WEDA-Ketua Tim pemenangan
Muttiara-Berkah, Nuryadin Ahmad menilai, KPU Halmahera Tengah sengaja
menggugurkan pasangan calon yang diusung PDIP dan PBB dengan alasan tidak
memenuhi syarat karena mengganti huruf A menjadi U atau dari Mattiara menjadi
Muttiara di ijazah SMA merupakan bentuk kejahatan hukum dan politik, sehingga
merusak proses demokrasi Pilkada di daerah itu.
Dalam
rilisnya, Rabu (26/10) Nuryadin mengatakan, alasan ketua KPU, Haerudin Amir,
dasar digugurkan pasangan Muttiara-Berkah
adalah sebuah bentuk ketidakpahaman menerjemahkan peraturan
perundang-undangan yang secara teknis diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015
tentang syarat pencalonan.
Menurut
Sekretaris DPC PDIP Halmahera Tengah ini, pernyataan ketua KPU Haerudin
Amir merupakan bentuk pembodohan publik. KPU menurutnya, telah menyalahgunakan
kewenangannya sebagai penyelenggara yang mengarah pada pelanggaran kode etik.
Dikatakan, ketua KPU tidak boleh menggunakan asumsi pribadi dengan menyatakan,
ijazah Muttiara di tipx karena itu bukan ranahnya KPU.
Nuryadin
menjelaskan, nama Mattiara menjadi Muttiara adalah perbaikan, bukan perubahan
atau penggantian nama. Sebab prosedur perubahan nama harus diatur dalam pasal
52, ayat (1, 2 dan 3) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kepenudukan.
“Mattiara menjadi Muttiara hanya perbaikan, tidak secara totak merubah aspek
formil karena terjadi kesalahan penulisan. Pernyataan KPU bahwa perubahan nama
Muttiara tidak melalui prosedur adalah bentuk pemaksaan kewenangan,” tegas
Nuryadin.
Dalam
PKPU Nomor 9 tahun 2015 lanjut Nuryadin, verifikasi dan validasi keabsahan
syarat calon bukan tanda tipx atau tidak, namun yang disampaikan KPU sangat
tendensius. Keputusan KPU menurutnya, wajib dicurigai bisa jadi bersekongkol
dengan salah satu pasangan calon untuk menggugurkan Muttiara-Berkah. "Prinsipnya,
kami menilai keputusan KPU cacat hukum dan sarat kepentingan politik. Kami akan
menempih langkah hukum mulai dari laporan sengketa pilkada kepada Panwas sampai
tingkat MA," janji Nuryadin.
Selain
itu, tim Muttiara-Berkah meminta DKPP menonaktifkan seluruh anggota KPU
Halmahera Tengah, karena melakukan pelanggaran pemilu secara masif dan
terstruktur. “Kami harap Panwas memproses laporan kami. Sebagai wasit politik,
Panwas harus transparan dan profesional tanpa tekanan. Pasangan Muttiara-Berkah
siap ketika dimintai keterangan terkait kelengkapan laporan,” tegasnya.
Nuryadin
menambahkan,. PDI Perjuangan dan partai Bulan Bintang akan mengawal proses ini.
Ia memastikan, pasangan Muttiara-Berkah tetap menjadi peserta pilkada Halmahera
Tengah 2017. Karena itu atas nama tim pemenangan Muttiara-Berkah menghimbau
kepada seluruh pendukung dan simpatisan mulai dari Pulau Yoi sampai desa Sakam,
Klutin Jaya tetap sabar dan tenang. Konsolidasi dukungan tetap dilakukan,
soliditas tetap dibangun, jangan terprovokasi dengan isue politik lawan.
Menanggapi
itu, ketua KPU Halmahera Tengah, Hairudin Amir mengatakan, alasan paling
mendasar memutuskan Mutiara Ali Yasin tidak lolos bukan persoalan ijazah palsu
dan tidak. KPU tidak pernah menyampaikan ke publik bahwa ijazah yang
bersangkutan itu palsu. “Kewenangan membuktikan keaslian dokumen tidak ada di
KPU, KPU hanya menilai bahwa ijazah yang bersangkutan cacat administrasi,"
tegasnya saat ditemui di kantor KPU provinsi Maluku Utara di Ternate, Kamis di
kantor (27/10).
Menurutnya,
Muttiara tidak memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan, baik asli maupun
foto copy, karena ada perubahan nama dari huruf A menjadi U tidak sesuai
mekanisme. Mestinya, apabila merubah nama harus ada bukti putusan pengadilan.
Namun sejauh ini KPU tidak pernah menerima surat keterangan yang menerangkan
bahwa yang bersangkutan melakukan perubahan nama.
Diungkapkan,
pihaknya menerima bukti perubahan nama melalui Akta Notaris, namun saat
dikonsultasikan ke KPU pusat, dijelaskan perubahan nama tidak boleh ada
kaitannya dengan akta notaris tetapi melalui putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap. “Apalagi Dinas Pendidikan yang merupakan instansi berwenang
melegalisir ijazah mengaku tidak pernah menandatangani,” urainya.
Selain
itu keabsahan legalisir ijazah pada Dikjar Provinsi Malut, bukan di sekolah
yang bersangkutan. Setelah ditelusuri, Dikjar mengeluarkan surat yang
menyatakan tidak pernah melegalisir ijazah yang bersangkutan. Begitu pula
pejabat yang menandatangani ijazah mengaku tidak pernah menandatangani. “Kalau
dari sekolah asal mengatakan, yang bersangkutan sekolah disitu, makanya KPU
tidak mengatakan itu asli atau palsu. KPU mengakui kalau itu memang ijazah,
tapi cacat secara administrasi. Cacatnya itu karena perubahan huruf tidak
melalui mekanisme dan keabsahan legalisir yang tidak dipercaya," paparnya.
(hrn)
