imam dari pemerintahan rnte, maka publik tidak akan mempercaya pemerintahan.
Dikatakan, jika kondisi pemerintahan provinsi seperti ini, maka resiko tata kelola pemerintahan menjadi rusak, kualitas pembangunan rendah, dan kepercayaan publik menurun. Jika rakyat membiarkan pemerintahan semaunya akan berbahaya. “Kalau ada proyek Kadis Dikjar menerima upah, maka sama halnya Kadis di upah, apa bedanya Imran Yakub dan buruh pelabuhan,” sodoknya.
Ota mengatakan, apabila hal ini benar terjadi, akan menurunkan derajat seorang kepala dinas. Ia menyebut, Imran Yakub mengelola Dikjar layaknya seperti saat masih menjadi pencatut di pelabuhan Bastiong. “Prilaku ini seperti pencatut di pelabuhan,” tegas alumni doktor Universitas Pajajaran Bandung ini.
Menurutnya, apabila gubernur membiarkan, bisa jadi dugaan pembatalan proyek atas arahan gubernur ada benarnya. Ia meminta sudah saatnya gubernur bertindak, mengatur prosesnya lebih tepat. Jika tidak, indikasi kuat gubernur mendapat rente dari Dikjar yang lebih besar sehingga memiliki keinginan kuat membatalkan proyek yang sudah ditenderkan itu. “Ini akibat ULP melakukan cara-cara yang tidak sesuai, seolah ULP menjadi lembaga dominan, menetapkan pelelangan sesuka hati tergantung mana yang menguntungkan,” tandasnya.
Sesuai data, 11 proyej sekolah yang akan dibatalkan terdakwa korupsi dana BSM itu yakni, pembangunan labolatorium SMAN 1 Mangoli Barat senilai Rp252 juta, pembangunan SMK Alkhairat Madopoli tahap I Rp1.368.450.000, pembangunan gedung SMA Muhammadiah Madopolo Rp1.368.450.000, pembangunan pagar SMK Bhineka Tunggal Ika Rp300 juta.
Selain itu, pembangunan laboratorium bahasa SMAN 5 Ternate senilai Rp252 juta, pembangunan ruang serba guna SMAN 1 Jailolo Rp737.120.000, pembangunan ruang serba guna SMAN 3 Ternate Rp2.219.140.000, pembangunan laboratorium SMAN 31 Rp252 juta, pembangunan laboratorium SMK Perikanan Haltim senilai Rp252 juta, pembangunan RKB SMA Muhammadiyah Halbar Rp375.975.000, dan pembanguan RKB SMK Fomarimoi Halbar senilai Rp375.975.000.
Kebijakan sepihak Imran ini mendapat tanggapan Komisi III DPRD Maluku Utara. Ketua Komisi III DPRD Sahril Marsaoly menyesalkan tindakan yang dilakukan Imran Yakub yang berencana membatalkan proyek pembangun sekolah. “Perbuatan ini Kadikjar sangat merugikan rekanan, hasil lelang sudah dimenangkan mestinya Dikjar menerbitkan surat kontraknya, jangan beralasana proyek dibatalkan, aturan dari mana," tegasnya.
Sebab itu, Komisi III DPRD berjanji akan mengawal rekanan yang berencana melaporkan Imran Yakub ke penegak hukum. Meski begitu menurut Sahril, komisi III berusaha memediasi pertemuan rekanan dan Kadikjar guna mencarikan solusi, namun semua tergantung rekanan. “Apabila rekanan menerima, masalah ini akan deselaikan secara bersama, sebaliknya apabila rekanan tidak bersedia dipersilahkan melaporkan perbuatan Imran ke penegak hukum, komisi III siap mendukung,” katanya.
Sahril meyesalkan siap Kepala Dikjar yang tidak pernah kapok. Dikatakan, Komisi III pernah mengirim surat panggilan menghadiri rapat , sengaja tak dilayani. Bahkan dalam rapat, tak seorang pun pejabat Dikjar yang hadir. “Imran terkesan cuek, melakukan kesalahan tapi tidak mau mengakui,” tegas Sahril. (ces)
