Pelaku Penipuan Raskin Ditangkap

Diposting oleh On Monday, October 10, 2016 with No comments


MOROTAI-Ali Pawane, pegawai negeri sipil (PNS) di kantor camat kecamatan Morotai Selatan (Morsel) harus berurusan dengan kepolisian, karena dianggap melakukan penipuan uang pembayaran beras raskin sebesar Rp 180 Juta.

Ali ditangkap anggota Reskrim Polsek Morotai Selatan (morsel) di Ternate yang bekerjasama dengan anggota resmob Ternate karena dianggap menggunakan uang raskin untuk hura-hura.

"Kami tangkap kemarin (red), karena yang bersangkutan melakukan penipuan uang raskin di kantor Camat Morsel," ungkap Kapolsek Morsel Kompol Samsul Alam kepada Seputar Malut, Minggu (9/10) melalui telepon selulernya.

Menurutnya, dari hasil pengembangan laporan dari pihak kantor Camat sekitar 2 minggu lalu, uang raskin sebesar Rp 180 juta yang sesuai rencana digunakan untuk membayar beras raskin, dihabiskan untuk hura-hura oleh Ali, setelah uang habis, yang bersangkutan langsung kabur ke Ternate," uang sebesar Rp 180 juta untuk beli beras raskin dihabiskan untuk hura-hura dan digunakan untuk membayar beras raskin, setelah itu pelaku langsung kabur ke ternate," kata Samsul.

Dia mengaku, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres tobelo, karena untuk pengembangan nantinya, pihak kepolisian akan melakukan penjejakan dari hasil kejahatan uang yang sudah dihabiskan tersebut, misalnya digunakan untuk membeli hp lalu diberikan ke perempuan dan lain-lain,"Kita akan lakukan penjejakan dulu dari hasil kejahatannya, sehingga untuk sementara pelaku kita bawa ke tobelo dulu," Jelasnya. (wis)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »