Nuryadin : KPU Tak Boleh Berasumsi Pribadi

Diposting oleh On Thursday, October 27, 2016 with No comments

WEDA-Ketua Tim pemenangan Muttiara-Berkah, Nuryadin Ahmad menilai, KPU Halmahera Tengah sengaja menggugurkan pasangan calon yang diusung PDIP dan PBB dengan alasan tidak memenuhi syarat karena mengganti huruf A menjadi U atau dari Mattiara menjadi Muttiara di ijazah SMA merupakan bentuk kejahatan hukum dan politik, sehingga merusak proses demokrasi Pilkada di daerah itu.
Dalam rilisnya, Rabu (26/10) Nuryadin mengatakan, alasan ketua KPU, Haerudin Amir, dasar digugurkan pasangan Muttiara-Berkah  adalah sebuah bentuk ketidakpahaman menerjemahkan peraturan perundang-undangan yang secara teknis diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang syarat pencalonan.
Menurut Sekretaris DPC PDIP Halmahera Tengah ini,  pernyataan ketua KPU Haerudin Amir merupakan bentuk pembodohan publik. KPU menurutnya, telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyelenggara yang mengarah pada pelanggaran kode etik. Dikatakan, ketua KPU tidak boleh menggunakan asumsi pribadi dengan menyatakan, ijazah Muttiara di tipx karena itu bukan ranahnya KPU.
Nuryadin menjelaskan, nama Mattiara menjadi Muttiara adalah perbaikan, bukan perubahan atau penggantian nama. Sebab prosedur perubahan nama harus diatur dalam pasal 52, ayat (1, 2 dan 3) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kepenudukan. “Mattiara menjadi Muttiara hanya perbaikan, tidak secara totak merubah aspek formil karena terjadi kesalahan penulisan. Pernyataan KPU bahwa perubahan nama Muttiara tidak melalui prosedur adalah bentuk pemaksaan kewenangan,” tegas Nuryadin.
Dalam PKPU Nomor 9 tahun 2015 lanjut Nuryadin, verifikasi dan validasi keabsahan syarat calon bukan tanda tipx atau tidak, namun yang disampaikan KPU sangat tendensius. Keputusan KPU menurutnya, wajib dicurigai bisa jadi bersekongkol dengan salah satu pasangan calon untuk menggugurkan Muttiara-Berkah. "Prinsipnya, kami menilai keputusan KPU cacat hukum dan sarat kepentingan politik. Kami akan menempih langkah hukum mulai dari laporan sengketa pilkada kepada Panwas sampai tingkat MA," janji Nuryadin.
Selain itu, tim Muttiara-Berkah meminta DKPP menonaktifkan seluruh anggota KPU Halmahera Tengah, karena melakukan pelanggaran pemilu secara masif dan terstruktur. “Kami harap Panwas memproses laporan kami. Sebagai wasit politik, Panwas harus transparan dan profesional tanpa tekanan. Pasangan Muttiara-Berkah siap ketika dimintai keterangan terkait kelengkapan laporan,” tegasnya.
Nuryadin menambahkan,. PDI Perjuangan dan partai Bulan Bintang akan mengawal proses ini. Ia memastikan, pasangan Muttiara-Berkah tetap menjadi peserta pilkada Halmahera Tengah 2017. Karena itu atas nama tim pemenangan Muttiara-Berkah menghimbau kepada seluruh pendukung dan simpatisan mulai dari Pulau Yoi sampai desa Sakam, Klutin Jaya tetap sabar dan tenang. Konsolidasi dukungan tetap dilakukan, soliditas tetap dibangun, jangan terprovokasi dengan isue politik lawan.
Menanggapi itu, ketua KPU Halmahera Tengah, Hairudin Amir mengatakan, alasan paling mendasar memutuskan Mutiara Ali Yasin tidak lolos bukan persoalan ijazah palsu dan tidak. KPU tidak pernah menyampaikan ke publik bahwa ijazah yang bersangkutan itu palsu. “Kewenangan membuktikan keaslian dokumen tidak ada di KPU, KPU hanya menilai bahwa ijazah yang bersangkutan cacat administrasi," tegasnya saat ditemui di kantor KPU provinsi Maluku Utara di Ternate, Kamis di kantor (27/10).
Menurutnya, Muttiara tidak memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan, baik asli maupun foto copy, karena ada perubahan nama dari huruf A menjadi U tidak sesuai mekanisme. Mestinya, apabila merubah nama harus ada bukti putusan pengadilan. Namun sejauh ini KPU tidak pernah menerima surat keterangan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan melakukan perubahan nama.
Diungkapkan, pihaknya menerima bukti perubahan nama melalui Akta Notaris, namun saat dikonsultasikan ke KPU pusat, dijelaskan perubahan nama tidak boleh ada kaitannya dengan akta notaris tetapi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Apalagi Dinas Pendidikan yang merupakan instansi berwenang melegalisir ijazah mengaku tidak pernah menandatangani,” urainya.
Selain itu keabsahan legalisir ijazah pada Dikjar Provinsi Malut, bukan di sekolah yang bersangkutan. Setelah ditelusuri, Dikjar mengeluarkan surat yang menyatakan tidak pernah melegalisir ijazah yang bersangkutan. Begitu pula pejabat yang menandatangani ijazah mengaku tidak pernah menandatangani. “Kalau dari sekolah asal mengatakan, yang bersangkutan sekolah disitu, makanya KPU tidak mengatakan itu asli atau palsu. KPU mengakui kalau itu memang ijazah, tapi cacat secara administrasi. Cacatnya itu karena perubahan huruf tidak melalui mekanisme dan keabsahan legalisir yang tidak dipercaya," paparnya. (hrn)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »